Translate

Thursday, January 22, 2015

Membangkitkan Ekonomi Umat, oleh : Ustadz Tengku Zulkarnain



PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

Membangkitkan Ekonomi Umat
Ustadz Tengku Zulkarnain

Jum’at, 18 Rabi’ul Awal 1436H – 9 Januari 2015


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,
Islam adalah agama sempurna.  Dan orang Islam tidak boleh berbuat menurut kehendak (aturannya) sendiri. Orang Islam berbuat harus menurut aturan Allah dan Rasul-Nya.  Lihat AlQur’an Surat Al Ahzab ayat 71 :


Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.

Sekarang ini umat Islam di Indonesia diracuni oleh pikiran-pikiran PKI yang mengatakan : “Untuk urusan dunia jangan membawa-bawa agama”.
Padahal tidak ada satu urusan-pun di dunia ini yang tidak diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari sejak bangun tidur lalu beraktifitas sehari-hari sampai hendak tidur lagi semua di atur oleh Islam. Termasuk cara berpakaian, ada aturannya dalam Islam. Orang laki-laki diatur cara berpakaian demikian pula orang-orang perempuan.

 Lihat Surat Al A’raaf ayat 26:

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami(Allah) telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.

Yang terbaik adalah pakaian Takwa. Menunjukkan bahwa si pemakai adalah orang Islam.

Sedangkan pakaian untuk wanita ada dalam Surat An Nuur ayat 31 :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Surat Al Azab ayat 59 :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi tidak satu-pun perkara di dunia ini yang tidak diatur, tat-tatacara menikah sejak melamar, jual-beli, apalagi ber-ekonomi, sampai urusan Negara semua diatur oleh Allah dan Rasul-Nya.  Bahkan perkara Ekonomi adalah merupakan salah satu dari 4 Bab Agama.

Syariat Islam oleh Imam Syafi’i dibagi  4(empat) supaya mudah mempelajarinya :

1.     Bab Ibadah, dari perkara air  sampai bab mati.
2. Bab Mu’amalat, yaitu jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, gadai-menggadai,  hutang-piutang, dst.  Dan Mu’amalat hanya ada dalam Islam.  Dalam agama lain tidak ada aturan Mu’amalat. Yang ada aturan ber-Mu’amalat hanya Islam.
3. Munakahat (Pernikahan).  Dari sejak syarat-rukun, sampai jenis-jenis pernikahan pernikahan, sampai perkara Talak-rujuk, semua di atur dalam Munakahat.
4. Jinayat, (Hukum pidana, kriminal).  Misalnya orang membunuh, maka hukumannya harus dibunuh. Hukum potong tangan, Hukum Rajam, dst.

Bab Mu’amalat (Ekonomi Islam).
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam sejak muda (usia 25 tahun) sudah melakukan perniagaan.  Ketika beliau melakukan perdagangan, beliau memakai system Bagi-Hasil (Mudhorobah).  Beliau membawa barang dagangan Khadijah dari Mekkah ke negeri Syam  (sekarang Syiria).
Bila barang dagangannya laku, habis dibeli orang maka laba (keuntungan) dibagi dua antara beliau dengan Khadijah (pemilik barang). Sistem perdagangan demikian (Mudhorobah) dibuat ketika beliau belum menjadi Nabi.

Setelah beliau menjadi Nabi,  tidak lagi membawa barang dagangan, beliau hanya menjadi pengawas, orang lain yang membawa barang dagangan .Khadijah ke negeri Syam.

Setelah Nabi punya modal, maka maka beberapa orang menyetor modal untuk digunakan modal dagang.  Keuntungannya dibagi sesuai perbandingan modal yang di setor. Yang demikian disebut Musyarokat (berserikat dalam permodalan).  Tidak boleh berserikat kalau tidak masing-masing menyetor modal. Maka dalam Islam tidak ada Saham Kosong atau Goodwill. Saham Goodwill sama dengan calo, haram hukumnya.

