PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM
Ustadz Tengku Zulkarnain
Jum’at, 10 Dzulqo’dah 1435H – 5 September 2014
Assalamu’alaikum
wr.wb.,
Muslimin
dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu
wata’ala,
Ibadah Hajji usianya sudah lama, sama
lamanya dengan ibadah sholat. Ibadah Hajji sudah sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam dan selanjutnya dilakukan
oleh seluruh para Nabi dan para Rasul sampai dengan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam dan
seterusnya sampai hari Kiamat.
Bila kita membaca Tafsir AlQur’an, atau
dalam Kitab Qishasus Al Anbiyaa, Ibnu
Katsir menulis bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam
ketika anak pertamanya (Qabil) lahir, Nabi Adam ber-Hajji. Ka’bah ada sebelum
manusia turun ke bumi. Di bangun oleh para malaikat untuk Thawaf di bumi.
Fondasi Ka’bah dibangun oleh para malaikat dengan batu hijau. Belakangan dindingnya dibangun oleh Nabi
Ibrahim ‘alaihissalam. Jadi Ibadah Hajji sama usianya dengan
sholat, seiring dengan turunnya Nabi Adam ‘alaihissalam
ke bumi.
Di zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala agar Ka’bah dibangun
dindingnya. Yang membangun fondasi
Ka’bah adalah para malaikat. Maka bila
diukur dengan sebenarnya, ditarik garis secara global, maka tengah-tengah
(pusat) bumi adalah Ka’bah. Dan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bersama puteranya (Ismail ‘alaihissalam) membangun dinding Ka’bah atas perintah Allah subhanahu wata’ala.
Tentunya di sekitar Ka’bah dan seluruh
daerah Mekkah ketika itu tidak ada kayu, pohon kurma-pun tidak ada karena
memang tanahnya gersang. Apalagi tangga,
tidak ada sama sekali.
Dalam AlQur’an Surat Al A’raaf, Surat Al
An’am dan beberapa Surat disebutkan bahwa sebelumnya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam meninggalkan anaknya
(Ismail) dan Hajar (isteri beliau) di lembah
yang tandus sekitar tempat Ka’bah, yang ketika itu berbentuk fondasi saja,
belum berbentuk Ka’bah seperti sekarang.
Karena ditinggalkan sendirian hanya dengan anaknya yang masih bayi
(Ismail). Siti Hajar kehabisan bekal makanan dan air, si bayinya (Ismail)
menangis karena kelaparan dan kehausan, maka Hajar mencari air berlari-lari
mondar-mandir antara bukit Sofa dan Marwa yang ada di dekat Ka’bah itu. Dan bayi Ismail diletakkan di dekat
Ka’bah yang masih berbentuk fondasi.
Setelah mencari air mondar-mandir tidak
ditemukan air, tiba-tiba di dekat Ismail yang diletakkan di dekat Ka’bah keluar
air jernih (Zamzam), dan bisa diminum sebagai penyangga hidup antara Hajar dan
Ismail. Setelah Ismail menjadi anak
dewasa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam
datang lagi ke tempat tersebut dan membangun Ka’bah atas perintah Allah subhanahu wata’ala. dengan dibantu oleh
Ismail.
Maka Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengambil sebuah batu agak besar untuk dipergunakan
injakan kaki (ancik-ancik) agar posisinya bisa lebih tinggi untuk menjangkau
lebih atas lagi. Menurut kisah, ternyata batu itu (atas kehendak Allah) bisa
naik-turun (bergerak sendiri) sesuai keperluan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang sedang membangun
dinding Ka’bah itu. Hingga selesainya
membangun Ka’bah, batu (ancik-ancik) itu tidak dibuang, tetapi diletakkan dekat
dinding Ka’bah itu. Nama batu tersebut
adalah Maqom Ibrahim (tempat berdiri
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam).
Selanjutnya orang-orang yang datang di
Ka’bah selalu melakukan Thawaf, sampai di zaman Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam bahkan
sampai sekarang. Ketika zaman Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam, sahabat Umar bin Khathab rodhiyallahu ‘anhu mengusulkan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam agar di
dekat Maqom Ibrahim dipakai sebagai tempat sholat.
