Translate

Friday, December 30, 2016

Fiqih Kuliner (khusus Bab Alkohol), Oleh : Ustad Ahmad Sarwat, Lc, MA.

PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM
                                                                          
Fiqih Kuliner (Khusus Bab Alkohol) 
Ustad Ahmad Sarwat,  Lc, MA.

Jum’at,  9 Rabi’ul Awwal 1438 H – 9 Desember 2016.
                                                       
                                                  
Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala.
Tema bahasan kali ini adalah Fiqih Kuliner, khusus Bab Alkohol, apakah termasuk Khomer atau bukan. Pertanyaannya cukup menggelitik.  Karena bila khomer dilarang, hukumnya haram, kita semua sudah sepakat, tidak ada masalah.  Yang menjadi masalah adalah: Sebetulnya bahwa pada bagian makanan dan minuman yang kita konsumsi sehari-hari ter-indikasi ada kandungan tertentu dari Alkohol.

Pertanyaannya : Apakah makanan dan minuman yang kita konsumsi sehari-hari, misalnya Kuliner Cina, masakan Cina  (Chines Food), yang banyak mengandung arak, atau kue Black Forest mengandung Alkohol karena dalam kue tersebut ada Rum, dan masih banyak lagi yang setiap hari kita konsumsi, itu haram ?

Banyak makanan dan minuman yang mengandung Alkohol, apakah itu termasuk Khomer atau bukan. Itulah yang akan kita bahas kali ini.  Namun sebelum sampai pada pembahasan, kita sepakati terlebih dahulu, bahwa Khomer hukumnya haram. Dan Allah subhanahu wata’ala meng-Haramkan Khomer (ketika itu) secara bertahap.   Asal-muasalnya negeri di mana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam hidup ketika itu (Arab, Mekkah, Madinah) masyarakatnya tidak bisa lepas dari Khomer dalam kehidupannya sehari-hari.

Khomer menjadi bagian dari Falsafah Hidup Bangsa Arab ketika itu.  Mereka merasa tidak bisa hidup kalau tidak minum Khomer.  Sebagaimana Imru’ul Qais, seorang penyair Arab menyatakan : Minum dulu, perkara belakangan.
Dalam semua event, baik itu event sedih atau event bahagia, bahkan dalam kesehariannya, Wirid-nya : Khomer.  Bangun pagi, langsung minum Khomer, hendak mulai bekerja minum Khomer, istirahat minum khomer, dalam segala hal dimulai dan diakhiri dengan Khomer. Cerita singkatnya :  Khomer sudah menjadi Jiwa bangsa Arab ketika itu.

Oleh karena itu kita lihat Tarbiyah (Pelajaran)  bagaiamana Allah subhanahu wata’ala meng-Haram-kan Khomer, adalah Tarbiyah (proses pembelajaran) yang cukup panjang prosesnya. Dimulai dengan Surat pertama tentang Khomer dalam AlQur’an turun ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam ketika masih berada di Mekkah, belum Hijrah ke Madinah.

Yaitu Surat An Nahl ayat 67  Allah subhanahau wata’ala berfirman :
سُوۡرَةُ النّحل

وَمِن ثَمَرَٲتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَـٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَڪَرً۬ا وَرِزۡقًا حَسَنًا‌ۗ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَةً۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَعۡقِلُونَ (٦٧)

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Dalam ayat tersebut, ada kalimat “rezki yang baik”.  Ketika kalimat “kamu buat minuman yang memabukkan”, semua orang tahu.  Tetapi ketika Allah melanjutkan dengan kalimat “Rezki yang baik”, menunjukkan bahwa ternyata bisnis Khomer adalah bisnis yang sangat menguntungkan.  Dan orang-orang Arab ketika itu tidak bisa lepas dari Khomer karena Khomer merupakan bisnis utama mereka. Maka kalau bisnis Khomer dilarang,  hancurlah perekonomian mereka.

