Translate

Thursday, September 25, 2014

Ibadah Hajji, oleh : Ustadz Tengku Zulkarnain



PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

Ibadah Hajji
Ustadz Tengku Zulkarnain
 
Jum’at,  10 Dzulqo’dah 1435H – 5 September 2014
 

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,
Ibadah Hajji usianya sudah lama, sama lamanya dengan ibadah sholat. Ibadah Hajji sudah sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam dan selanjutnya dilakukan oleh seluruh para Nabi dan para Rasul sampai dengan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam dan seterusnya sampai hari Kiamat.

Bila kita membaca Tafsir AlQur’an, atau dalam Kitab Qishasus Al Anbiyaa, Ibnu Katsir menulis bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam ketika anak pertamanya (Qabil) lahir, Nabi Adam ber-Hajji. Ka’bah ada sebelum manusia turun ke bumi. Di bangun oleh para malaikat untuk Thawaf di bumi. Fondasi Ka’bah dibangun oleh para malaikat dengan batu hijau.  Belakangan dindingnya dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.   Jadi Ibadah Hajji sama usianya dengan sholat, seiring dengan turunnya Nabi Adam ‘alaihissalam ke bumi.

Di zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala agar Ka’bah dibangun dindingnya.  Yang membangun fondasi Ka’bah adalah para malaikat.  Maka bila diukur dengan sebenarnya, ditarik garis secara global, maka tengah-tengah (pusat) bumi adalah Ka’bah. Dan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bersama puteranya (Ismail ‘alaihissalam) membangun dinding Ka’bah atas perintah Allah subhanahu wata’ala.


Tentunya di sekitar Ka’bah dan seluruh daerah Mekkah ketika itu tidak ada kayu, pohon kurma-pun tidak ada karena memang tanahnya gersang.  Apalagi tangga, tidak ada sama sekali.

Dalam AlQur’an Surat Al A’raaf, Surat Al An’am dan beberapa Surat disebutkan bahwa sebelumnya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam meninggalkan anaknya (Ismail) dan Hajar (isteri beliau)  di lembah yang tandus sekitar tempat Ka’bah, yang ketika itu berbentuk fondasi saja, belum berbentuk Ka’bah seperti sekarang.  Karena ditinggalkan sendirian hanya dengan anaknya yang masih bayi (Ismail). Siti Hajar kehabisan bekal makanan dan air, si bayinya (Ismail) menangis karena kelaparan dan kehausan, maka Hajar mencari air berlari-lari mondar-mandir antara bukit Sofa dan Marwa yang ada di dekat Ka’bah itu.  Dan bayi Ismail diletakkan di dekat Ka’bah  yang masih berbentuk fondasi.

Setelah mencari air mondar-mandir tidak ditemukan air, tiba-tiba di dekat Ismail yang diletakkan di dekat Ka’bah keluar air jernih (Zamzam), dan bisa diminum sebagai penyangga hidup antara Hajar dan Ismail.  Setelah Ismail menjadi anak dewasa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam datang lagi ke tempat tersebut dan membangun Ka’bah atas perintah Allah subhanahu wata’ala. dengan dibantu oleh Ismail.

Maka Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengambil sebuah batu agak besar untuk dipergunakan injakan kaki (ancik-ancik) agar posisinya bisa lebih tinggi untuk menjangkau lebih atas lagi. Menurut kisah, ternyata batu itu (atas kehendak Allah) bisa naik-turun (bergerak sendiri) sesuai keperluan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang sedang membangun dinding Ka’bah itu.  Hingga selesainya membangun Ka’bah, batu (ancik-ancik) itu tidak dibuang, tetapi diletakkan dekat dinding Ka’bah itu.  Nama batu tersebut adalah Maqom Ibrahim (tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam).

Selanjutnya orang-orang yang datang di Ka’bah selalu melakukan Thawaf, sampai di zaman Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam bahkan sampai sekarang. Ketika zaman Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, sahabat Umar bin Khathab rodhiyallahu ‘anhu mengusulkan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam agar di dekat Maqom Ibrahim dipakai sebagai tempat sholat. 

Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasalalam tidak langsung menjawab tetapi diam sejenak, lalu turunlah wahyu, yaitu AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 125 :

سُوۡرَةُ البَقَرَة

وَإِذۡ جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةً۬ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنً۬ا وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٲهِـۧمَ مُصَلًّ۬ى‌ۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِينَ وَٱلۡعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّڪَّعِ ٱلسُّجُودِ (١٢٥)


Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" ( Al Baqarah - 125).

Ada tiga ayat AlQur’an yang turun berkaitan dengan Umar bin Khathab.
Pertama adalah ayat tersebut di atas, dan sampai sekarang disekitar Maqom Ibrahim itu orang melakukan sholat Sunnat.

Kedua adalah ayat tentang haramnya minum khomer (minuman keras). Semula khomer belum diharamkan.  Tetapi setelah Umar bin Khathab melihat perilaku orang mabuk sangat menjijikkan, menyedihkan, maka dilaporkan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam oleh Umar bin Khathab.   Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam diam sejenak lalu turunlah wahyu tentang larangan minum khomer.  Yaitu Surat Al Maa-idah ayat 90 :

وۡرَةُ المَائدة

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)


Hai orang-orang yang beriman, esungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ( Al Maa-idah - 90).

Ketiga tentang cadar. Umar bin Khathab sering melihat perempuan-perempuan (termasuk salah seorang isteri Nabi yang bernama Saodah) keluar rumah tanpa menutup mukanya (cadar).  Beliau sangat khawatir jangan-jangan wanita keluar rumah tanpa tutup aurat (cadar) bisa diganggu oleh laki-laki iseng.  Maka dilaporkan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihiw asallam agar perempuan memakai cadar, agar tidak menarik bagi para lelaki hidung-belang.   Nabi diam sejenak lalu turun wahyu yaitu Surat Al Ahzab ayat 59 : 

سُوۡرَةُ الاٴحزَاب

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al Ahzab - 59).

Ketika zaman Khalifah Umar bin Khathab (Nabi sudah wafat), Maqom Ibrahim yang semula terletak di dekat dinding Ka’bah digeser agak jauh dari Ka’bah, (kira-kira 12 meter) dari dinding Ka’bah karena dirasa mengganggu orang-orang yang melakukan Thawaf.  Dan itu atas inisiatif Khalifah Umar bin Khathab dan atas persetujuan para sahabat yang lain.

Selanjutnya Maqom Ibrahim itu oleh Raja Arab Saudi dibikinkan cungkup (tutup) terbuat dari emas. Belakangan para ulama-ulama Arab Saudi mencoba memindahkan Maqom Ibrahim tersebut ke depan Istana Raja Fahd di luar Masjid. Katanya agar tidak mengganggu orang melakukan Thawaf. Tetapi banyak kalangan yang tidak setuju. Maka sampai sekarang Maqom Ibrahim masih ditempat semula.

Setelah selesai membuat dinding Ka’bah ketika itu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berdo’a (memanjatkan do’a kepada Allah subhanahau wata’ala) : “Robbana taqobbal minna innaka antassami’ul ‘alim”.

Dari kejadian tersebut, lalu para ulama mengambil hukum (Dasar Hukum) bahwa setiap selesai beramal disunnahkan untuk berdo’a. Termasuk selesai sholat Fardhu lalu disunnahkan untuk berdoa. Dalam Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak mungkin ditolak suatu do’a ketika itu dilakukan selesai sholat Fardhu dan tengah malam selesai sholat Tahajud”.
Demikian pula ketika shaum, ketika buka shaum, (selesai shaum sehari) disunnahkan untuk membaca do’a untuk apa saja.

Begitu selesai Ka’bah dibangun, maka turun wahyu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Lihat  Surat Al Hajj ayat 27 :

سُوۡرَةُ الحَجّ

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالاً۬ وَعَلَىٰ ڪُلِّ ضَامِرٍ۬ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ۬ (٢٧)

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Al Hajj – 27).

Ketika itu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkata : “Ya Allah, suaraku tidak kuat, kalau aku memanggil niscaya tidak akan sampai ke negeri mereka”.
Maka Allah subhanahu wata’ala berfirman : “Tugasmu hanya memanggil, perkara penyampainnya kepada umat adalah urusan-Ku”.