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasalalam tidak langsung menjawab tetapi diam
sejenak, lalu turunlah wahyu, yaitu AlQur’an
Surat Al Baqarah ayat 125 :
سُوۡرَةُ البَقَرَة
وَإِذۡ جَعَلۡنَا
ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةً۬ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنً۬ا وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ
إِبۡرَٲهِـۧمَ مُصَلًّ۬ىۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِيلَ
أَن طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِينَ وَٱلۡعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّڪَّعِ ٱلسُّجُودِ
(١٢٥)
Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi
manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah
sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada
Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf,
yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" ( Al Baqarah - 125).
Ada tiga ayat AlQur’an yang turun
berkaitan dengan Umar bin Khathab.
Pertama
adalah
ayat tersebut di atas, dan sampai sekarang disekitar Maqom Ibrahim itu orang
melakukan sholat Sunnat.
Kedua adalah ayat
tentang haramnya minum khomer (minuman keras). Semula
khomer belum diharamkan. Tetapi setelah
Umar bin Khathab melihat perilaku orang mabuk sangat menjijikkan, menyedihkan,
maka dilaporkan kepada Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam oleh Umar bin Khathab.
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi
wasallam diam sejenak lalu turunlah wahyu tentang larangan minum khomer. Yaitu Surat
Al Maa-idah ayat 90 :
وۡرَةُ المَائدة
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ
رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)
Hai
orang-orang yang beriman, esungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ( Al Maa-idah - 90).
Ketiga
tentang
cadar. Umar bin Khathab sering melihat perempuan-perempuan (termasuk salah
seorang isteri Nabi yang bernama Saodah) keluar rumah tanpa menutup mukanya
(cadar). Beliau sangat khawatir
jangan-jangan wanita keluar rumah tanpa tutup aurat (cadar) bisa diganggu oleh
laki-laki iseng. Maka dilaporkan kepada
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihiw
asallam agar perempuan memakai cadar, agar tidak menarik bagi para lelaki
hidung-belang. Nabi diam sejenak lalu
turun wahyu yaitu Surat Al Ahzab ayat 59
:
سُوۡرَةُ الاٴحزَاب
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ
قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ
مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ
وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(Al
Ahzab - 59).
Ketika zaman Khalifah Umar bin Khathab
(Nabi sudah wafat), Maqom Ibrahim
yang semula terletak di dekat dinding Ka’bah digeser agak jauh dari Ka’bah,
(kira-kira 12 meter) dari dinding Ka’bah karena dirasa mengganggu orang-orang
yang melakukan Thawaf. Dan itu atas
inisiatif Khalifah Umar bin Khathab dan atas persetujuan para sahabat yang
lain.
Selanjutnya Maqom Ibrahim itu oleh Raja
Arab Saudi dibikinkan cungkup (tutup)
terbuat dari emas. Belakangan para ulama-ulama Arab Saudi mencoba memindahkan
Maqom Ibrahim tersebut ke depan Istana Raja Fahd di luar Masjid. Katanya agar
tidak mengganggu orang melakukan Thawaf. Tetapi banyak kalangan yang tidak
setuju. Maka sampai sekarang Maqom Ibrahim masih ditempat semula.
Setelah selesai membuat dinding Ka’bah
ketika itu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berdo’a
(memanjatkan do’a kepada Allah subhanahau
wata’ala) : “Robbana taqobbal minna innaka antassami’ul ‘alim”.
Dari kejadian tersebut, lalu para ulama
mengambil hukum (Dasar Hukum) bahwa setiap selesai beramal disunnahkan untuk
berdo’a. Termasuk selesai sholat Fardhu lalu disunnahkan untuk berdoa. Dalam
Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Tidak mungkin ditolak suatu do’a ketika itu
dilakukan selesai sholat Fardhu dan tengah malam selesai sholat Tahajud”.
Demikian pula ketika shaum, ketika buka
shaum, (selesai shaum sehari) disunnahkan untuk membaca do’a untuk apa saja.
Begitu selesai Ka’bah dibangun, maka turun
wahyu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Lihat
Surat Al Hajj ayat 27 :
سُوۡرَةُ الحَجّ
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ
بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالاً۬ وَعَلَىٰ ڪُلِّ ضَامِرٍ۬ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ
فَجٍّ عَمِيقٍ۬ (٢٧)
Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh. (Al Hajj – 27).
Ketika itu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkata : “Ya Allah, suaraku tidak kuat, kalau aku
memanggil niscaya tidak akan sampai ke negeri mereka”.
Maka Allah subhanahu wata’ala berfirman : “Tugasmu
hanya memanggil, perkara penyampainnya kepada umat adalah urusan-Ku”.
