Translate

Friday, May 27, 2016

Fiqih & Adab Makan Dan Minum, oleh : Ahmadi Fihri, MA.



PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

Fiqih & Adab Makan Dan Minum
Ahmadi Fihri, MA.

Jum’at, 14 Rojab 1437H – 22 April 2016.

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,
Thema bahasan hari ini adalah Adab Makan dan Minum menurut ajaran Islam. Kebiasaan yang tidak sesuai ajaran Islam di masyarakat umum misalnya makan dan minum dengan tangan kiri. Bahkan dalam pesta pernikahan, makan minumnya sambil berdiri (standing party).  Yang demikian bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengajarkan bahwa makan dan minum harus dengan duduk.

Padahal bila menurut ajaran Islam tidak sulit  bila dalam pesta pernikahan dibikin pesta  makan-minum yang Syari’ah.  Yaitu makan dan minum dengan duduk dan tempat laki-laki terpisah dengan tempat untuk perempuan. Tidak campur aduk sebagaimana biasanya yang kita lihat di setiap pesta pernikahan (Wedding Party).

Bab Makan dan Minum.
Perintah Allah subhanahu wata’ala dalam AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 168 :
وۡرَةُ البَقَرَة

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ۬ مُّبِينٌ (١٦٨)

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Perintah Allah subhanahu wata’ala kepada Rasul-Rasul dalam AlQur’an Surat Al Mu’minun ayat 51 :

سُوۡرَةُ المؤمنون

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَـٰلِحًا‌ۖ إِنِّى بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٌ۬ (٥١)


Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh, sesungguhnya Aku(Allah) Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Maksudnya, ayat tersebut menyatakan bahwa ada keterikatan bagi mereka yang selalu berjiwa (berisi) kebaikan, ada suatu noktah kemaksiatan dengan menghadir-kan  yang haram, ia merasa was-was (gamang).  Maka ayat tersebut mengatakan : Wahai Rasul-rasul makanlah yang baik-baik.  Maka ada syarat : Makanalah yang baik-baik. Dalam arti halal dari dzatnya juga dari cara mendapatkannya. Makanan yang didapat dari korupsi berarti haram.

Maka disinilah konsep makanan yang Halal dan Baik. Dan itu ber-efek (akibat) pada amal-amal kita.  Juga ber-efek pada do’a-do’a dan ruh-ruh kita. Dan sangat berpengaruh kepada anak-anak kita yang selalu kita beri makanan yang Halal dan Baik.
Lihat Surat An Nisaa’ ayat 4 :

سُوۡرَةُ النِّسَاء

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬‌ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا (٤)


Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Makanan yang baik akan menimbulkan efek yang baik pula sebaliknya makanan yang tidak baik (haram) akan menimbulkan dampak yang tidak baik,  langsung atau tidak langsung.

Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam riwayat Ibnu Hibban : Daging yang tumbuh dari makanan haram, maka neraka pantas baginya.
Maka jangan sampai seorang ayah memberi makan kepada keluarga dan anak-anak dengan makanan haram (cara mendapatkannya), karena anak-anak dan keluarga kelak akan dibakar di api neraka, padahal itu bukan akibat perbuatannya, melainkan perbuatan ayahnya.


Adab makan dan minum.
Ketika kita hendak makanan bersama keluarga, maka yang kita lakukan adalah :

1.     Kita harus bisa memastikan apakah makan yang akan kita konsumsi halal atau haram.
2.     Meniatkan makan untuk mengutamakan diri dalam ibadah dan ketaatan.
3.     Membersihkan (mencuci) kedua tangan, meletakkan makanan di atas lantai sebagai bentuk kesederhanaan dan tawadhu’ ,
4.     Duduk dengan tawadhu tidak bersandar.
5.     Ridho dengan makanan yang ada dan tidak mencela makanan.
6.     Berusaha untuk mengajak orang lain untuk makan bersama,

Dalam Hadits disebutkan : Ketika hendak makan, memulailah dengan Bismillah, makanlah dengan tangan kanan dan makanlah apa yang ada dekat dengan anda. 
Makanlah mulai dari pinggir. Keberkahan ada di tengah makanan.(Hadits Riwayat Imam Tarmidzy).

Yang tidak ada dalam hadits adalah ucapan ketika hendak makan : Allahumma bariklana fima rozaqtana waqqina ‘adzabannaar.

