Translate

Monday, March 21, 2016

Adab Dan Hukum Shofar, oleh : Ahmad Fihri, MA.



PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

Adab Dan Hukum Shofar
Ahmad Fihri, MA.

Jum’at, 2 Jumadil Akhir 1437H – 11 Maret 2016.

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,

Dua hari lalu (9 Maret 2016), kita umat Islam di Indonesia telah menyaksikan persitiwa yang menakjubkan, yaitu terjadi Gerhana Matahari (Al Kusuf).  Sebagian masyarakat hanya sebatas menonton, padahal dalam peristiwa Gerhana Matahari itu ada hikmat yang perlu kita petik bersama.  Bahwa sekiranya kehidupan ini selalu terjadi Gerhana terus-menerus, selalu gelap terus menerus, lalu bagaimana kehidupan manusia di muka bumi ini ? .

Maka kita kaum muslimin disunnahkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasal-lam untuk menikmati kenikmatan yang sudah Allah anugerahkan kepada kita semua, bahwa peristiwa Gerhana Matahari tersebut benar-benar peristiwa Astronomi.   Gerhana matahari merupakan salah satu tanda-tanda Kebesaran Allah subhanahu wata’ala, bukan karena meninggalnya atau lahirnya seseorang. Karena
ketika itu masyarakat Mekkah menganggap bahwa Gerhana Matahari terjadi karena putra Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Ibrahim, masih usia Balita meninggal dunia (wafat).

Alhamdulillah kita kaum muslimin telah melakukan sholat Gerhana Matahari (Sholat Kusuf),  di mana juga pernah terjadi Gerhana Matahari sebelumnya yaitu terjadi tanggal 11 Juni 1983. Konon menurut para ahli Astronomi akan terjadi lagi Gerhana Matahari tahun 2023 yang akan datang.
Dengan kita telah melakukan sholat gerhana, maka kita bermohon kepada Allah subhanahu wata’ala, mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala membalas dengan pahala yang setimpal.   Mudah-mudahan kita selalu meyakini bahwa Allah subhanahu wata’ala adalah Al Khaliq (Maha Pencipta) seluruh alam beserta isinya.  Dan ayat-ayat AlQur’an Juz ‘Amma tidak lepas dengan ayat-ayat semesta alam. Dan bila AlQur’an benar-benar dikaji seluruhnya, ternyata lebih banyak ayat-ayat yang membicarakan tentang Science (Ilmu Pengetahuan) dibanding ayat-ayat yang bicara masalah Hukum.

Maka kalau anak-anak kita diarahkan untuk studi (belajar) pada sekolah-sekolah umum, atau ke arah ilmu-ilmu umum, fisika, biologi dst, mudah-mudahan mereka paham akan ayat-ayat tentang Science dan ayat-ayat semesta. Agar mereka mencari ilmu sandarannya adalah Iman. Kenapa ada siang dan ada malam, diharapkan  manusia ini tunduk patuh kepada Allah subhanahu wata’ala.
Allah subhanahau wata’ala menjadikan siang untuk mencari penghidupan dan dijadikan malam untuk istirahat dan beribadah. 

Tetapi orang-orang kafir tidak pernah memikirkan itu, mereka biasa-biasa saja.  Maka banyak para ahli-ahli Astronomi yang kemudian masuk Islam karena di awali dengan pengalaman riset mereka yang demikian luar-biasa, sehingga mereka tunduk dan patuh kepada Sang Pencita Alam Semesta, yaitu Allah subhanahu wata’ala. Mudah-mudahan peristiwa Gerhana Matahari yang terjadi beberapa hari lalu menjadikan kita kaum muslimin semakin dekat dengan Allah subhanahu wata’ala dengan segala Penciptaan-Nya.

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahau wata’ala,
Bahasan kali ini adalah tentang Adab dan Hukum Shafar (Bepergian). Masyarakat saat ini tidak pernah lepas dengan dunia Shafar (Travelling). Di sana ada Adab dan Hukum yang harus kita pahami. Bahkan ada kategori, salah satunya orang yang melakukan Shafar termasuk di dalamnya, tetapi kita tidak pernah memanfaatkan moment di saat kita melakukan travelling (perjalanan), baik itu menggunakan pesawat, bus, kereta api ataupun kendaraan pribadi.