Maka Nabi Ibrahim ‘alaihissalam pergi menuju ke Jabal Khubais (sekarang istana Raja
Fahd, dekat Masjidl Haram), sambil memakai selendang beliau memanggil umat : “Wahai umat manusia datangilah Ka’bah untuk
ber-Hajji”. Kalau ruh kita ketika
itu masih di alam Ruh, menjawab sekali Labbaik, maka kita akan ber-Haji
sekali. Kalau ada ruh yang dalam alam
Ruh menjawab Labbaik 7 kali maka orang itu akan berhajji 7 kali. Dan itu
disampaikan oleh Allah subhanahu wata’ala
sampai sekarang.
Maka berhajjilah seluruh umat manusia di
seluruh dunia termasuk Guru Nana (Nabi orang Sikh) dari India, Nabi Musa ‘alaihissalam
juga ber-Hajji dan semua Nabi pernah berhajji.
Nabi Isa ‘alaihissalam kelak
akan turun ke bumi dan membunuh Dajjal dan Nabi Isa ‘alaihissalam wafat dan akan dikuburkan di sebelah kubur Umar bin
Khathab rodhiyallahu ‘anhu, berdampingan
dengan Makam Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam.
Lihat Surat
Ali Imran ayat 97 Allah subhanahu wata’ala berfirman :
سُوۡرَةُ آل عِمرَان
فِيهِ ءَايَـٰتُۢ
بَيِّنَـٰتٌ۬ مَّقَامُ إِبۡرَٲهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُ ۥ كَانَ ءَامِنً۬اۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩٧)
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran - 97).
Asbabunnuzul (sebab-sebab
turunnya) ayat tersebut adalah ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam
didatangi oleh para pendeta Yahudi pada tahun ke-6 Hijrah. Mereka mengatakan :
“Wahai Muhammad, Kami orang Islam seperti
engkau. Kami punya Kitab namanya Taurat, kamu punya kitab namanya AlQur’an.
Sama-sama dari Allah, Nabi kami adalah Musa, Tuhan kamu Allah dan Tuhan kami
juga Allah. Kamu sholat kami juga sholat. Kamu membayar zakat, kami juga
membayar zakat. Kamu puasa sebulan, kami
puasa 40 hari. Jadi kami adalah Islam”.
Mendengar ucapan tersebut Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam diam
sejenak. Kemudian turun ayat tersebut di atas. Bahwa Allah mewajibkan manusia,
kamu sekalian (Yahudi) dan aku (Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin) untuk ber-Hajji ke Ka’bah.bagi yang mampu.
Kemudian para Pendeta Yahudi mengatakan : “Kalau untuk Haji kami tidak, tidak ada Haji
dalam agama kami” – Artinya mereka melawan, menentang untuk ber-Hajji.
Artinya mereka bukan Islam melainkan kafir. Mereka berbohong. Padahal Nabi Musa
‘alaihissalam, Nabi Mereka ber-Hajji.
Bahkan ketika Nabi Musa mengerjakan Haji dibawa serta 12 suku dari Bani
Israil. Sampai di Mekkah dan
melaksanakan ibadah Haji dan hendak pulang ke Palestina, mampir dulu di tempat
yang sekarang disebut Madinah.
Mereka berkemah selama berhari-hari dan
naik ke Gunung Uhud (Nabi Musa dan Nabi Harun beserta para pengikutnya naik
Gunug Uhud). Ketika itu Nabi Musa ‘alaihissalam
berkhutbah : “Wahai orang Bani
Israil, Nabi terakhir (Nabi Akhir zaman) akan turun di Uhud ini. Di tempat kita
berkemah ini. Maka aku sengaja tinggal
di sini beberapa hari, mengambil berkah dari Nabi Akhir zaman itu”.
Kemudian dua suku yaitu Suku Bani Nadzir dan Bani Khuraidzah berdiri dan berkata :
“Wahai Musa, karena Nabi terakhir itu akan turun di sini ijinkan aku tinggal di
sini saja. Kami akan menunggu Nabi Akhir zaman”.
Maka tinggallah dua suku tersebut di
daerah itu (sekarang Madinah), dan mereka menguasai tanah-tanah yang subur di tempat itu.
Seribu tahun kemudian datang dua suku dari
Yaman (orang Arab) karena ketika itu Yaman kekeringan yang sangat panjang,
tinggalah di tempat itu yang namanya Yatsrib.
