PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM
Fiqih Kuliner (Khusus Bab Alkohol)
Ustad
Ahmad Sarwat, Lc, MA.
Jum’at, 9 Rabi’ul Awwal 1438 H –
9 Desember 2016.
Assalamu’alaikum
wr.wb.,
Muslimin
dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu
wata’ala.
Tema bahasan kali ini adalah Fiqih
Kuliner, khusus Bab Alkohol, apakah termasuk Khomer atau bukan. Pertanyaannya cukup menggelitik. Karena bila khomer dilarang, hukumnya haram,
kita semua sudah sepakat, tidak ada masalah.
Yang menjadi masalah adalah: Sebetulnya bahwa pada bagian makanan dan
minuman yang kita konsumsi sehari-hari ter-indikasi ada kandungan tertentu dari
Alkohol.
Pertanyaannya : Apakah makanan dan
minuman yang kita konsumsi sehari-hari, misalnya Kuliner Cina, masakan
Cina (Chines Food), yang banyak
mengandung arak, atau kue Black Forest mengandung Alkohol karena dalam kue
tersebut ada Rum, dan masih banyak
lagi yang setiap hari kita konsumsi, itu haram ?
Banyak makanan dan minuman yang
mengandung Alkohol, apakah itu termasuk Khomer atau bukan. Itulah yang akan
kita bahas kali ini. Namun sebelum
sampai pada pembahasan, kita sepakati terlebih dahulu, bahwa Khomer hukumnya haram. Dan Allah subhanahu wata’ala meng-Haramkan Khomer
(ketika itu) secara bertahap. Asal-muasalnya negeri di mana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam hidup
ketika itu (Arab, Mekkah, Madinah) masyarakatnya tidak bisa lepas dari Khomer
dalam kehidupannya sehari-hari.
Khomer
menjadi
bagian dari Falsafah Hidup Bangsa Arab ketika itu. Mereka merasa tidak bisa hidup kalau tidak
minum Khomer. Sebagaimana Imru’ul Qais, seorang penyair Arab
menyatakan : Minum dulu, perkara
belakangan.
Dalam semua event, baik itu event sedih
atau event bahagia, bahkan dalam kesehariannya, Wirid-nya : Khomer.
Bangun pagi, langsung minum Khomer, hendak mulai bekerja minum Khomer,
istirahat minum khomer, dalam segala hal dimulai dan diakhiri dengan Khomer.
Cerita singkatnya : Khomer sudah menjadi
Jiwa bangsa Arab ketika itu.
Oleh karena itu kita lihat Tarbiyah
(Pelajaran) bagaiamana Allah subhanahu wata’ala meng-Haram-kan
Khomer, adalah Tarbiyah (proses pembelajaran) yang cukup panjang prosesnya.
Dimulai dengan Surat pertama tentang Khomer dalam AlQur’an turun ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam ketika masih berada di Mekkah, belum
Hijrah ke Madinah.
Yaitu Surat An Nahl ayat 67 Allah subhanahau wata’ala berfirman :
سُوۡرَةُ النّحل
وَمِن ثَمَرَٲتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَـٰبِ
تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَڪَرً۬ا وَرِزۡقًا حَسَنًاۗ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَةً۬
لِّقَوۡمٍ۬ يَعۡقِلُونَ (٦٧)
Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan.
Dalam ayat tersebut, ada kalimat “rezki yang baik”. Ketika kalimat “kamu buat minuman yang
memabukkan”, semua orang tahu.
Tetapi ketika Allah melanjutkan dengan kalimat “Rezki yang baik”, menunjukkan bahwa ternyata bisnis Khomer adalah
bisnis yang sangat menguntungkan. Dan
orang-orang Arab ketika itu tidak bisa lepas dari Khomer karena Khomer
merupakan bisnis utama mereka. Maka kalau bisnis Khomer dilarang, hancurlah perekonomian mereka.
Yang agak mirip di negeri kita adalah
petani tembakau di daerah Temanggung (Jawa-Tengah) mereka penghidupannya dari
tanaman tembakau. Kalau rokok
diharamkan, mereka akan mengamuk. Karena pendaringan mereka terancam
kosong. Begitu pula dengan Khomer bagi bangsa Arab ketika
itu, khususnya petani Kurma di
Madinah, di mana hasil kurma bukan hanya
untuk dimakan, tetapi juga merupakan bahan
dasar pembuatan Khomer.