Shafar, secara bahasa artinya :  Bepergian atau mengadakan perjalanan. Sedangkan secara filosofi, artinya : Menampakkan.  
Menurut Ibnu Mundzir Shafar adalah : Ketika orang bepergian, keluar rumah maka ia menampakkan wujudnya. Ketika seorang wanita keluar rumah maka ia akan nampak fisiknya, wajahnya, akhlaknya dan segala yang tersembunyi.

Secara istilah Fiqih : Shafar adalah keluar rumah bepergian meninggalkan kampung halaman  dengan maksud menuju suatu tempat dengan cara tertentu yang membolehkan seseorang yang berpergian untuk meng-Qashar Sholat.  

Qashar (Menyingkat sholat) merupakan ruhshoh (keringanan) yang dikaruniakan oleh Allah subhanahu wata’la  ketika seseorang melakukan Shaafar (perjalanan jauh).    Ibarat diskon-harga ketika orang berjual-beli maka harus diterima (dilakukan) bagi orang yang melakukan Shafar.


Hikmahnya:

1.Meningkatkan rasa syukur kita kepada Allah subhanahu wata’ala.  

Lihat Surat Zuhruf ayat 12 – 13 :

12. Dan yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.

13. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan: "Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya,

Dari ayat tersebut arti Al Fulk ( kapal),   Al An’aam (binatang ternak, kuda, onta, dst.)  dimana orang bisa menungganginya (mengendarainya) merupakan kenikmatan dari Allah subhanahu wata’ala.  Dan kita bersyukur atas itu semua.
Dan ketika shafar lebih dari tiga, maka orang harus ditunjuk salah seorang untuk menjadi Imam (Kepala rombongan), untuk memimpin ketika sholat berjamaah atau menyelesaikan perkara-perkara ketika dalam perjalanan.

2.Menambah sahabat, memperluas rezki.
Ketika orang melakukan shafar, keluar kota, pasti akan bertemu dengan orang-orang, membicara soal-soal bisnis, tentang ibadah, dan akan memperluas rezki.

Zaman dahulu dalam kehidupan orang-orang Quraisy ada Rihlah (perjalanan).
Lihat AlQur’an Surat Quraisy :

1. Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
2. (Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.
3. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
4. Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

Ketika itu kebiasaan orang-orang Quraisy (orang Mekkah) mengadakan perjalanan dagang (Rihlah) ke utara (Syam) dan ke selatan (Yaman Selatan, negeri Saba’).Hampir semua orang Arab adalah berdagang, termasuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang pedagang.   

3.Menambah pengalaman kehidupan.

Lihat AlQur’an Surat Al Hajj ayat 46 :

Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.

Maka dalam shafar banyak pelajaran yang kita petik, sehingga menjadikan pengalaman kehidupan kita. Mudah-mudahan hati kita semakin terbuka dan mendapatkan hidayah dari Allah subhanahu wata’ala.

Dalam shafar (perjalanan) tentu ada hal-hal yang membahayakan (kecelakaan), tentunya ketika dalam Shafar kita selalu berdoa mohon perlindungan kepada Allah subhanahu wata’ala.

4.Mendapatkan keringanan dalam Ibadah  dan Ijabah dalam do’a:

Maka ketika kita mengadakan Shafar (Travelling) jangan lupa kita berdo’a. Sempatkan kita berdo’a. Dalam Hadits disebutkan bahwa ada tiga do’a yang tidak pernah ditolak oleh Allah subhanahu wata’ala. (Hadits Riwayat Imam Ahmad) :

1.     Do’a orangtua kepada anaknya.
2.     Do’a orang musyafir (dalam shafar, perjalanan). 
3.     Do’a orang yang didzolimi (ter-aniaya).

Dalam Hadits lain : Do’a yang mustajab (dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala)  adalah do’a orang yang sedang berpuasa hingga berbuka.

Shafar Wajib.
Ialah mengadakan perjalanan yang sifatnya Wajib, yaitu ketika perjalanan dalam Ibadah Haji dan perjalanan Nadzar.  Bila seseorang muslim sudah mampu dalam hal harta (biaya) dan kesehatan, maka segera (berniat) melakukan Ibadah Haji. Meskipun Ibadah Haji adalah panggilan Allah subhanahu wata’ala, tetapi kita tetap harus berusaha dan berniat kuat untuk melaksanakan Ibadah Haji. Maka perjalanan Haji merupakan Shafar Wajib.