Maka Nabi Ibrahim ‘alaihissalam pergi menuju ke Jabal Khubais (sekarang istana Raja Fahd, dekat Masjidl Haram), sambil memakai selendang beliau memanggil umat : “Wahai umat manusia datangilah Ka’bah untuk ber-Hajji”.  Kalau ruh kita ketika itu masih di alam Ruh, menjawab sekali Labbaik, maka kita akan ber-Haji sekali.  Kalau ada ruh yang dalam alam Ruh menjawab Labbaik 7 kali maka orang itu akan berhajji 7 kali. Dan itu disampaikan oleh Allah subhanahu wata’ala sampai sekarang.  

Maka berhajjilah seluruh umat manusia di seluruh dunia termasuk Guru Nana (Nabi orang Sikh) dari India,   Nabi Musa ‘alaihissalam juga ber-Hajji dan semua Nabi pernah berhajji.  Nabi Isa ‘alaihissalam kelak akan turun ke bumi dan membunuh Dajjal dan Nabi Isa ‘alaihissalam wafat dan akan dikuburkan di sebelah kubur Umar bin Khathab rodhiyallahu ‘anhu, berdampingan dengan Makam Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam.

Lihat Surat Ali Imran ayat 97  Allah subhanahu wata’ala berfirman :


سُوۡرَةُ آل عِمرَان

فِيهِ ءَايَـٰتُۢ بَيِّنَـٰتٌ۬ مَّقَامُ إِبۡرَٲهِيمَ‌ۖ وَمَن دَخَلَهُ ۥ كَانَ ءَامِنً۬ا‌ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬‌ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩٧)



Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran - 97).


Asbabunnuzul (sebab-sebab turunnya) ayat tersebut adalah ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh para pendeta Yahudi pada tahun ke-6 Hijrah. Mereka mengatakan : “Wahai Muhammad, Kami orang Islam seperti engkau. Kami punya Kitab namanya Taurat, kamu punya kitab namanya AlQur’an. Sama-sama dari Allah, Nabi kami adalah Musa, Tuhan kamu Allah dan Tuhan kami juga Allah. Kamu sholat kami juga sholat. Kamu membayar zakat, kami juga membayar zakat.  Kamu puasa sebulan, kami puasa 40 hari. Jadi kami adalah Islam”.

Mendengar ucapan tersebut Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam diam sejenak. Kemudian turun ayat tersebut di atas. Bahwa Allah mewajibkan manusia, kamu sekalian (Yahudi) dan aku (Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin) untuk ber-Hajji ke Ka’bah.bagi yang mampu.

Kemudian para Pendeta Yahudi mengatakan : “Kalau untuk Haji kami tidak, tidak ada Haji dalam agama kami” – Artinya mereka melawan, menentang untuk ber-Hajji. Artinya mereka bukan Islam melainkan kafir. Mereka berbohong. Padahal Nabi Musa ‘alaihissalam, Nabi Mereka ber-Hajji. Bahkan ketika Nabi Musa mengerjakan Haji dibawa serta 12 suku dari Bani Israil.  Sampai di Mekkah dan melaksanakan ibadah Haji dan hendak pulang ke Palestina, mampir dulu di tempat yang sekarang disebut Madinah.

Mereka berkemah selama berhari-hari dan naik ke Gunung Uhud (Nabi Musa dan Nabi Harun beserta para pengikutnya naik Gunug Uhud). Ketika itu Nabi Musa ‘alaihissalam berkhutbah : “Wahai orang Bani Israil,  Nabi terakhir (Nabi Akhir  zaman) akan turun di Uhud ini. Di tempat kita berkemah ini.  Maka aku sengaja tinggal di sini beberapa hari, mengambil berkah dari Nabi Akhir zaman itu”.

Kemudian dua suku yaitu Suku Bani Nadzir dan Bani Khuraidzah berdiri dan berkata : “Wahai Musa, karena Nabi terakhir itu akan turun di sini ijinkan aku tinggal di sini saja. Kami akan menunggu Nabi Akhir zaman”.
Maka tinggallah dua suku tersebut di daerah itu (sekarang Madinah), dan mereka menguasai  tanah-tanah yang subur di tempat itu.