Dua suku itu namanya Suku Aus
dan Suku Khadzrat. Dua suku tersebut selama berada di daerah itu
selalu diadu-domba terus-menerus oleh orang-orang Yahudi Bani Israil selama
seribu tahun.
Sampai datanglah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam. Maka didamaikan-lah
dua suku tersebut, dengan masuk Islam, tidak ada lagi Bani Nadzir atau Bani
Khuraidzah, tidak ada lagi suku Aus dan
Khadzrat, diganti namanya menjadi Kaum
Anshor dan semua adalah Muslim. Sedangkan
yang datang dari Makkah disebut Kaum
Muhajirin. Lihat Surat At Taubah ayat 100 :
سُوۡرَةُ التّوبَة
وَٱلسَّـٰبِقُونَ
ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَـٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم
بِإِحۡسَـٰنٍ۬ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنۡہُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ
جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَآ أَبَدً۬اۚ
ذَٲلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ (١٠٠)
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun
ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah
kemenangan yang besar.
(At Taubah – 100).
Itulah orang-orang yang pertama-tama masuk
Islam, termasuk di dalamnya adalah Muhajirin Abubakar as Siddiq, Umar bin
Khathab, dll. Allah subhanahu wata’ala
ridho kepada mereka. Maka kalau Abubakar
as Siddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin ‘Affan di caci-maki oleh orang Syiah, kita sebagai orang beriman
tidak senang. Sebab AlQur’an dalam ayat tersebut di atas, Allah subhanahu wata’ala berfirman
(mengatakan) bahwa kepada orang yang pertama-tama masuk Islam dari kalangan
Muhajirin dan Anshor, Allah ridho
kepada mereka (Muhajirin dan Anshor) dan mereka mendapatkan kemenangan yang
agung.
Bani Nadzir dan Bani Khuraidzah tinggal di
Madinah sudah sejak seribu tahun, menunggu datangnya Nabi Akhir zaman.
Sayangnya, begitu datang Nabi Akhir zaman datang, yaitu Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam, lalu mereka mengatakan : Ini sihir yang nyata. Sebagaimana disebutkan dalam AlQur’an Surat Ash Shoff ayat 6 :
سُوۡرَةُ الصَّف
وَإِذۡ قَالَ عِيسَى
ٱبۡنُ مَرۡيَمَ يَـٰبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيۡكُم
مُّصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَىَّ مِنَ ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَمُبَشِّرَۢا بِرَسُولٍ۬
يَأۡتِى مِنۢ بَعۡدِى ٱسۡمُهُ ۥۤ أَحۡمَدُۖ فَلَمَّا جَآءَهُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ
قَالُواْ هَـٰذَا سِحۡرٌ۬ مُّبِينٌ۬ (٦)
Dan
(ingatlah) ketika Isa Ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya
aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat,
dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang
sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala Rasul itu datang
kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (Ash Shoff – 6)
Sayang sekali, ribuan tahun mereka (orang Bani Israil) menunggu
datangnya Nabi Akhir zaman, ternyata ketika Nabi itu datang mereka menolak,
mereka kafir.
Hanya sepuluh orang pendeta Yahudi yang
masuk Islam. Selebihnya kafir semua. Yang terkenal pendeta yang masuk Islam
adalah Abdullah bin Salam dan Ka’ab Al Akhbar. Akhirnya dua orang ini terkenal sebagai sahabat Nabi dan perawi Hadits.
Ketika orang-orang Yahudi Madinah
menyatakan tidak mau ber-Hajji sebagai mana disebutkan dalam Surat Ali Imran
ayat 97 di atas : Barangsiapa kafir, (mengingkari kewajiban Haji) maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
Maka sejak hari itu orang Yahudi yang sebelumnya
disebut Ahli Kitab lalu dikafirkan oleh Allah subhanahu wata’ala karena menolak
Syari’at Hajji.
Asbabunnuzul dari ayat tersebut ditulis
oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al Uum halaman pertama Bab
Hajji. Sampai saat ini usia Kitab tersebut sudah 1300 tahun. Untungnya kitab-kitab yang ditulis para Ulama
zaman dahulu sampai sekarang masih ada. Dicetak ulang dan dicetak berulang-ulang
sampai saat ini.