Lihat Surat Al Hajj ayat 27 :

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,

Aktivitas Haji adalah ibadah yang membutuhkan biaya (harta), ruh dan fisik. Apalagi ketika pelaksanaan Haji,  ketika tanggal 8, 9, 10 , 11, 12 dan 13 Dzulhijjah merupakan perjalanan yang membutuhkan tenaga (fisik) yang luar biasa, yaitu perjalanan dari Mina ke Mekkah, kemudian menuju Jamarot (melempar Jumrah) kembali ke penginapan dan Thawaf Ifadhoh.

Shafar Sunnah.  
Perjalanan bernilai kebaikan seperti berdakwah, menyambung silaturrahim, berdagang mencari nafkah, menuntut Ilmu dan Umrah yang Sunnah.

Lihat AlQur’an Surat Jum’ah ayat 10 :

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Maka diserukan kepada kaum muslimin, apabila sudah terdengar Adzan hari Jum’at bersegeralah menuju Masjid untuk sholat Jum’at.  Apabila sudah terdengar Adzan Jum’at, segala aktivitas, bekerja, berjual-beli,  semua itu hukumnya haram.

Shafar Mubah (Boleh).
Melakukan shafar (perjalanan) yang sifatnya rekreatif. Rekreasi Sunnah : Melatih berkuda, latihan memanah dan berenang.  Dan saat ini sudah ada beberapa tempat yang meng-akomodir rekreasi Sunnah tersebut.

Shafar Makruh dan Haram.
Makruh melakukan perjalanan secara berlebihan atau melanggar Adab (Etika) dalam bepergian, misalnya bepergian sendirian bagi wanita, Haram melakukan perjalanan dengan tujuan  untuk kemaksiatan atau dengan cara maksiat atau ketempat-tempat yang diharamkan secara Syari’at.  Misalnya : ke negeri-negeri orang kafir yang banyak fitnah, daerah wabah penyakit, dst.

Perjalanan jenis  manakah Ruhshoh dalam ibadah bisa dilakukan ?.

Pendapat I (Imam Malik dan Imam Syafi’i) : Hanya Shafar yang Wajib, Sunnah dan Mubah saja, yang boleh orang melakukan Qashar.  Shafar yang Haram tidak boleh melakukan Qashar-sholat.  
Pendapat II (Imam Hanafi, Imam Asy Syaukani, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hasm Adz Dzohiri) : Membolehkan Ruhshoh semua jenis Shafar. Menempuh perjalanan Haram sekalipun, sesuai dengan keumuman lafadz Shafar dalam AlQur’an.

Fiqih Ruhshoh, Shafar dan Ketentuannya.
Ruhshohnya (Keringanannya) : Men-Jamak dan meng-Qashar sholat. Misalnya dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung, di tengah perjalanan seseorang yang sedang mengadakan perjalanan (Shafar) singgah di suatu masjid dan di masjid sedang diadakan sholat Dhuhur berjamaah, maka orang yang dalam perjalanan itu harus langsung bergabung dalam jamak sholat itu dan mengikuti Imam, dan genap empat rokaat.
Selesai sholat tidak usah wirid, tetapi lakukan keluar atau ke bagian belakang, melakukan sholat Jamak-Qasharnya.  Bila dilakukan di waktu Dhuhur, maka namanya Jamak-Taqdim.   Bila dilakukan di waktu Ashar, maka Dhuhur dan Ashar dijamak,  namanya Jamak-Ta’khir (Jamak Qashar-Ta’khir).
Ketika melakukan sholat Jamak tidak ada Wirid.

Dalam keadaan biasa (tidak dalam shafar) ketika seseorang masuk masjid ingin sholat berjamaah, tetapi sholat jamaah sudah selesai, dan ada orang sedang sholat (Sholat Sunnah), maka orang yang baru datang boleh untuk ikut berakmum kepada orang yang sedang sholat sunnah itu, untuk sholat wajib.   Tetapi bila orang sedang bermakmum dengan Imamnya yang ada dalam masjid itu, kita tetap harus mengikutinya walaupun sedang dalam Shafar.   Tetapi bila Imamnya sedang sholat Jamak-Qashar, yang makmum orang mukim harus meneruskan sampai 4 rokaat.

Bila seseorang keluar kantor pulang jam 17.00 (jam 05.00 sore) , ditengah jalan macet, tidak bisa sholat Maghrib, maka bisa dijamak dengan sholat Isya’.
Syarat jarak untuk  bisa sholat Jamak ada paham yang membatasi 80 Km, ada juga paham yang tidak membatasi jarak berapa kilometer, selama ia disebut dengan Shafar (perjalanan jauh).   Maka ketika sampai di rumah, silakan Sholat Maghrib dan Isya’, atau sholat Isya lalu Maghrib.