Seribu tahun kemudian datang dua suku dari Yaman (orang Arab) karena ketika itu Yaman kekeringan yang sangat panjang, tinggalah di tempat itu yang namanya Yatsrib.   Dua suku itu namanya Suku Aus dan Suku Khadzrat.  Dua suku tersebut selama berada di daerah itu selalu diadu-domba terus-menerus oleh orang-orang Yahudi Bani Israil selama seribu tahun.

Sampai datanglah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam. Maka didamaikan-lah dua suku tersebut, dengan masuk Islam, tidak ada lagi Bani Nadzir atau Bani Khuraidzah,  tidak ada lagi suku Aus dan Khadzrat, diganti namanya menjadi Kaum Anshor dan semua adalah Muslim.  Sedangkan yang datang dari Makkah disebut Kaum Muhajirin.  Lihat Surat At Taubah ayat 100 :

سُوۡرَةُ التّوبَة

وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَـٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَـٰنٍ۬ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنۡہُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَآ أَبَدً۬ا‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ (١٠٠)


Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
(At Taubah – 100).

Itulah orang-orang yang pertama-tama masuk Islam, termasuk di dalamnya adalah Muhajirin Abubakar as Siddiq, Umar bin Khathab, dll. Allah subhanahu wata’ala ridho kepada mereka.  Maka kalau Abubakar as Siddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin ‘Affan di caci-maki oleh orang Syiah, kita sebagai orang beriman tidak senang.  Sebab AlQur’an  dalam ayat tersebut di atas, Allah subhanahu wata’ala berfirman (mengatakan) bahwa kepada orang yang pertama-tama masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshor, Allah ridho kepada mereka (Muhajirin dan Anshor) dan mereka mendapatkan kemenangan yang agung.

Bani Nadzir dan Bani Khuraidzah tinggal di Madinah sudah sejak seribu tahun, menunggu datangnya Nabi Akhir zaman. Sayangnya, begitu datang Nabi Akhir zaman datang, yaitu Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka mengatakan : Ini sihir yang nyata. Sebagaimana disebutkan dalam AlQur’an Surat Ash Shoff ayat 6 :

سُوۡرَةُ الصَّف

وَإِذۡ قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ يَـٰبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيۡكُم مُّصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَىَّ مِنَ ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَمُبَشِّرَۢا بِرَسُولٍ۬ يَأۡتِى مِنۢ بَعۡدِى ٱسۡمُهُ ۥۤ أَحۡمَدُ‌ۖ فَلَمَّا جَآءَهُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ قَالُواْ هَـٰذَا سِحۡرٌ۬ مُّبِينٌ۬ (٦)


Dan (ingatlah) ketika Isa Ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (Ash Shoff – 6)

Sayang sekali,  ribuan tahun mereka (orang Bani Israil) menunggu datangnya Nabi Akhir zaman, ternyata ketika Nabi itu datang mereka menolak, mereka kafir.
Hanya sepuluh orang pendeta Yahudi yang masuk Islam. Selebihnya kafir semua. Yang terkenal pendeta yang masuk Islam adalah Abdullah bin Salam dan Ka’ab Al Akhbar.  Akhirnya dua orang ini terkenal sebagai sahabat Nabi dan perawi Hadits.

Ketika orang-orang Yahudi Madinah menyatakan tidak mau ber-Hajji sebagai mana disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 97 di atas :  Barangsiapa kafir, (mengingkari kewajiban Haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)  dari semesta alam. 

Maka sejak hari itu orang Yahudi yang sebelumnya disebut Ahli Kitab  lalu dikafirkan oleh Allah subhanahu wata’ala karena menolak Syari’at Hajji.

Asbabunnuzul dari ayat tersebut ditulis oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al Uum halaman pertama Bab Hajji. Sampai saat ini usia Kitab tersebut sudah 1300 tahun.  Untungnya kitab-kitab yang ditulis para Ulama zaman dahulu sampai sekarang masih ada. Dicetak ulang dan dicetak berulang-ulang sampai saat ini.

Bersamaan dengan itu usaha merusak agama (Islam) terus terjadi. Dr.Nurcholis Madjid (Almarhum) pernah menulis buku, isinya antara lain mengatakan bahwa orang Yahudi, Nasrani adalah Islam.  Karena sama-sama agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jadi Yahudi, Nasrani dan Islam sama, yaitu  akan sama-sama masuk surga.  Itu kata Nurcholis Madjid.   Anak perempuan Nurcholis-pun menikah dengan orang Yahudi Amerika. Dan ia menjadi wali nikahnya. Demikian itu diceritakan oleh adik kandung dari Nurcholis Madjid.