Yang agak mirip di negeri kita adalah petani tembakau di daerah Temanggung (Jawa-Tengah) mereka penghidupannya dari tanaman tembakau.  Kalau rokok diharamkan, mereka akan mengamuk. Karena pendaringan mereka terancam kosong.  Begitu  pula dengan Khomer bagi bangsa Arab ketika itu,  khususnya petani Kurma di Madinah,  di mana hasil kurma bukan hanya untuk dimakan, tetapi juga merupakan bahan dasar pembuatan Khomer.

Lagi pula, ketika itu bangsa Arab tidak punya sesuatu yang mereka jual (ekspor) keluar Arab. Padahal sebagaimana disebutkan dalam AlQur’an : Rihlatasy syita-i washoif (Kebiasaan mereka bepergian di musim dingin dan musim panas- (Surah Quraisy).  Pekerjaan mereka berdagang, tidak kenal musim. Musim panas berdagang, musim dingin-pun berdagang.  Musim dingin mereka berdagang ke selatan (Yaman)  dan musim panas mereka berdagang ke utara (Syam), selain itu ada “ritual Haji” di Mekkah. Maka komoditas yang mereka jual dan menguntungkan dan hanya ada di Arab, tidak ada di tempat lain, itulah Khomer.  (Mata dagangan utama).

Maka ketika turun ayat yang pertama tentang Khomer, ayatnya tidak mengatakan “Haram”, melainkan justru membuat “peluang” pembuatan  khomer.
Yaitu dengan mengatakan : Kalian bisa membuat minuman dari kurma dan anggur, minuman yang memabukkan dan menjadi sumber rezki yang baik buat kalian.

Demikianlah ayat yang pertama turun.  Ayat tersebut tentu  hukumnya sudah Manshuh (sudah diganti, tidak boleh dipakai sebagai dasar hukum). Jangan sampai ada orang minum Khomer memakai dasar ayat tersebut.  Maka membaca dan mempelajari serta memahami AlQur’an harus cerdas, tidak boleh main-pakai semua ayat.  Karena ada ayat yang masih berlaku hukumnya dan ada yang sudah tidak berlaku (di-manshuh, diganti). Tetapi bacaannya masih berlaku, silakan dibaca, tetap berpahala, tetapi hukumnya tidak boleh kita ber-istimbath dengan ayat-ayat yang sudah di-nashah dengan ayat berikutnya.

Ayat berikutnya turun ketika pada awal-awal Nabi Muhammad saw berhijrah ke Madinah.  Ayat keduanya tentang Khomer berbicara tentang orang-orang Yahudi di Madinah., di agama Yahudi (Taurat) yang dibawakan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam, Khomer diharamkan.  Tetapi orang-orang Yahudi itu  melihat sahabat-sahabat Nabi Saw yang baru datang dari Mekkah (Muhajirin) masih meminum Khomer. Kata para Yahudi itu : “Mereka mengaku orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, beragama Samawi, kenapa mereka masih meminum Khomer ? Agama apaan seperti itu?.
Mereka para sahabat itu dicela oleh  orang-orang Yahudi di Madinah.

Maka para Yahudi di Madinah ketika itu berkata : “Agama Muhammad itu palsu, dia hanya mengaku-aku saja menjadi Nabi. Buktinya, Syari’at Khomer itu haram, tetapi umatnya pada minum Khomer. Adakah ayat AlQur’an yang mengatakan bahwa Khomer  haram ?”.  Ketika itu para sahabat tidak ada yang bisa menjawab.
Yahudi meneruskan: “Berarti agama kalian itu palsu”.
Akhirnya para sahabat mendatangi Nabi Muhammad saw bertanya : “Ya Rasulullah, Khomer itu haram atau boleh diminum?”.