Bersamaan dengan itu usaha merusak agama
(Islam) terus terjadi. Dr.Nurcholis Madjid (Almarhum) pernah menulis buku, isinya
antara lain mengatakan bahwa orang Yahudi, Nasrani adalah Islam. Karena sama-sama agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jadi Yahudi, Nasrani dan
Islam sama, yaitu akan sama-sama masuk
surga. Itu kata Nurcholis Madjid. Anak perempuan Nurcholis-pun menikah dengan
orang Yahudi Amerika. Dan ia menjadi wali nikahnya. Demikian itu diceritakan
oleh adik kandung dari Nurcholis Madjid.
Artinya, menantu Nurcholis Madjid adalah
orang Yahudi (Amerika). Ketika Nurcholis Madjid mengatakan bahwa Yahudi, Nasrani
dan Islam itu sama, maka langsung kami jawab : Tidak salah Imam Syafi’i menulis Asbabunnuzul ayat 6 Surat Ash Shoff (tersebut
di atas). Ucapan anda itu persis sama
dengan ucapan Yahudi ketika berjumpa Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam
dan mengaku Islam. Tetapi karena
mereka tidak mau ber-Hajji, maka kafirlah
Yahudi itu. Jadi tidak mungkin
sama antara Islam dengan Yahudi atau Nasrani.
Maka beruntunglah kita menjadi orang Islam.
Kitab AlQur’an kita masih asli, dan kitab-kitab para ulama terdahulu sampai
sekarang masih dicetak. Sementara agama
selain Islam, kitab aslinya (Taurat, Injil) sudah tidak ada. Yang ada sekarang hanya
terjemahan saja dan sudah banyak yang diubah dan ditambah-tambah ayatnya dan
kalimatnya.
Demikian pula Taurat sudah tidak asli
lagi. Yang ada sekarang adalah Taurat terjemahan dan sudah ditambah-tambah dan
diubah-ubah. Aslinya Taurat sudah tidak ada di dunia ini.
Oleh karena itu beruntunglah umat Islam,
Kitab AlQur’an-nya masih asli, tidak ada yang mengubah atau menambah-nambah.
Sayangnya umat Islam Indonesia banyak
yang murtad. Saat ini umat Islam di
Indonesia tinggal 85%. Orang Islam yang murtad sekitar 12,5 juta orang. Karena
orang Islam Indonesia meremehkan (menyepelekan)
agamanya. Disuruh mengaji banyak yang
tidak mau.
Buktinya, di Masjid Baitussalam ini (di
lingkungan Bank Muamalat berada) tiap hari Jum’at pagi ada pengajian Dhuha
(ceramah agama) tetapi berapa gelintir orang yang mau datang di masjid
Baitussalam untuk menghadiri pengajian tersebut?.
Padahal seharusnya semua pegawai Bank
Muamalat yang pasti muslim itu datang berduyun-duyun ke Masjid Baitussalam ini
pada Jum’at pagi untuk mendengarkan pengajian Dhuha yang diadakan.
Kalau kita ingat kembali ketika Bank
Muamalat (Bank Islam) berdiri, tidak ada payung hukumnya. Yang mendirikan Bank
Muamalat (ketika itu zaman Presiden Suharto) adalah ICMI (Prof.Dr.Ir B.J.
Habibi) bersama-sama dengan MUI (Bapak Hasan Basri) berdiri tanpa payung
hukum. Ketika itu Gubernur BI adalah
Adrianus Moy dan Menteri Keuangannya JB
Sumarlin (keduanya adalah tokoh Kristen di Indonesia) menolak Bank Muamalat (Bank Islam) berdiri.
Maka para pendiri Bank Muamalat
sebagaimana tersebut diatas menghadap
langsung kepada Presiden Suharto.
Dibuatlah SK Presiden sebagai dasar dan payung hukum pendirian Bank
Muamalat. Modalnya dipinjam dari Dana
Haji ketika itu namanya Dana Abadi Umat, untuk mendirikan Bank Muamalat.
Maka berdirlah Bank Muamalat (Bank Islam
Pertama di Indonesia).
Maka hendaknya dan sudah sepantasnya-lah
bila para pegawai Bank Muamalat mengaji (menghadiri pengajian) setiap hari
Jum’at pagi di Masjid Baitussalam yang indah ini. Mengaji
adalah penting, agar umat tahu agama. Jangan sampai umat Islam tidak tahu agama
Islam, karena tidak mau mengaji.
Kembali kepada asal-muasal Hajji. Maka
sejak Nabi Ibrahim membangun Ka’bah ketika itu, sejak itulah Haji merupakan
kewajiban setiap umat dan Hajji adalah merupakan salah satu Rukun Islam.