Hindarilah kemubaziran.
Sementara bila kita lihat di tempat pesta (Walimah) pernikahan, banyak sekali makanan sisa yang terbuang, sedang di tempat lain banyak orang-orang fakir-miskin yang mengorek-ngorek makanan di tong-sampah.
Padahal Islam mengajarkan :

1.     Kemubadziran itu termasuk teman Syaithan.
2.     Menjauhi kemubadziran, berusaha memburu keberkahan.
3.     Menjilat makanan yang tersisa di jari dan piring.
4.     Mengambil makanan yang tersisa dan terjatuh.
5.     Menjauhi kenyang yang berlebihan.

AlQur’an dan Hadits tidak saja  mengajarkan perkara Aqidah atau Ibadah, melainkan  juga aturan dalam kehidupan manusia sehari-hari diajarkan. Maka marilah kita kembali kepada ajaran AlQur’an dan As Sunnah, karena itulah ajaran yang konprehensif (sempurna).  Semua sudah Allah ajarkan kepada manusia melaui   Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. 

Termasuk ketika kita hendak minum harus menunggu dingin. Tidak boleh minuman masih panas lalu ditiup-tiup agar cepat dingin.  Kita harus sabar menunggu dingin.

Hukum asal.
Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak  ada dalil yang mengharam-kannya. Dan semua pengharaman harus dengan dalil.
Lihat AlQur’an Surat Al An’am ayat 119 :

سُوۡرَةُ الاٴنعَام

وَمَا لَكُمۡ أَلَّا تَأۡڪُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَيۡهِ‌ۗ وَإِنَّ كَثِيرً۬ا لَّيُضِلُّونَ بِأَهۡوَآٮِٕهِم بِغَيۡرِ عِلۡمٍ‌ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُعۡتَدِينَ (١١٩)


Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Maka selama makanan itu tidak ada pengharamannya dalam Syari’at berarti halal. Yang halal adalah baik dan yang diharamkan pasti buruk akibatnya.

Lihat Surat Al A’raaf ayat 157 :

سُوۡرَةُ الاٴعرَاف

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلۡأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُ ۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡہَٮٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَـٰٓٮِٕثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَـٰلَ ٱلَّتِى كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡ‌ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُ ۥۤ‌ۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (١٥٧)


 (Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Maka makanlah yang Halal dan Thoyyib (baik).

Perlu diingat oleh kita kaum muslimin yaitu Surat Al Maidah ayat 3 :

سُوۡرَةُ المَائدة

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ فِسۡقٌ‌ۗ ٱلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ‌ۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬ا‌ۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ۬ لِّإِثۡمٍ۬‌ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣)


Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Di Depok ada sebuah rumah makan bernama rumah makan Kasanti, di sana selalu disediakan makanan dengan menu daging babi.  Maka kita sebagai seorang muslim hendaknya berhati-hati jangan sampai masuk ke rumah-makan tersebut. Dan di rumah-makan itu tidak ada label halal.

Juga di pasar-pasar swalayan sering disediakan daging babi.  Di tempat-tempat tersebut tidak pernah ada label haram.  Karena memang kita akui pemasangan label halal masih bersifat sukarela. 
Maka kita harus berhati-hati dan waspada di pasar-pasar tradisional banyak sekali tersedia daging ayam yang sudah disersihkan, si pembeli tinggal memberi bumbu dan langsung bisa dimasak  Tetapi halal-kah daging ayam tersebut ? Bagaimana menyembelihnya apakah dengan Bismilah atau tidak ?  Perlu kewaspadaan dan kehati-hatian kita masing-masing ketika hendak membeli daging ayam tersebut.

Sesuai dengan ayat tersebutdi atas : Diharamkan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah , yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,  yang ditanduk  dan diterkam binatang buas, dst. termasuk hewan yang disembelih untuk sesaji kepada berhala.

Juga dalam Hadits, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan daging hewan yang bertaring, dan setiap burung yang berkuku tajam, hewan yang menjijikkan (babi).

Do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dalam hal makan :
Allahummaghfina bi halalika ‘an haromika wa aqrina wabifadhlika ‘amman syiwaq (Ya Allah berikan kecukupan kepada kami dengan yang halal, limpahkan kepada kami dengan rezki-Mu yang halal dan thoyyib, dari memakan harta yang Engkau haramkan). (Hadits Riwayat Imam Thirmidzy).

Sekian bahasan sederhana tentang Adab Makan dan Minum sesuai ajaran Islam. Mudah-mudahan bermanfaat.

SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA, ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
                                                             _________


No comments:

Post a Comment