Tidak disebut Musyarokah (kongsi) kalau tidak masing-masing menyetor dana (modal). Jangan hanya seorang penguasa (Gubernur atau Bupati) tidak ikut menyetor dana dalam pengerjaan suatu proyek,  lalu penguasa itu ikut mendapat bagian keuntungan. Dia hanya sebagai pemegang “saham kosong”.  Yang demikian  itu tidak boleh. Hukumnya Haram. Karena pada hakekatnya penguasa tersebut memeras orang. Dia hanya memberi surat ijin.

MUI (Majlis Ulama Indonesia) sudah membuat 87 Fatwa tentang Perekonomian Islam. Sudah diterbitkan bukunya.  Bukan hanya Bank Islam, tetapi juga ada lembaga keuangan Islam, lembaga keuangan Islam (Syari’ah), Assuransi Syari’ah, dan pasar modal Syari’ah.  Semua itu termuat dalam Buku Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia, sudah diterbitkan dan bisa dibeli.

Selama ini ada persepsi yang keliru (fitnah) bahwa bank Islam sama saja dengan bank konvensional (bank kafir). Yang benar adalah Bank Islam (Bank Syari’ah) tidak memberi pinjaman uang kepada masyarakat, melainkan memberikan talangan kepada siapa yang hendak membeli rumah, atau kendaraan, misalnya, lalu orang itu meng-angsur (mencicil) berapa kali (berapa tahun) sampai lunas tanpa bunga, sampai lunas sesuai harga barang yang disepakati. Tidak ada bunga. Meskipun bank umum bunganya naik, ia tidak ikut  naik cicilannya. Tidak ada bunga, tidak ada sita dsb.

Kalau orang itu cicilannya macet di tengah jalan, tidak bisa melanjutkan meng-angsur, maka barang akan dijual dengan harga umum (pasar) dan uang yang sudah masuk ke bank sebagai angsuran dikembalikan kepada orang (nasabah) itu seutuhnya.
Sementara bank umum (bank kafir)  bila angsuran macet maka barang disita dan uang angsuran tidak bisa kembali kepada si nasabah. Jadi jelas tidak sama antara bank Syari’ah dengan bank umum.

Dalam sistim ekonomi Islam (ekonomi umat) sebelum Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam diangkat menjadi Nabi (15 tahun sebelum beliau menjadi Nabi),  beliau sudah mengetrapkan (menanamkan) prinsip-prinsip Syari’ah dalam perdagangan.  Maka di Indonesia di terapkan Ekonomi Syariah, di dalamnya ada Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dst.  

Sayangnya pemerintah yang sekarang tidak berpihak kepada Islam. Ketua Mahkamah Konstitusi bukan orang Islam.  Sekarang sedang digodok  pembuatan RUU tentang bolehnya Nikah Beda Agama, padahal Islam melarang menikah beda agama. Artinya umat Islam tidak dilindungi oleh Negara. Sedang UUD pasal 29 menyebutkan bahwa Negara melindungi setiap warga Negara Indonesia.

Dalam prakteknya kita  Indonesia sudah 10 (sepuluh) tahun mempunyai Undang-undang Perbankan,  ternyata pangsa pasar keuangan kita yang Syari’ah hanya sedikit sekali, hanya 4,5% (kurang dari 5%).  Apalagi bila dihitung sejak lahirnya  Bank Muamalat yang sudah 20 tahun,  tetapi 95%  pangsa pasar keuangan Indonesia dikuasai oleh bank konvensional (bank kafir), Yahudi punya.  Tidak sampai 5% yang dimiliki oleh orang Islam.

Seharusnya pihak Bank Muamalat mendatangi orang-orang kaya di Indonesia, meminta agar orang-orang kaya itu menyimpan (deposito) di Bank Syariah. Padahal sebenarnya pangsa pasar kita besar. Ternyata sudah sepuluh tahun masih sekitar kurang dari 5%, tidak maju-maju. Karena umat Islam di Indonesia tidak mempunia  kepedulian terhadap ekonomi Islam.