Lagi pula, ketika itu bangsa Arab tidak
punya sesuatu yang mereka jual (ekspor) keluar Arab. Padahal sebagaimana
disebutkan dalam AlQur’an : Rihlatasy syita-i washoif
(Kebiasaan mereka bepergian di musim
dingin dan musim panas- (Surah Quraisy).
Pekerjaan mereka berdagang, tidak kenal musim. Musim panas berdagang,
musim dingin-pun berdagang. Musim dingin
mereka berdagang ke selatan (Yaman) dan
musim panas mereka berdagang ke utara (Syam), selain itu ada “ritual Haji” di
Mekkah. Maka komoditas yang mereka jual dan menguntungkan dan hanya ada di
Arab, tidak ada di tempat lain, itulah Khomer. (Mata dagangan utama).
Maka ketika turun ayat yang pertama
tentang Khomer, ayatnya tidak mengatakan “Haram”, melainkan justru
membuat “peluang” pembuatan khomer.
Yaitu dengan mengatakan : Kalian bisa membuat minuman dari kurma dan
anggur, minuman yang memabukkan dan menjadi sumber rezki yang baik buat kalian.
Demikianlah ayat yang pertama turun. Ayat tersebut tentu hukumnya sudah Manshuh (sudah diganti,
tidak boleh dipakai sebagai dasar hukum). Jangan sampai ada orang minum Khomer
memakai dasar ayat tersebut. Maka
membaca dan mempelajari serta memahami AlQur’an harus cerdas, tidak boleh main-pakai semua ayat. Karena ada ayat yang masih berlaku hukumnya
dan ada yang sudah tidak berlaku (di-manshuh, diganti). Tetapi bacaannya
masih berlaku, silakan dibaca, tetap berpahala, tetapi hukumnya tidak boleh
kita ber-istimbath dengan ayat-ayat yang sudah di-nashah dengan ayat
berikutnya.
Ayat berikutnya turun ketika pada
awal-awal Nabi Muhammad saw berhijrah ke Madinah. Ayat keduanya tentang Khomer berbicara
tentang orang-orang Yahudi di Madinah., di agama Yahudi (Taurat) yang dibawakan
oleh Nabi Musa ‘alaihissalam, Khomer
diharamkan. Tetapi orang-orang Yahudi
itu melihat sahabat-sahabat Nabi Saw
yang baru datang dari Mekkah (Muhajirin) masih meminum Khomer. Kata para Yahudi
itu : “Mereka mengaku orang beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya, beragama Samawi, kenapa mereka masih meminum Khomer
? Agama apaan seperti itu?.
Mereka para sahabat itu dicela oleh orang-orang Yahudi di Madinah.
Maka para Yahudi di Madinah ketika itu
berkata : “Agama Muhammad itu palsu, dia
hanya mengaku-aku saja menjadi Nabi. Buktinya, Syari’at Khomer itu haram,
tetapi umatnya pada minum Khomer. Adakah ayat AlQur’an yang mengatakan bahwa
Khomer haram ?”. Ketika itu para sahabat tidak ada yang bisa
menjawab.
Yahudi meneruskan: “Berarti agama kalian itu palsu”.
Akhirnya para sahabat mendatangi Nabi
Muhammad saw bertanya : “Ya Rasulullah,
Khomer itu haram atau boleh diminum?”.
Itulah Asbabunnuzul turunnya ayat yang melarang Khomer, Judi dst. yaitu Surat Al Baqarah ayat 219 :
سُوۡرَةُ البَقَرَة
۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬ ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ
قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ
تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Dari ayat tersebut, ketika masa itu
keadaan masih setengah-setengah, antara manfaat dan mudharat. Situasi masih
“Blunder” (membingungkan). Ditambah lagi turun ayat yang ketiga tentang
Khomer, karena ada seorang sahabat yang
mengimami sholat dengan membaca Surat tetapi kacau, karena bacaannya di
ulang-ulang dan tidak selesai-selesai, karena mabuk Khomer. (Salah satu riwayat mengatakan : Ketika itu
Imam membaca Surat Al Kafirun).