Artinya, menantu Nurcholis Madjid adalah orang Yahudi (Amerika). Ketika Nurcholis Madjid mengatakan bahwa Yahudi, Nasrani dan Islam itu sama, maka langsung kami jawab : Tidak salah Imam Syafi’i menulis Asbabunnuzul ayat 6 Surat Ash Shoff (tersebut di atas). Ucapan anda itu persis sama dengan ucapan Yahudi ketika berjumpa Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam dan mengaku Islam.  Tetapi karena mereka tidak mau ber-Hajji, maka kafirlah Yahudi itu. Jadi tidak mungkin sama antara Islam dengan Yahudi atau Nasrani.

Maka beruntunglah kita menjadi orang Islam. Kitab AlQur’an kita masih asli, dan kitab-kitab para ulama terdahulu sampai sekarang masih dicetak.  Sementara agama selain Islam, kitab aslinya (Taurat, Injil)  sudah tidak ada. Yang ada sekarang hanya terjemahan saja dan sudah banyak yang diubah dan ditambah-tambah ayatnya dan kalimatnya.
Demikian pula Taurat sudah tidak asli lagi. Yang ada sekarang adalah Taurat terjemahan dan sudah ditambah-tambah dan diubah-ubah. Aslinya Taurat sudah tidak ada di dunia ini.

Oleh karena itu beruntunglah umat Islam, Kitab AlQur’an-nya masih asli, tidak ada yang mengubah atau menambah-nambah. Sayangnya umat Islam Indonesia  banyak yang murtad.  Saat ini umat Islam di Indonesia tinggal 85%. Orang Islam yang murtad sekitar 12,5 juta orang. Karena orang Islam Indonesia meremehkan (menyepelekan) agamanya.  Disuruh mengaji banyak yang tidak mau.

Buktinya, di Masjid Baitussalam ini (di lingkungan Bank Muamalat berada) tiap hari Jum’at pagi ada pengajian Dhuha (ceramah agama) tetapi berapa gelintir orang yang mau datang di masjid Baitussalam untuk menghadiri pengajian tersebut?.
Padahal seharusnya semua pegawai Bank Muamalat yang pasti muslim itu datang berduyun-duyun ke Masjid Baitussalam ini pada Jum’at pagi untuk mendengarkan pengajian Dhuha yang diadakan.

Kalau kita ingat kembali ketika Bank Muamalat (Bank Islam) berdiri, tidak ada payung hukumnya. Yang mendirikan Bank Muamalat (ketika itu zaman Presiden Suharto) adalah ICMI (Prof.Dr.Ir B.J. Habibi) bersama-sama dengan MUI (Bapak Hasan Basri) berdiri tanpa payung hukum.  Ketika itu Gubernur BI adalah Adrianus Moy  dan Menteri Keuangannya JB Sumarlin (keduanya adalah tokoh Kristen di Indonesia) menolak Bank Muamalat (Bank Islam) berdiri.

Maka para pendiri Bank Muamalat sebagaimana  tersebut diatas menghadap langsung kepada Presiden Suharto.  Dibuatlah SK Presiden sebagai dasar dan payung hukum pendirian Bank Muamalat.   Modalnya dipinjam dari Dana Haji ketika itu namanya Dana Abadi Umat, untuk mendirikan Bank Muamalat.
Maka berdirlah Bank Muamalat (Bank Islam Pertama di Indonesia).

Maka hendaknya dan sudah sepantasnya-lah bila para pegawai Bank Muamalat mengaji (menghadiri pengajian) setiap hari Jum’at pagi di Masjid Baitussalam yang indah ini.   Mengaji adalah penting, agar umat tahu agama. Jangan sampai umat Islam tidak tahu agama Islam, karena tidak mau mengaji.

Kembali kepada asal-muasal Hajji. Maka sejak Nabi Ibrahim membangun Ka’bah ketika itu, sejak itulah Haji merupakan kewajiban setiap umat dan Hajji adalah merupakan salah satu Rukun Islam. Hukumnya Wajib bagi yang mampu.