Itulah Asbabunnuzul turunnya ayat yang melarang Khomer, Judi dst. yaitu Surat Al Baqarah ayat 219 :
سُوۡرَةُ البَقَرَة

۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ‌ۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬ ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا‌ۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَ‌ۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Dari ayat tersebut, ketika masa itu keadaan masih setengah-setengah, antara manfaat dan mudharat. Situasi masih “Blunder” (membingungkan). Ditambah lagi turun ayat yang ketiga tentang Khomer,  karena ada seorang sahabat yang mengimami sholat dengan membaca Surat tetapi kacau, karena bacaannya di ulang-ulang dan tidak selesai-selesai, karena mabuk Khomer.  (Salah satu riwayat mengatakan : Ketika itu Imam membaca Surat Al Kafirun).

 Maka turun ayat ketiga tentang Khomer. Yaitu Surat An Nisaa’ ayat 43 :

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Tetapi ayat tersebut, ayat ketiga tentang Khomer, belum jelas-jelas mengharamkan Khomer. Ayat tersebut hanya melarang minum Khomer ketika hendak sholat.

Sebagaimana kebiasaan orang Arab, menjelang matahari terbenam mereka minum-minum. Karena turun ayat tersebut, ketika mereka hendak minum Khomer, lalu tidak jadi. Mereka sadar, bahwa sebentar lagi hendak sholat Maghrib. Minumnya nanti saja, setelah sholat.   Maka begitu sholat Maghrib selesai,  lalu hendak minum, salah seorang berkata : “Tunggu dulu, sebentara lagi kita akan sholat ‘Isya”.   Tetapi begitu selesaai sholat ‘Isya,  mereka langsung minum-minuman Khomer, karena mereka menganggap sholat Subuh-nya masih lama.

Artinya, para sahabat ketika itu sejak turunnya wahyu pertama tentang Khomer sampai Hijrah ke Madinah (13 tahun) mereka masih suka minum Khomer.  Sampai turun wahyu ayat yang terakhir tentang Khomer, yaitu ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah (Tahun ke-6 setelah Hijrah). Maka 6 tahun setelah Hijrah ditambah 13 tahun sebelumnya = 19 tahun, barulah turun ayat yang secara tegas mengharamkan dan  me-Najis-kan Khomer.

Yaitu Surat Al Maai-dah ayat 90 :  


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dalam ayat tersebut, “rij-sun” artinya najis. Maka ada kalangan ulama yang mengatakan bahwa Khomer kecuali Haram juga Najis, termasuk perbuatan Syaithan, maka jauhilah.

Setelah ayat tersebut turun, dalam riwayat dikatakan bahwa jalan-jalan di kota Madinah menjadi basah, becek, karena Khomer semua dituang (dibuang) di jalan-jalan kota Madinah. 
Rupanya para sahabat masih menyimpan guci-guci tempat menyimpan Khomer di rumah mereka masing-masing. Setelah itu barulah orang tidak mau meminum Khomer secara keseluruhan. 

Bila dilihat dari kurun waktu, dakwah Nabi Muhammad shollallahu ’alaihi wasallam hanya dalam waktu 23 tahun. Dari sekian tahun tersebut, selama 19 tahun Khomer masih halal. Karena diharamkan Khomer secara total barulah pada tahun ke-19 dari ke-Nabi-an Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam. Equivalen dengan tahun ke-6 sejak Nabi saw Hijrah ke Madinah.

Pertanyaannya, kenapa baru tahun ke-19 Khomer diharamkan ?.
Jawabannya : Karena Khomer itu sangat melekat pada kehidupan bangsa Arab. Sehingga menghilangkannya (meng-Haramkannya) tidak semudah membalikkan telapak tangan.  Padahal kalau Allah berkehendak, bisa saja dalam waktu dekat diharamkan, sebagaimana zaman Nabi Musaalaihissalam, dimana kaum Yahudi ketika itu suka membunuh, berzina, dst. lalu diturunkan Sepuluh  Perintah Tuhan (The Ten Commandement) : Tidak boleh ini, tidak boleh itu dst. Sehingga kaum Yahudi banyak yang terbentur (babak-belur) dengan Perintah Larangan Tuhan itu.  Kenapa tidak begitu ?

