Ustadz Tengku Zulkarnain
Jum’at, 18 Rabi’ul
Awal 1436H – 9 Januari 2015
Assalamu’alaikum
wr.wb.,
Muslimin
dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu
wata’ala,
Islam adalah agama sempurna. Dan orang Islam tidak boleh berbuat menurut
kehendak (aturannya) sendiri. Orang Islam berbuat harus menurut aturan Allah
dan Rasul-Nya. Lihat AlQur’an Surat Al Ahzab ayat 71 :
Niscaya
Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan
barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.
Sekarang ini umat Islam di Indonesia diracuni
oleh pikiran-pikiran PKI yang mengatakan : “Untuk
urusan dunia jangan membawa-bawa agama”.
Padahal tidak ada satu urusan-pun di dunia
ini yang tidak diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari sejak bangun tidur lalu
beraktifitas sehari-hari sampai hendak tidur lagi semua di atur oleh Islam.
Termasuk cara berpakaian, ada aturannya dalam Islam. Orang laki-laki diatur
cara berpakaian demikian pula orang-orang perempuan.
Lihat Surat
Al A’raaf ayat 26:
Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami(Allah) telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah
yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Yang terbaik adalah pakaian Takwa. Menunjukkan bahwa si pemakai
adalah orang Islam.
Sedangkan pakaian untuk wanita ada dalam Surat An Nuur ayat 31 :
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Surat
Al Azab ayat 59 :
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah
mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi tidak satu-pun perkara di dunia ini
yang tidak diatur, tat-tatacara menikah sejak melamar, jual-beli, apalagi
ber-ekonomi, sampai urusan Negara semua diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan perkara Ekonomi adalah merupakan salah satu dari 4 Bab Agama.
Syariat
Islam
oleh Imam Syafi’i dibagi 4(empat) supaya
mudah mempelajarinya :
1. Bab Ibadah, dari perkara air sampai bab mati.
2. Bab Mu’amalat, yaitu jual-beli, pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, gadai-menggadai,
hutang-piutang, dst. Dan
Mu’amalat hanya ada dalam Islam. Dalam
agama lain tidak ada aturan Mu’amalat. Yang ada aturan ber-Mu’amalat hanya
Islam.
3. Munakahat (Pernikahan). Dari sejak syarat-rukun, sampai jenis-jenis
pernikahan pernikahan, sampai perkara Talak-rujuk, semua di atur dalam
Munakahat.
4. Jinayat, (Hukum pidana, kriminal). Misalnya orang membunuh, maka hukumannya
harus dibunuh. Hukum potong tangan, Hukum Rajam, dst.
Bab
Mu’amalat
(Ekonomi Islam).
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam sejak muda (usia 25 tahun) sudah
melakukan perniagaan. Ketika beliau
melakukan perdagangan, beliau memakai system Bagi-Hasil (Mudhorobah). Beliau membawa barang dagangan Khadijah dari
Mekkah ke negeri Syam (sekarang Syiria).
Bila barang dagangannya laku, habis dibeli
orang maka laba (keuntungan) dibagi dua antara beliau dengan Khadijah (pemilik
barang). Sistem perdagangan demikian (Mudhorobah) dibuat ketika beliau belum
menjadi Nabi.
Setelah beliau menjadi Nabi, tidak lagi membawa barang dagangan, beliau
hanya menjadi pengawas, orang lain yang membawa barang dagangan .Khadijah ke
negeri Syam.
Setelah Nabi punya modal, maka maka
beberapa orang menyetor modal untuk digunakan modal dagang. Keuntungannya dibagi sesuai perbandingan
modal yang di setor. Yang demikian disebut Musyarokat (berserikat dalam
permodalan). Tidak boleh berserikat
kalau tidak masing-masing menyetor modal. Maka dalam Islam tidak ada Saham
Kosong atau Goodwill. Saham Goodwill sama dengan calo, haram hukumnya.