Maka turun ayat ketiga tentang Khomer.
Yaitu Surat An Nisaa’ ayat 43 :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا
جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ
أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ
لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا
طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Tetapi ayat tersebut, ayat ketiga tentang
Khomer, belum jelas-jelas mengharamkan Khomer. Ayat tersebut hanya melarang
minum Khomer ketika hendak sholat.
Sebagaimana kebiasaan orang Arab,
menjelang matahari terbenam mereka minum-minum. Karena turun ayat tersebut,
ketika mereka hendak minum Khomer, lalu tidak jadi. Mereka sadar, bahwa
sebentar lagi hendak sholat Maghrib. Minumnya nanti saja, setelah sholat. Maka begitu sholat Maghrib selesai, lalu hendak minum, salah seorang berkata : “Tunggu dulu, sebentara lagi kita akan sholat
‘Isya”. Tetapi begitu selesaai sholat ‘Isya, mereka langsung minum-minuman Khomer, karena
mereka menganggap sholat Subuh-nya masih lama.
Artinya, para sahabat ketika itu sejak
turunnya wahyu pertama tentang Khomer sampai Hijrah ke Madinah (13 tahun)
mereka masih suka minum Khomer. Sampai
turun wahyu ayat yang terakhir tentang Khomer, yaitu ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah (Tahun ke-6
setelah Hijrah). Maka 6 tahun setelah Hijrah ditambah 13 tahun sebelumnya = 19
tahun, barulah turun ayat yang secara tegas mengharamkan dan me-Najis-kan Khomer.
Yaitu Surat
Al Maai-dah ayat 90 :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ
وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ
فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dalam ayat tersebut, “rij-sun” artinya najis.
Maka ada kalangan ulama yang mengatakan bahwa Khomer kecuali Haram juga Najis, termasuk perbuatan Syaithan, maka
jauhilah.
Setelah ayat tersebut turun, dalam riwayat
dikatakan bahwa jalan-jalan di kota Madinah menjadi basah, becek, karena Khomer
semua dituang (dibuang) di jalan-jalan kota Madinah.
Rupanya para sahabat masih menyimpan
guci-guci tempat menyimpan Khomer di
rumah mereka masing-masing. Setelah itu barulah orang tidak mau meminum Khomer
secara keseluruhan.
Bila dilihat dari kurun waktu, dakwah Nabi
Muhammad shollallahu ’alaihi wasallam hanya dalam waktu 23 tahun. Dari sekian tahun tersebut,
selama 19 tahun Khomer masih halal. Karena diharamkan Khomer secara total
barulah pada tahun ke-19 dari ke-Nabi-an Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam. Equivalen dengan tahun ke-6 sejak
Nabi saw Hijrah ke Madinah.
Pertanyaannya, kenapa baru tahun ke-19
Khomer diharamkan ?.
Jawabannya : Karena Khomer itu sangat
melekat pada kehidupan bangsa Arab. Sehingga menghilangkannya
(meng-Haramkannya) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Padahal kalau Allah berkehendak, bisa saja
dalam waktu dekat diharamkan, sebagaimana zaman Nabi Musa ‘alaihissalam,
dimana kaum Yahudi ketika itu suka membunuh, berzina, dst. lalu diturunkan Sepuluh
Perintah Tuhan (The Ten
Commandement) : Tidak boleh ini, tidak boleh itu dst. Sehingga kaum Yahudi
banyak yang terbentur (babak-belur) dengan Perintah Larangan Tuhan itu. Kenapa tidak begitu ?
Rupanya Allah subhanahu wata’ala mengetrapkan Tarbiyah-Ilahiyah,
terhadap umat Nabi Muhammad shollallahu
‘alaihi wasallam, dimana umat dibina, diajarkan secara manusiawi, secara
proses, perlahan-lahan, karena banyak hal yang harus diselesaikan terlebih
dahulu. Ketika itu Khomer bukan hanya urusan mabuk, tetapi Khomer merupakan komoditas
bangsa Arab, sumber rezki bangsa Arab.
Banyak perkara ikutan (turutannya) tentang
Khomer, banyak pranata-nya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sama
hal-nya dengan ketika Allah subhanahu
wata’ala menghapus perbudakan. Maka
sampai Nabi saw wafat, perbudakan masih ada.