Rupanya Allah subhanahu wata’ala mengetrapkan Tarbiyah-Ilahiyah, terhadap umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, dimana umat dibina, diajarkan secara manusiawi, secara proses, perlahan-lahan, karena banyak hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.  Ketika itu Khomer bukan hanya urusan mabuk, tetapi Khomer merupakan komoditas bangsa Arab, sumber rezki bangsa Arab.

Banyak perkara ikutan (turutannya) tentang Khomer, banyak pranata-nya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sama hal-nya dengan ketika Allah subhanahu wata’ala menghapus perbudakan.  Maka sampai Nabi saw wafat, perbudakan masih ada.  Sampai zaman Khulafaurrasyidin (30 tahun kemudian) perbudakan masih ada.  Barulah pada abad-abad sekarang ini perbudakan tidak ada. Sebelumnya masih ada, maka orang suka membaca Surat Al Mu’minun, dimana seorang laki-laki boleh melampiaskan seks-nya kepada budaknya tanpa nikah.

 Surat Al Mu’minun ayat 1 – 6 :

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ (١) ٱلَّذِينَ هُمۡ فِى صَلَاتِہِمۡ خَـٰشِعُونَ (٢) وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ (٣) وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِلزَّكَوٰةِ فَـٰعِلُونَ (٤) وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦)

1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. Dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki*]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

*] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

Tetapi di zaman sekarang tidak ada perbudakan. Sementara beberapa ratus tahun setelah Nabi Muhammad saw wafat, dunia masih banyak perbudakan. Dan orang masih ada yang jual-beli budak. Dan masih menggunakan budak untuk melampiaskan hasrat seksualnya.  Proses penghilangan budak waktunya panjang, sampai akhirnya dunia sepakat menghapuskan perbudakan. Dan Islam banyak andilnya bahkan nomor satu di depan, dalam memberantas perbudakan.

Tentang Alkohol.
Sebenarnya Alkohol bukan tidak ada di masa Nabi Muhammad saw. Alkohol sudah ada hanya tidak pernah disebut-sebut orang. Tidak ada istilah “Alkohol” di masa Nabi saw, walaupun secara fisik sudah ada.  Karena dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ada satu Bab yang judulnya :
Bab dibolehkannya meminum Nabidz, yang belum keras dan belum memabukkan.

Nabidz adalah sejenis minuman yang terbuat dari anggur atau kurma yang sudah di-fermentasi-kan.
Bila di negeri kita (Jawa-Timur) ada minuman semacam tersebut, yang dibuat dari Sadapan bunga Aren, disadap diambil airnya, lalu dibuat minuman Legen. 
Orang Jakarta menyebutnya : Tuak. (Air sadapan bunga Aren yang sudah di-fermentasi-kan). Rasanya manis, segar, menyengat tenggorokan dan Ma’nyus (menyegarkan).  

Fermentasi artinya mengandung kadar tertentu dari Alkohol. Tidak bisa dipungkiri, termasuk Nabidz, yang terbuat dari anggur (Kismis) atau buah kurma yang disebutkan dalam Hadits tersebut di atas. 

Hadits dari Imam Muslim sebagai berikut :
Dari Umar, dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullaha shollallahu ‘alaihi wasallam sering minta dibuatkan Nabidz, minuman segar terbuat dari kismis atau anggur. Beliau suka sekali dibuatkan minuman itu maka begitu dibuatkan, beliau minum dan esok harinya beliau masih meminumnya dan esok lusa-nya beliau masih meminumnya. Hari ketiga sore beliau masih meminumnya bahkan dibagi-bagikan kepada orang lain, tetapi bila kadar kerasnya semakin kuat, barulah beliau buang minuman itu”. 