Ruhshoh lainnya bagi orang yang sedang Shafar adalah : Boleh tidak puasa ketika dalam bulan Romadhon.   Juga tidak terkena kewajiban Sholat Jum’at. Tetapi bepergian (Shafar) pada hari Jum’at hukumnya Makruh.

Mengerjakan sholat di atas kendaraan, tidak harus menghadap Kiblat, tetapi Kiblatnya adalah mengikuti kendaraan yang sedang ditumpanginya. Misalnya dalam pesawat, kereta-api atau kendaraan Bus jarak jauh.  Cukup dengan duduk di tempat anda duduk, tidak harus menggelar sajadah.  

Tayamum dengan debu, yaitu dengan menempelkan telapak tangan untuk mengambil debu di dinding atau di sandaran tempat duduk penumpang.  Melaku-kan tayamum cukup sampai telapak tangan, tidak sampai siku-siku. Kemudian lakukan sholat sambil duduk di tempat duduk dalam kendaraan. 
Ketika duduk Tahiyat tidak usah kaki ditekuk, tetapi tetap duduk seperti biasa duduk di kursi.

Qashar artinya diringkas, yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat.  Yaitu sholat Dhuhur, Ashar dan ‘Isya. Sholat Subuh dan Maghrib tidak boleh di-Qashar, tetapi lengkap jumlah rokaatnya.  

Lihat Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 101 :
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dalam perjalanan, lebih utama meng-Qashar atau menyempurnakan sholat ?

Ada berbagai  pendapat:  
-         Pendapat I  : Lebih utama menyempurnakan sholat (Pendapat Imam Malik) 
-         Pendapat II : Sama saja. meng-Qashar atau tidak (Pendapat Imam Malik)
-         Pendapat III : Lebih utama meng-Qashar sholat. (Pendapat Imam Syafi’i,). 
-         Pendapat IV : Wajib Qashar (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik).    
-         Pendapat V : Meng-Qashar adalah Sunnah dan meninggalkan Qashar adalah Makruh.

Berapa jarak minimal seseorang dalam perjalanan boleh Qashar sholat ?
Pendapat Jumhur Ulama : Minimal 80 Km. Pendapat lain : Tidak melihat jarak tempuh yang jauh, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah membatasi jarak-tempuhnya.  Selama orang dalam perjalanan, atau dalam perjalanan itu menghadapi masaqqah yang sulit, maka boleh  meng-Qashar.Sholat, meskipun perjalanan jarak dekat. (Menurut Ibnul Qoyyim al Jauzi).

Berapa lama (berapa hari) boleh Qashar sholat? 
Dalam Hadits disebutkan :
-         Bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam selama tinggal di Tabuk, selama 20 hari meng-Qashar sholat.  
-         Ibnu ‘Umar selama 6 bulan tinggal di Azerbaizan meng-Qashar sholat.
-         Boleh men-Jamak Sholat (menggabung dua waktu sholat) ketika dalam perhelatan akad-nikah, atau karena sakit atau karena hujan lebat, dan kemacetan di jalan.

Sunnah yang dilakukan ketika mengadakan Shafar :
1.     Bila berrombongan (tiga orang atau lebih) maka harus ada yang menjadi imam (pemimpin) dalam perjalanan, untuk Imam sholat dan menyelesaikan segala permasalahan dalam perjalanan.
2.     Berdoa : Subhanalladzi sakharalana hadza wama kunna lahu muqrinina wa innaa rabbina lamunqalibun. (Mahasuci Rabb yang  menundukkan kendaraan ini untuk kami  padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami di Hari Kiamat).
3.     Banyak bersedekah (shodakoh) dalaam perjalanan.
4.     Segera kembali bila urusannya selesai.
5.     Setiba dirumah segera melaksanakan sholat Sunnat dua rokaat sebagai tanda ber-syukur kepada Allah subhanahu wata’ala.

Demikianlah bahasan, sebagai pengingat kita bahwa Islam telah mengatur segalanya, termasuk memberikan pengaturan tentang Shafar (bepergian), bagian yang tidak pernah lepas dari kehidupan kita.   Maka bila mengadakan Shafar ikutilah aturan sesuai dengan Adab, Fiqih dan Hukum Islam sebagaimana diuraikan di atas, semoga anda diridhoi Allah subhanahu wata’ala. Amin.

Sekian bahasan  mudah-mudahan  bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

No comments:

Post a Comment