Belum lagi kenyataan bahwa dari 98% uang di Indonesia dipegang oleh 2% orang Cina. Yang 2% lagi dari 98% keuangan di Indonesia dipegang oleh orang tidak beragama. Sungguh kasihan orang Islam Indonesia yang jumlahnya  88% dari jumlah penduduk Indonesia, hanya menguasai 2% dari uang Negara Republik Indoensia.

Maka bila seandainya umat Islam Indonesia menarik simpanannya di BCA secara bersama-sama, maka pihak BCA tenang-tenang saja, tidak terlalu khawatir, karena paling banyak hanya 2%.  Tetapi bila orang Cina yang menarik uangnya di BCA, pasti bangkrut bank tersebut.  Maka BCA lebih takut kepada Cina yang hanya 2% dari penduduk dibandingkan dengan umat Islam yang 88% dari jumlah penduduk Indonesia.

Maka membangkitkan ekonomi umat Islam berat sekali. Sehebat-hebatnya umat Islam Indonesia, mereka hanya bisa bermain di kisaran 2% uang. Sejelek-jeleknya Cina, tetapi mereka masih bisa menguasai 98% keuangan Indonesia.
Maka sulit sekali kemungkinannya dalam 50 tahun mendatang ekonomi Islam akan bisa bangkit di Indonesia.  Kecuali umat Islam betul-betul bersemangat tinggi, secara militan berusaha agar setiap rupiah umat Islam jangan sampai jatuh ke tangan orang non-Islam.  Tetapi itupun sulit direalisir.

Buktinya, sekedar kemasan air mineral merek Aqua (Danone) dan merek AdeS (Golden Missisipi) yang 100% modal Yahudi,  umat Islam beramai-ramai mengkonsumsinya, sehingga air mineral tersebut laris mannis, dan keuntungan jatuh kepada Yahudi.  Umat Islam tidak sadar akan hal itu. Padahal pengusaha air mineral itu telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 bahwa : Air, bumi dan segala isinya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besaar kemakmurana rakyat. 

Kenyataan air di Indonesia yang merupakan kebutuhan dasar hidup manusia dikuasai oleh orang kafir (Yahudi). Belum lagi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dikuasai oleh PT Palyja yang juga modal asing.  Lalu sekarang pihak umat Islam mengadakan tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi, maka sengaja pemerintah mengganti Ketua MK dengan orang non-Islam. Sudah tentu tuntutannya akan ditolak.  Artinya pemeritah tidak memihak Islam.

Maka hendaknya umat Islam bertekad agar serupiah-pun uangnya jangan sampai masuk ke tangan mereka. Barulah ada kemungkinan dalam 10 tahun ekonomi Islam akan terwujud di Indonesia. Jangan beli ayam Kentucky atau Mac Donald,  tetapi belilah ayam Mbok Berek, atau ayam Suharti atau ayam Kalasan, misalnya.

Bila umat Islam Indonesia tidak punya tekad dan semangat sebagaimana disebutkan diatas, maka ekonomi umat Islam Indonesia selamanya tidak bisa bangkit, akan tetap terpuruk dan perekonomian Indonesia tetap dikuasai oleh Yahudi  dan orang Cina.  Dan memang diakui bahwa Yahudi seluruh dunia memang licik. 
Dahulunya uang yang berlaku di dunia adalah Dinar dan Dirham (uang emas dan uang perak). Semua Negara memakai uang emas dan perak. Termasuk dollar Amerika semula adalah emas. Seluruh dunia yang berlaku adalah uang emas dan perak.  Sehingga nilainya sama.