Dari Hadits tersebut, maka bisa diambil pelajaran : Bahwa proses pembuatan Khomer di zaman Nabi saw, ada langkah satu, dua, tiga :  Pembuatan Khomer. Kalau Nabi  Saw membuang minuman tersebut pada hari ke-tiga, artinya minuman tersebut hari ke-empat sudah seratus persen menjadi Khomer. Tetapi pada proses hari pertama, kedua dan ketiga Nabi Saw masih meminumnya.

Pertanyaannya: Proses pembuatan Khomer itu melahirkan Alkohol dalam kadar tertentu. Apakah kadar Alkohol itu baru muncul pada hari ke-empat ataukah Alkohol itu secara alami muncul sejak hari pertama, kedua dan ketiga semakin banyak kadar Alkoholnya, barulah pada hari ke-empat mencapai kadar Alkohol tertentu, barulah dinyatakan sebagai Khomer (Minuman keras).

Jawabannya: Tidak mungkin kadar Alkohol itu muncul tiba-tiba pada hari keempat, tetapi berproses seiring jalannya waktu sejak hari pertama.

Hadits yang lain menyebutkan hal yang sama. Masih dalam Hadits Imam Muslim, dikatakan : Rasulullah saw dibuatkan minuman Nabidz pada hari Senin, malam harinya beliau  minum, hari Selasa beliau minum sampai waktu Ashar. Kalau sudah mulai bertambah keras, beliau tidak meminumnya tetapi diberikan kepada khodim (pelayan) beliau yang membantu membuatkan minuman itu. Tetapi Nabi saw tidak minum. Bila sudah lebih keras lagi, minuman itu dibuang.
Kedua Hadits tersebut adalah Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang Bab kebolehan meminum bahan Khomer yang tidak memabukkan karena  belum menjadi Khomer.

Ketika di zaman Nabi saw. Alkohol sudah ada tetapi belum disebut Alkohol dan tidak disebutkan rumus kimia-nya. Di zaman sekarang orang lalu membuat rumus-kimia-nya : CNH2N + 1OH.  Adalah campuran dari beberapa atom.  Wujudnya cair, mudah menguap, mudah terbakar, tidak berwarna, dan banyak dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita menyebutnya : Alkohol murni. Para scientist di Laboratorium biasanya menggunakan istilah Ethanol. 

Sebenarnya Alkohol bukan hanya terdapat dalam minuman keras saja, tetapi terdapat di mana-mana dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada bagian dari kehidupan kita yang tidak pakai Alkohol. Termasuk untuk melarutkan berbagai macam obat atau bahan lainnya.  Termasuk di masa depan dipakai untuk mengganti bahan-bakar minyak (BBM), juga Alkohol akan dibuat dari tumbuhan, singkong, ubi, kentang, dst.

Indonesia ternyata termasuk salah satu Negara peng-Ekspor Alkohol (Industri). Yang nantinya pihak MUI akan membedakan najis atau haram dibedakannya bukan berdasarkan kadar, tetapi berdasarkan sumbernya dari mana.  

Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol :
Minuman ber-Alkohol hukumnya Najis. Maka Khomer adalah Najis,  jika Alkohol atau Ethanol-nya berasal dari Khomer, dari industri minuman keras. Dan minuman atau makanan yang mengandung Alkohol tidak najis bila sumber Alkohol-nya atau Ethanol-nya bukan berasal dari Khomer.