Tidak disebut Musyarokah (kongsi) kalau tidak masing-masing menyetor dana
(modal). Jangan hanya seorang penguasa (Gubernur atau Bupati) tidak ikut
menyetor dana dalam pengerjaan suatu proyek,
lalu penguasa itu ikut mendapat bagian keuntungan. Dia hanya sebagai
pemegang “saham kosong”. Yang
demikian itu tidak boleh. Hukumnya Haram. Karena pada hakekatnya penguasa
tersebut memeras orang. Dia hanya memberi surat ijin.
MUI (Majlis Ulama
Indonesia) sudah membuat 87 Fatwa tentang Perekonomian Islam. Sudah diterbitkan
bukunya. Bukan hanya Bank Islam, tetapi
juga ada lembaga keuangan Islam, lembaga keuangan Islam (Syari’ah), Assuransi
Syari’ah, dan pasar modal Syari’ah.
Semua itu termuat dalam Buku
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia, sudah diterbitkan dan
bisa dibeli.
Selama ini ada persepsi yang keliru
(fitnah) bahwa bank Islam sama saja dengan bank konvensional (bank kafir). Yang
benar adalah Bank Islam (Bank Syari’ah) tidak memberi pinjaman uang kepada
masyarakat, melainkan memberikan talangan kepada siapa yang hendak membeli
rumah, atau kendaraan, misalnya, lalu orang itu meng-angsur (mencicil) berapa
kali (berapa tahun) sampai lunas tanpa bunga, sampai lunas sesuai harga barang
yang disepakati. Tidak ada bunga. Meskipun bank umum bunganya naik, ia tidak
ikut naik cicilannya. Tidak ada bunga,
tidak ada sita dsb.
Kalau orang itu cicilannya macet di tengah
jalan, tidak bisa melanjutkan meng-angsur, maka barang akan dijual dengan harga
umum (pasar) dan uang yang sudah masuk ke bank sebagai angsuran dikembalikan
kepada orang (nasabah) itu seutuhnya.
Sementara bank umum (bank kafir) bila angsuran macet maka barang disita dan
uang angsuran tidak bisa kembali kepada si nasabah. Jadi jelas tidak sama
antara bank Syari’ah dengan bank umum.
Dalam sistim ekonomi Islam (ekonomi umat)
sebelum Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi
wasallam diangkat menjadi Nabi (15 tahun sebelum beliau menjadi Nabi), beliau sudah mengetrapkan (menanamkan)
prinsip-prinsip Syari’ah dalam perdagangan.
Maka di Indonesia di terapkan Ekonomi Syariah, di dalamnya ada Bank
Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dst.
Sayangnya pemerintah yang sekarang tidak
berpihak kepada Islam. Ketua Mahkamah Konstitusi bukan orang Islam. Sekarang sedang digodok pembuatan RUU tentang bolehnya Nikah Beda
Agama, padahal Islam melarang menikah beda agama. Artinya umat Islam tidak
dilindungi oleh Negara. Sedang UUD pasal 29 menyebutkan bahwa Negara melindungi
setiap warga Negara Indonesia.
Dalam prakteknya kita Indonesia sudah 10 (sepuluh) tahun mempunyai
Undang-undang Perbankan, ternyata pangsa
pasar keuangan kita yang Syari’ah hanya sedikit sekali, hanya 4,5% (kurang dari
5%). Apalagi bila dihitung sejak
lahirnya Bank Muamalat yang sudah 20
tahun, tetapi 95% pangsa pasar keuangan Indonesia dikuasai oleh
bank konvensional (bank kafir), Yahudi punya.
Tidak sampai 5% yang dimiliki oleh orang Islam.
Seharusnya pihak Bank Muamalat mendatangi
orang-orang kaya di Indonesia, meminta agar orang-orang kaya itu menyimpan
(deposito) di Bank Syariah. Padahal sebenarnya pangsa pasar kita besar.
Ternyata sudah sepuluh tahun masih sekitar kurang dari 5%, tidak maju-maju.