Kemudian Yahudi membuat uang kertas (dollar). Dan dimana-mana didirikan korporasi Yahudi, dan semua orang dianjurkan memakai uang kertas, bisa ditukarkan di bank-bank dimanapun berada yang merupakan korporasi Yahudi dan bisa berlaku untuk alat pembayaran yang sah.  Lama-kelamaan Dinar Emas dan Dirham Perak seluruh dunia  habis, diganti dengan uang kertas (dollar).  Karena diganti uang kertas, maka matilah uang kita. Sekeping uang dollar (yang sudah diganti dengan uang kertas) dihargai Rp 12 ribu lebih.

Padahal biaya mencetak uang dolar harganya sama dengan mencetak uang rupiah.  Tetapi dollar dijual (ditukar) dengan rupiah seharga Rp 12 ribu lebih. Alasan mereka (Yahudi Amerika) karena berdasarkan cadangan emas di Negara masing-masing.   Kalau ditanyakan, mana emas mereka ? Tidak ada. Mereka main cetak dollar saja sebanyak-banyaknya lalu dijual ke berbagai Negara. Maka lembaran mata uang dollar kertas tidak pernah ada yang sudah kusam, semua baru. Karena mereka selalu mencetak dollar sebanyak-banyaknya, dan selalu baru terus.  Setiap dollar pasti masih baru mencetak. Tidak pernah ada dollar yang sudah lama (kusam). Artinya kita sudah tertipu oleh mereka.

Selain itu semua industri di Indonesia yang penting sudah dibeli oleh asing. Pabrik rokok 80% sudah dibeli oleh orang asing.  Semua tambang emas dikuasai oleh Amerika. (Freeport, Newmon)

Di bidang makanan, hendaknya umat Islam memakan makanan yang dari produk dalam negeri, buatan bangsa sendiri. Masuk rumah makan hendaknya rumah makan orang Islam, misalanya Warung Tegal, rumah makan Padang,  Makan gado-gado, dst, yang pasti halal. Bila membeli sesuatu hendaknya membeli di toko atau warung Indonesia. Hindari Indomaret, Alfamart, yang sekarang bertebaran di mana-mana.  Celakanya modal asing sudah sampai ke desa-desa. Lihat Indomaret, Alfamart, Superindo, yang semuanya adalah modal Yahudi.

Padahal sejak zaman Bung Karno dahulu pemerintah sudah melarang modal asing (Cina) tidak boleh masuk ke desa-desa, atau kecamatan. Lihat PP no.10 tahun 1960.  Cina boleh hanya di kota-kota Kabupaten. Karena Pemerintah Bung Karno tahu benar kalau Cina bisa masuk ke desa, maka matilah perekonomian orang pribumi.  
Tetapi sekarang, toko swalayan yang bermodal asing sudah masuk sampai di pelosok-pelosok desa/kecamatan. Sehingga setiap rupiah orang Islam masuk ke kantong orang asing. Ekonomi kita dikuasai oleh orang asing.
Mana mungkin usaha pribumi (umat Islam) akan bisa maju ?


Aturan Islam dalam bertransaksi (Hutang-Piutang).
Selanjutnya, umat Islam ketika berjual-beli, ber-transaksi atau hutang-piutang hendaknya dicatat secara benar dan disaksikan oleh orang lain.  Kecuali bila transaksinya secara tunai (kontan)  boleh tanpa di catat.

Lihat AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 282 :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Maksudnya setiap mengadakan jual-beli yang tidak tunai atau hutang-piutang baik itu dengan orang lain maupun dengan saudara sendiri hendaknya dicatat dan dipersaksikan oleh orang lain,  saksinya tidak cukup satu orang tetapi dua atau tiga orang.  Bila tidak mampu menulis (mencatat) panggillah juru tulis (Notaris), agar semuanya menjadi jelas, tidak ada yang tersembunyi dan menghindari persengke-taan di kemudian hari.

Maka jangan menganggap remeh dengan catat-mencatat transaksi, karena hal itu merupakan Wajib hukumnya. Merupakan Syari’at dan bila dikerjakan akan mendapatkan pahala.