Maka Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam tidak langsung ber-Hajji begitu turun perintah Wajib Haji.  Barulah tahun ke-4 beliau mengerjakan Ibadah Hajji.   Yaitu diperintah Haji tahun ke-6 Hijriyah baru beliau melaksanakan Ibadah Haji tahun ke 10 Hijriyah. Setelah 4 tahun diperintahkan, barulah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah Hajji.  

Oleh karena itulah Madzhab Imam Syafi’i mengambil hukum: Kalau sudah mampu, boleh digeser 4 tahun (toleransi berangkat Hajji adalah 4 tahun). Dalam riwayat setelah 83 hari sejak pulang Hajji, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam wafat di Madinah.  

Bagi orang yang sudah mampu tetapi tidak ber-Hajji, kalau ia mati, maka matinya adalah mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Karena sebetulnya Yahudi Bani Israil sejak Zaman Nabi Musa sudah mengerjakan kewajiban Hajji. Tetapi ketika di zaman Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam mereka diperintahkan untuk ber-Hajji, mereka menolak, sebagaimana disebut dalam Surat Ash Shoff ayat 6 tersebut di atas.  Maka orang Islam-pun bila diperintah untuk ber-Hajji dan ia sudah mampu tetapi menolak, tidak mau dengan berbagai alasan, maka bila ia mati belum ber-Hajji,  ia serupa dengan Yahudi/Nasrani.

Tanya-Jawab.

Pertanyaan:
Bolehkah mem-badal-kan Hajji oleh anaknya sendiri atau orang lain ?

Jawaban:
Mem-badal-kan boleh oleh anaknya sendiri boleh juga orang lain, asalkan yang mem-badali (mewakili) sudah pernah ber-Hajji. Haditsnya shahih dan membolehkan badal (mewakilkan) Hajji.  Bila anaknya sendiri yang mem-badali (mewakili) tidak harus Hajji terlebih dulu.

Pertanyaan:
Apakah aturan kewajiban badal-hajji juga bisa berlaku bagi kewajiban ibadah lain selain Hajji ?

Jawaban:
Aturan seperti badal tersebut juga bisa berlaku bagi kewajiban lain.  Misalnya orangtua kita mati, ada beberapa hari tidak shaum (puasa) Romadhon, maka anaknya bisa  membayarkan fidiyah.  Yaitu 0,6 kg bahan makanan pokok kali jumlah hari yang ditinggalkan (tidak shaum).
Tetapi bila shaum nadzar harus dibayar dengan melakukan shaum juga, dilakukan oleh anaknya. Tidak boleh digantikan dengan fidiyah.  Sedangkan sholat tidak boleh digantikan oleh siapapun(apapun). Tetapi menurut Madzab Imam Syafi’i membolehkan orang bershodakoh sebanyak-banyaknya sebagai pengganti sholat yang ditinggalkan oleh orangtuanya.

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa vaksin untuk jamaah Hajji adalah haram. Bagaimana yang sebenarnya ?

Jawaban:
Dulu vaksin maningitis haram karena mengandung unsur babi, buatan Gelaxo. Maka pihak MUI memberikan peringatan kepada pihak Departemen Agama dan Departemen Kesehatan ketika itu. Kemudian LP-POM dari MUI yang berpusat di Bogor mencari (survey) ternyata ada dua macam vaksin yang halal yaitu Novertis dari Italia dan vaksin Sinchiang dari Cina. 

Kemudian Departemen Kesehatan (ketika itu) memanggil Sinchiang dan Novertis.  Yang menang tender adalah Novertis. Harganya Rp 250 ribu sekali suntik. Maka MUI menyatakan vaksin maningitis adalah haram kecuali buatan Novertis dan Sinchiang. Akhirnya vaksin dari Gelaxo yang sudah terlanjur dibeli, tidak boleh dipergunakan untuk vaksinasi Hajji. Oleh Pemerintah dipergunakan untuk keperluan lain (atau dimusnahkan).   Vaksin yang sekarang untuk keperluan Jamaah Hajji adalah buatan Novertis, dan hukumnya Halal.

Sekian bahasan mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
                                                           _____________

No comments:

Post a Comment