Karena umat Islam di Indonesia tidak mempunia
kepedulian terhadap ekonomi Islam.
Belum lagi kenyataan bahwa dari 98% uang
di Indonesia dipegang oleh 2% orang Cina. Yang 2% lagi dari 98% keuangan di
Indonesia dipegang oleh orang tidak beragama. Sungguh kasihan orang Islam
Indonesia yang jumlahnya 88% dari jumlah
penduduk Indonesia, hanya menguasai 2% dari uang Negara Republik Indoensia.
Maka bila seandainya umat Islam Indonesia
menarik simpanannya di BCA secara bersama-sama, maka pihak BCA tenang-tenang
saja, tidak terlalu khawatir, karena paling banyak hanya 2%. Tetapi bila orang Cina yang menarik uangnya
di BCA, pasti bangkrut bank tersebut.
Maka BCA lebih takut kepada Cina yang hanya 2% dari penduduk
dibandingkan dengan umat Islam yang 88% dari jumlah penduduk Indonesia.
Maka membangkitkan ekonomi umat Islam berat
sekali. Sehebat-hebatnya umat Islam Indonesia, mereka hanya bisa bermain di
kisaran 2% uang. Sejelek-jeleknya Cina, tetapi mereka masih bisa menguasai 98%
keuangan Indonesia.
Maka sulit sekali kemungkinannya dalam 50
tahun mendatang ekonomi Islam akan bisa bangkit di Indonesia. Kecuali umat Islam betul-betul bersemangat
tinggi, secara militan berusaha agar setiap rupiah umat Islam jangan sampai
jatuh ke tangan orang non-Islam. Tetapi
itupun sulit direalisir.
Buktinya, sekedar kemasan air mineral
merek Aqua (Danone) dan merek AdeS (Golden Missisipi) yang 100% modal
Yahudi, umat Islam beramai-ramai
mengkonsumsinya, sehingga air mineral tersebut laris mannis, dan keuntungan
jatuh kepada Yahudi. Umat Islam tidak
sadar akan hal itu. Padahal pengusaha air mineral itu telah melanggar Pasal 33
UUD 1945 bahwa : Air, bumi dan segala
isinya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besaar kemakmurana
rakyat.
Kenyataan air di Indonesia yang merupakan
kebutuhan dasar hidup manusia dikuasai oleh orang kafir (Yahudi). Belum lagi
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dikuasai oleh PT Palyja yang juga modal
asing. Lalu sekarang pihak umat Islam
mengadakan tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi, maka sengaja pemerintah
mengganti Ketua MK dengan orang non-Islam. Sudah tentu tuntutannya akan
ditolak. Artinya pemeritah tidak memihak
Islam.
Maka hendaknya umat Islam bertekad agar
serupiah-pun uangnya jangan sampai masuk ke tangan mereka. Barulah ada
kemungkinan dalam 10 tahun ekonomi Islam akan terwujud di Indonesia. Jangan
beli ayam Kentucky atau Mac Donald, tetapi belilah ayam Mbok Berek, atau ayam Suharti
atau ayam Kalasan, misalnya.
Bila umat Islam Indonesia tidak punya
tekad dan semangat sebagaimana disebutkan diatas, maka ekonomi umat Islam
Indonesia selamanya tidak bisa bangkit, akan tetap terpuruk dan perekonomian
Indonesia tetap dikuasai oleh Yahudi dan
orang Cina. Dan memang diakui bahwa
Yahudi seluruh dunia memang licik.
Dahulunya uang yang berlaku di dunia
adalah Dinar dan Dirham (uang emas dan uang perak).
Semua Negara memakai uang emas dan perak. Termasuk dollar Amerika semula adalah
emas. Seluruh dunia yang berlaku adalah uang emas dan perak. Sehingga nilainya sama.