Sampai zaman Khulafaurrasyidin (30 tahun kemudian) perbudakan masih
ada. Barulah pada abad-abad sekarang ini
perbudakan tidak ada. Sebelumnya masih ada, maka orang suka membaca Surat Al Mu’minun, dimana seorang
laki-laki boleh melampiaskan seks-nya
kepada budaknya tanpa nikah.
Surat
Al Mu’minun ayat 1 – 6 :
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ (١) ٱلَّذِينَ هُمۡ فِى
صَلَاتِہِمۡ خَـٰشِعُونَ (٢) وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ (٣)
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِلزَّكَوٰةِ فَـٰعِلُونَ (٤) وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ
حَـٰفِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٲجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُہُمۡ
فَإِنَّہُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ (٦)
1.
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2.
(Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. Dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna,
4. Dan
orang-orang yang menunaikan zakat,
5. Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki*]; Maka
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
*] Maksudnya:
budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan
budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan
orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan
kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah
suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya:
budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
Tetapi di zaman sekarang tidak ada
perbudakan. Sementara beberapa ratus tahun setelah Nabi Muhammad saw wafat,
dunia masih banyak perbudakan. Dan orang masih ada yang jual-beli budak. Dan
masih menggunakan budak untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Proses penghilangan budak waktunya panjang,
sampai akhirnya dunia sepakat menghapuskan perbudakan. Dan Islam banyak
andilnya bahkan nomor satu di depan, dalam memberantas perbudakan.
Tentang
Alkohol.
Sebenarnya Alkohol bukan tidak ada di masa
Nabi Muhammad saw. Alkohol sudah ada hanya tidak pernah disebut-sebut orang.
Tidak ada istilah “Alkohol” di masa Nabi saw, walaupun secara fisik sudah
ada. Karena dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim ada satu Bab yang judulnya :
Bab
dibolehkannya meminum Nabidz, yang
belum keras dan belum memabukkan.
Nabidz
adalah
sejenis minuman yang terbuat dari anggur atau kurma yang sudah di-fermentasi-kan.
Bila di negeri kita (Jawa-Timur) ada
minuman semacam tersebut, yang dibuat dari Sadapan bunga Aren, disadap diambil
airnya, lalu dibuat minuman Legen.
Orang Jakarta menyebutnya : Tuak. (Air sadapan bunga Aren yang
sudah di-fermentasi-kan). Rasanya manis, segar, menyengat tenggorokan dan Ma’nyus
(menyegarkan).
Fermentasi
artinya
mengandung kadar tertentu dari Alkohol.
Tidak bisa dipungkiri, termasuk Nabidz, yang terbuat dari anggur
(Kismis) atau buah kurma yang disebutkan dalam Hadits tersebut di atas.
Hadits
dari Imam Muslim sebagai
berikut :
Dari
Umar, dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullaha shollallahu ‘alaihi
wasallam sering minta dibuatkan Nabidz,
minuman segar terbuat dari kismis atau anggur. Beliau suka sekali dibuatkan
minuman itu maka begitu dibuatkan, beliau minum dan esok harinya beliau masih
meminumnya dan esok lusa-nya beliau masih meminumnya. Hari ketiga sore beliau
masih meminumnya bahkan dibagi-bagikan kepada orang lain, tetapi bila kadar
kerasnya semakin kuat, barulah beliau buang minuman itu”.
Dari Hadits tersebut, maka bisa diambil
pelajaran : Bahwa proses pembuatan Khomer
di zaman Nabi saw, ada langkah satu, dua, tiga : Pembuatan Khomer. Kalau Nabi Saw membuang minuman tersebut pada hari
ke-tiga, artinya minuman tersebut hari ke-empat sudah seratus persen menjadi Khomer. Tetapi pada proses hari
pertama, kedua dan ketiga Nabi Saw masih meminumnya.
Pertanyaannya: Proses pembuatan
Khomer itu melahirkan Alkohol dalam kadar tertentu. Apakah kadar Alkohol itu
baru muncul pada hari ke-empat
ataukah Alkohol itu secara alami muncul sejak hari pertama, kedua dan ketiga semakin banyak kadar Alkoholnya,
barulah pada hari ke-empat mencapai kadar Alkohol tertentu, barulah dinyatakan
sebagai Khomer (Minuman keras).