Maka dibedakan, sumber Alkohol-nya dibuat dari apa, kalau dibuat dari Khomer, maka Khomernya diteteskan ke dalam minuman, ke dalam nasi-goreng, Rum dan Black Forest, dst, maka itu haram. Bukan karena memabukkan melainkan karena Najis-nya.  Tetapi bila yang diteteskan Alkohol murni, yang bukan dari industri minuman keras, tetapi dari industri Alkohol asli, untuk segala kebutuhan hidup, maka tidak haram.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 : Minuman ber-Alkohol tidak najis bila Alkohol atau Ethanol-nya berasal bukan dari Khomer.
Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2009 : Penggunaan Alkohol-Ethanol hasil industri Khomer untuk produk makanan-minuman, kosmetik, obat-obatan hukumnya Haram, kalau sumbernya dari industri Khomer.
Tetapi penggunaan Alkohol-Ethanol dari hasil industri non-Khomer, baik itu hasil synthetis-kimiawi dari Petro-Kimia atau dari hasil industri Fermentasi non-Khomer, untuk proses produksi makanan-minuman, kosmetika, obat-obatan, hukumnya Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.  Itu dari MUI (Indonesia).

Kita bandingkan dengan MUI yang lain (Arab-Saudi).
Kerajaan Arab-Saudi mempunyai Majelis Ulama, namanya : Lajnah Daimah, yang salah seorang tokohnya Abdul Aziz bin Baz, lalu digantikan oleh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, sekarang keduanya sudah wafat, beliau sering ditanya tentang makanan-minuman yang mengandung kadar Alkohol tertentu :  Haramkah ?

Masalah prosentase kadar Alkohol dalam makanan-minuman jangan anda mengira begitu ada setitik Alkohol lantas menjadi haram. Tetapi bila kadar tertentu itu berpengaruh, maksudnya, kalau ada orang minum campuran itu diminum oleh orang lalu ia mabuk,  itulah yang Haram. Tetapi bila kadarnya sedikit (kecil, rendah) lalu ia minum dan tidak ada pengaruh, tidak mabuk, maka minuman itu tetap Halal.  (Artinya setetes dua tetes tidak berpengaruh).

Misalnya, 1% sampai 3% tidak membuat makanan-minuman itu menjadi Haram. Karena bila diminum/dimakan tidak memabukkan. Ada sementara kalangan yang menafsirkan secara keliru Hadits Nabi saw sebagai berikut : Kalau diminum banyak menjadikan mabuk, maka diminum sedikit-pun mabuk.

Syaikh Utsaimin berkata : Banyak orang keliru memahami Hadits tersebut, yang benar adalah:  Bila diminum sedikit tidak mabuk, maka itu Halal. Anda bisa saksikan : Bir di Arab Saudi semuanya Halal.

Sementara di Indonesia, orang akan mengatakan : Semua Alkohol adalah najis, sampai-sampai ada saudara kita yang punya usaha menjual minyak wangi tanpa Alkohol.  Padahal di Saudi Arabia, bir dijual di depan Masjidil Haram.
  
Sekian bahasan, mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.  


Wassalamu’alaikum warohatullahi wabarokatuh. 


Nara Sumber :


Nama :  Ahmad Sarwat, Lc, MA
T/Tgl Lahir : Cairo, 19 Sept 1969
Alamat : Daarul-Uluum Center
Jl. Karet Pedurenan No. 53
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Email : ustsarwat@yahoo.com
Web : http://www.ahmadsarwat.com

Pekerjaan :
• Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
• Pengasuh Rubrik Syariah dan Kehidupan di http://www.warnaislam.com
• Dosen Kampus Syariah (kuliah syariah online via internet) http://www.kampussyariah.com

Pendidikan :
S1- Fak Syariah Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerjaan Saudi Arabi di
Jakarta (LIPIA)
S2 – Institut Ilmu AlQuran (IIQ) Konsentrasi Ulumul-Quran & Ulumul-Hadits.

Aktifitas :
• Ketua Umum/Nadzir Yayasan Daarul-Uluum Al-Islamiyah
• Ketua Umum Forum Komunikasi Majelis Taklim dan Umara

Experience
• LPPD Khairu Ummah – 1992
• Jam’iyah Dakwah wa At-Taklim (Eldata) – 1999
• Pusat Konsultasi Syariah (www.syariahonline.com) – 2001
• Pemred/GM Eramuslim – 2004

-----------------------------------------

No comments:

Post a Comment