Kemudian Yahudi membuat uang kertas
(dollar). Dan dimana-mana didirikan korporasi Yahudi, dan semua orang
dianjurkan memakai uang kertas, bisa ditukarkan di bank-bank dimanapun berada
yang merupakan korporasi Yahudi dan bisa berlaku untuk alat pembayaran yang
sah. Lama-kelamaan Dinar Emas dan Dirham
Perak seluruh dunia habis, diganti
dengan uang kertas (dollar). Karena
diganti uang kertas, maka matilah uang kita. Sekeping uang dollar (yang sudah
diganti dengan uang kertas) dihargai Rp 12 ribu lebih.
Padahal biaya mencetak uang dolar harganya
sama dengan mencetak uang rupiah. Tetapi
dollar dijual (ditukar) dengan rupiah seharga Rp 12 ribu lebih. Alasan mereka
(Yahudi Amerika) karena berdasarkan cadangan emas di Negara masing-masing. Kalau ditanyakan, mana emas mereka ? Tidak
ada. Mereka main cetak dollar saja sebanyak-banyaknya lalu dijual ke berbagai
Negara. Maka lembaran mata uang dollar kertas tidak pernah ada yang sudah
kusam, semua baru. Karena mereka selalu mencetak dollar sebanyak-banyaknya, dan
selalu baru terus. Setiap dollar pasti
masih baru mencetak. Tidak pernah ada dollar yang sudah lama (kusam). Artinya
kita sudah tertipu oleh mereka.
Selain itu semua industri di Indonesia
yang penting sudah dibeli oleh asing. Pabrik rokok 80% sudah dibeli oleh orang
asing. Semua tambang emas dikuasai oleh
Amerika. (Freeport, Newmon)
Di bidang makanan, hendaknya umat Islam
memakan makanan yang dari produk dalam negeri, buatan bangsa sendiri. Masuk
rumah makan hendaknya rumah makan orang Islam, misalanya Warung Tegal, rumah
makan Padang, Makan gado-gado, dst, yang
pasti halal. Bila membeli sesuatu hendaknya membeli di toko atau warung
Indonesia. Hindari Indomaret, Alfamart, yang sekarang bertebaran di
mana-mana. Celakanya modal asing sudah
sampai ke desa-desa. Lihat Indomaret, Alfamart, Superindo, yang
semuanya adalah modal Yahudi.
Padahal sejak zaman Bung Karno dahulu
pemerintah sudah melarang modal asing (Cina) tidak boleh masuk ke desa-desa,
atau kecamatan. Lihat PP no.10 tahun 1960.
Cina boleh hanya di kota-kota Kabupaten. Karena Pemerintah Bung Karno
tahu benar kalau Cina bisa masuk ke desa, maka matilah perekonomian orang
pribumi.
Tetapi sekarang, toko swalayan yang
bermodal asing sudah masuk sampai di pelosok-pelosok desa/kecamatan. Sehingga
setiap rupiah orang Islam masuk ke kantong orang asing. Ekonomi kita dikuasai
oleh orang asing.
Mana mungkin usaha pribumi (umat Islam)
akan bisa maju ?
Aturan
Islam dalam bertransaksi (Hutang-Piutang).
Selanjutnya, umat Islam ketika
berjual-beli, ber-transaksi atau hutang-piutang hendaknya dicatat secara benar
dan disaksikan oleh orang lain. Kecuali
bila transaksinya secara tunai (kontan)
boleh tanpa di catat.
Lihat AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 282 :
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
jika kamu lakukan (yang demikian), Maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Maksudnya setiap mengadakan jual-beli yang
tidak tunai atau hutang-piutang baik itu dengan orang lain maupun dengan
saudara sendiri hendaknya dicatat dan dipersaksikan oleh orang lain, saksinya tidak cukup satu orang tetapi dua
atau tiga orang. Bila tidak mampu
menulis (mencatat) panggillah juru tulis (Notaris), agar semuanya menjadi
jelas, tidak ada yang tersembunyi dan menghindari persengke-taan di kemudian
hari.