Tanya-Jawab.

Pertanyaan:
Tentang pelaksanaan Ibadah Haji.  Kenapa Pemerintah Indonesia membuat aturan  bagi yang ingin menunaikan Ibadah Haji harus membayar jauh-jauh hari sampai bertahun-tahun sejak mendaftar dan menyetor biaya Haji, sebelum bisa berangkat Haji ?.

Jawaban:
Itulah ke-dzoliman pemerintah sekarang.   Pada zaman Orde Baru (Zaman Pak Harto) dulu orang mendaftar haji, membayar ONH setahun kemudian langsung bisa berangkat ibadah Haji.

Tetapi sekarang, orang mendaftar untuk ibadah Haji dan membayar ONH, barulah lima sampai sepuluh tahun kemudian bisa berangkat. MUI dua tahun lalu telah bersidang di Tasikmalaya mengeluarkan Fatwa MUI Tahun 2012,   memaksa pemerintah untuk memindahkan dana Haji yang telah disetor oleh calon Haji, dipindahkan ke Bank Syari’ah.

Sebab status Dana Haji itu adalah milik nasabah, bukan milik pemerintah. Karena milik Nasabah maka harus ada perhitungan bagi hasil dari uang yang telah bertahun-tahun tersimpan di Bank.  Padahal tidak sedikit (sekitar 70 triliun)  Dana yang tersimpan bertahun-tahun di Bank, yang statusnya adalah milik Nasabah (calon Haji) bukan milik Pemerintah. Maka pihak MUI sudah meminta agar Dana tersebut di simpan di Bank Syariah.

Hendaknya umat Islam juga ikut aktif mengontrol pihak pemerintah dalam pengelolaan Dana Haji yang telah disetor  oleh calon Haji sejak bertahun-tahun, tetapi tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya dari pihak pemerintah.

Pertanyaan:
Bagaimana kalau MUI mengundang semua organisasi Islam, lalu dibuat langkah-langkah yang mendorong kebangkitan ekonomi Islam, antara lain upaya-upaya seperti  dipaparkan  di atas.

Jawaban:
MUI sudah membuat acara bulanan mendatangkan semua organisasi Islam di Indonesia untuk maksud tersebut.  Tetapi ada yang tidak setuju,  misalnya NU sendiri uangnya disimpan di bank konvensional. Sementara itu Muhammadiyah menyimpan uangnya di Bank Syari’ah, dan Muhammadiyah sudah mengeluarkan Fatwa bahwa Bunga Bank adalah haram. 

Dari pihak NU belum mengeluarkan Fatwa bahwa Bunga Bank adalah haram. Ketika MUI mengeluarkan Fatwa Haram  untuk rokok,  pihak NU bahkan menyatakan bahwa sampai Kiamat NU tidak akan mengharamkan rokok.

Maka hendaknya untuk membangkitkan ekonomi Islam di Indonesia dimulai dari diri-sendiri masing-masing orang Islam, agar makan, minum, berpakaian dan mengkonsumsi apa saja harus dari dalam negeri sendiri, dari umat Islam sendiri. Jangan mengkonsumsi produk-produk asing. Menyimpan uang juga hendaknya di bank Syariah, jangan di  bank konvensional.

Sekian bahasan, mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKAA WA ATUBU ILAIK.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
                                                       ____________

2 comments:

  1. apakah memang ajartan PKI tidak boleh masalah dunia melibatkan masalah agama ya pak ? atau apakah menurut bapak ada indikasinya saat ini seperti yang dimaksudkan ya. karena kami tak pernah mengetahui ajaran pki selama ini ?

    ReplyDelete
  2. kalau pemerintah mau menggunakan dana calon haji tersebut, minta izin terlebih dahulu kepada pemilik uang yng sudah menjadi calon Haji , jangan asal pakai ,minta izin dong dengan pemilik uang

    ReplyDelete