Hukumnya Wajib bagi yang mampu.
Maka Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam tidak langsung ber-Hajji begitu turun
perintah Wajib Haji. Barulah tahun ke-4
beliau mengerjakan Ibadah Hajji. Yaitu
diperintah Haji tahun ke-6 Hijriyah baru beliau melaksanakan Ibadah Haji tahun
ke 10 Hijriyah. Setelah 4 tahun diperintahkan, barulah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam menunaikan
ibadah Hajji.
Oleh karena itulah Madzhab Imam Syafi’i
mengambil hukum: Kalau sudah mampu, boleh digeser 4 tahun (toleransi berangkat
Hajji adalah 4 tahun). Dalam riwayat setelah 83 hari sejak pulang Hajji, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wasallam wafat di
Madinah.
Bagi orang yang sudah mampu tetapi tidak
ber-Hajji, kalau ia mati, maka matinya adalah mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Karena sebetulnya Yahudi Bani
Israil sejak Zaman Nabi Musa sudah mengerjakan kewajiban Hajji. Tetapi ketika
di zaman Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam mereka diperintahkan untuk ber-Hajji, mereka menolak,
sebagaimana disebut dalam Surat Ash
Shoff ayat 6 tersebut di atas. Maka
orang Islam-pun bila diperintah untuk ber-Hajji dan ia sudah mampu tetapi
menolak, tidak mau dengan berbagai alasan, maka bila ia mati belum ber-Hajji, ia serupa dengan Yahudi/Nasrani.
Tanya-Jawab.
Pertanyaan:
Bolehkah mem-badal-kan Hajji oleh anaknya
sendiri atau orang lain ?
Jawaban:
Mem-badal-kan boleh oleh anaknya sendiri
boleh juga orang lain, asalkan yang mem-badali (mewakili) sudah pernah
ber-Hajji. Haditsnya shahih dan membolehkan badal (mewakilkan) Hajji. Bila anaknya sendiri yang mem-badali
(mewakili) tidak harus Hajji terlebih dulu.
Pertanyaan:
Apakah aturan kewajiban badal-hajji juga
bisa berlaku bagi kewajiban ibadah lain selain Hajji ?
Jawaban:
Aturan seperti badal tersebut juga bisa berlaku bagi kewajiban lain. Misalnya orangtua kita mati, ada beberapa
hari tidak shaum (puasa) Romadhon, maka anaknya bisa membayarkan fidiyah. Yaitu 0,6 kg bahan
makanan pokok kali jumlah hari yang ditinggalkan (tidak shaum).
Tetapi bila shaum nadzar harus dibayar dengan melakukan shaum juga, dilakukan
oleh anaknya. Tidak boleh digantikan dengan fidiyah. Sedangkan sholat tidak boleh digantikan oleh
siapapun(apapun). Tetapi menurut Madzab Imam Syafi’i membolehkan orang
bershodakoh sebanyak-banyaknya sebagai pengganti sholat yang ditinggalkan oleh
orangtuanya.
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa vaksin untuk
jamaah Hajji adalah haram. Bagaimana yang sebenarnya ?
Jawaban:
Dulu vaksin
maningitis haram karena mengandung unsur babi, buatan Gelaxo. Maka pihak
MUI memberikan peringatan kepada pihak Departemen Agama dan Departemen
Kesehatan ketika itu. Kemudian LP-POM dari MUI yang berpusat di Bogor mencari
(survey) ternyata ada dua macam vaksin yang halal yaitu Novertis dari Italia
dan vaksin Sinchiang dari Cina.
Kemudian Departemen Kesehatan (ketika itu)
memanggil Sinchiang dan Novertis. Yang
menang tender adalah Novertis. Harganya Rp 250 ribu sekali suntik. Maka MUI
menyatakan vaksin maningitis adalah haram
kecuali buatan Novertis dan Sinchiang. Akhirnya vaksin dari Gelaxo yang sudah
terlanjur dibeli, tidak boleh dipergunakan untuk vaksinasi Hajji. Oleh
Pemerintah dipergunakan untuk keperluan lain (atau dimusnahkan). Vaksin yang sekarang untuk keperluan Jamaah
Hajji adalah buatan Novertis, dan hukumnya Halal.
Sekian bahasan mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN
LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
_____________
No comments:
Post a Comment