Maka jangan menganggap remeh dengan
catat-mencatat transaksi, karena hal itu merupakan Wajib hukumnya. Merupakan Syari’at dan bila dikerjakan akan
mendapatkan pahala.
Tanya-Jawab.
Pertanyaan:
Tentang pelaksanaan Ibadah Haji. Kenapa Pemerintah Indonesia membuat
aturan bagi yang ingin menunaikan Ibadah
Haji harus membayar jauh-jauh hari sampai bertahun-tahun sejak mendaftar dan
menyetor biaya Haji, sebelum bisa berangkat Haji ?.
Jawaban:
Itulah ke-dzoliman pemerintah
sekarang. Pada zaman Orde Baru (Zaman
Pak Harto) dulu orang mendaftar haji, membayar ONH setahun kemudian langsung
bisa berangkat ibadah Haji.
Tetapi sekarang, orang mendaftar untuk
ibadah Haji dan membayar ONH, barulah lima sampai sepuluh tahun kemudian bisa berangkat.
MUI dua tahun lalu telah bersidang di Tasikmalaya mengeluarkan Fatwa MUI Tahun
2012, memaksa pemerintah untuk
memindahkan dana Haji yang telah disetor oleh calon Haji, dipindahkan ke Bank
Syari’ah.
Sebab status Dana Haji itu adalah milik
nasabah, bukan milik pemerintah. Karena milik Nasabah maka harus ada
perhitungan bagi hasil dari uang yang telah bertahun-tahun tersimpan di Bank. Padahal tidak sedikit (sekitar 70
triliun) Dana yang tersimpan
bertahun-tahun di Bank, yang statusnya adalah milik Nasabah (calon Haji) bukan
milik Pemerintah. Maka pihak MUI sudah meminta agar Dana tersebut di simpan di
Bank Syariah.
Hendaknya umat Islam juga ikut aktif
mengontrol pihak pemerintah dalam pengelolaan Dana Haji yang telah disetor oleh calon Haji sejak bertahun-tahun, tetapi
tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya dari pihak pemerintah.
Pertanyaan:
Bagaimana kalau MUI mengundang semua
organisasi Islam, lalu dibuat langkah-langkah yang mendorong kebangkitan
ekonomi Islam, antara lain upaya-upaya seperti
dipaparkan di atas.
Jawaban:
MUI sudah membuat acara bulanan mendatangkan
semua organisasi Islam di Indonesia untuk maksud tersebut. Tetapi ada yang tidak setuju, misalnya NU sendiri uangnya disimpan di bank
konvensional. Sementara itu Muhammadiyah menyimpan uangnya di Bank Syari’ah,
dan Muhammadiyah sudah mengeluarkan Fatwa bahwa Bunga Bank adalah haram.
Dari pihak NU belum mengeluarkan Fatwa
bahwa Bunga Bank adalah haram. Ketika MUI mengeluarkan Fatwa Haram untuk rokok,
pihak NU bahkan menyatakan bahwa sampai Kiamat NU tidak akan
mengharamkan rokok.
Maka hendaknya untuk membangkitkan ekonomi
Islam di Indonesia dimulai dari diri-sendiri masing-masing orang Islam, agar
makan, minum, berpakaian dan mengkonsumsi apa saja harus dari dalam negeri
sendiri, dari umat Islam sendiri. Jangan mengkonsumsi produk-produk asing.
Menyimpan uang juga hendaknya di bank Syariah, jangan di bank konvensional.
Sekian bahasan, mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA
WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKAA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
____________
apakah memang ajartan PKI tidak boleh masalah dunia melibatkan masalah agama ya pak ? atau apakah menurut bapak ada indikasinya saat ini seperti yang dimaksudkan ya. karena kami tak pernah mengetahui ajaran pki selama ini ?
ReplyDeletekalau pemerintah mau menggunakan dana calon haji tersebut, minta izin terlebih dahulu kepada pemilik uang yng sudah menjadi calon Haji , jangan asal pakai ,minta izin dong dengan pemilik uang
ReplyDelete