Jawabannya: Tidak mungkin
kadar Alkohol itu muncul tiba-tiba pada hari keempat, tetapi berproses seiring
jalannya waktu sejak hari pertama.
Hadits
yang
lain menyebutkan hal yang sama. Masih dalam Hadits Imam Muslim, dikatakan : Rasulullah saw dibuatkan minuman Nabidz pada hari Senin, malam harinya
beliau minum, hari Selasa beliau minum
sampai waktu Ashar. Kalau sudah mulai bertambah keras, beliau tidak meminumnya
tetapi diberikan kepada khodim
(pelayan) beliau yang membantu membuatkan minuman itu. Tetapi Nabi saw tidak
minum. Bila sudah lebih keras lagi, minuman itu dibuang.
Kedua Hadits tersebut adalah Shahih,
diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang Bab kebolehan meminum bahan Khomer yang tidak
memabukkan karena belum menjadi Khomer.
Ketika di zaman Nabi saw. Alkohol sudah
ada tetapi belum disebut Alkohol dan tidak disebutkan rumus kimia-nya. Di zaman
sekarang orang lalu membuat rumus-kimia-nya : CNH2N + 1OH. Adalah campuran dari beberapa atom. Wujudnya cair, mudah menguap, mudah terbakar,
tidak berwarna, dan banyak dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita menyebutnya :
Alkohol murni. Para scientist di
Laboratorium biasanya menggunakan istilah Ethanol.
Sebenarnya Alkohol bukan hanya terdapat
dalam minuman keras saja, tetapi terdapat di mana-mana dalam kehidupan
sehari-hari. Tidak ada bagian dari kehidupan kita yang tidak pakai Alkohol.
Termasuk untuk melarutkan berbagai macam obat atau bahan lainnya. Termasuk di masa depan dipakai untuk
mengganti bahan-bakar minyak (BBM), juga Alkohol akan dibuat dari tumbuhan,
singkong, ubi, kentang, dst.
Indonesia ternyata termasuk salah satu
Negara peng-Ekspor Alkohol (Industri). Yang nantinya pihak MUI akan membedakan
najis atau haram dibedakannya bukan berdasarkan kadar, tetapi berdasarkan sumbernya dari mana.
Fatwa
MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol :
Minuman ber-Alkohol hukumnya Najis. Maka
Khomer adalah Najis, jika Alkohol atau
Ethanol-nya berasal dari Khomer, dari industri minuman keras. Dan minuman atau
makanan yang mengandung Alkohol tidak
najis bila sumber Alkohol-nya atau Ethanol-nya bukan berasal dari Khomer.
Maka dibedakan, sumber Alkohol-nya dibuat
dari apa, kalau dibuat dari Khomer, maka Khomernya diteteskan ke dalam minuman,
ke dalam nasi-goreng, Rum dan Black Forest, dst, maka itu haram. Bukan karena memabukkan melainkan karena Najis-nya. Tetapi bila yang diteteskan Alkohol murni,
yang bukan dari industri minuman keras, tetapi dari industri Alkohol asli,
untuk segala kebutuhan hidup, maka tidak haram.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 : Minuman
ber-Alkohol tidak najis bila Alkohol atau Ethanol-nya berasal bukan dari
Khomer.
Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2009 : Penggunaan
Alkohol-Ethanol hasil industri Khomer untuk produk makanan-minuman, kosmetik,
obat-obatan hukumnya Haram, kalau sumbernya dari industri Khomer.
Tetapi penggunaan Alkohol-Ethanol dari
hasil industri non-Khomer, baik itu hasil synthetis-kimiawi dari Petro-Kimia
atau dari hasil industri Fermentasi non-Khomer, untuk proses produksi
makanan-minuman, kosmetika, obat-obatan, hukumnya
Mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Itu dari MUI (Indonesia).
Kita bandingkan dengan MUI yang lain (Arab-Saudi).
Kerajaan Arab-Saudi mempunyai Majelis
Ulama, namanya : Lajnah Daimah, yang
salah seorang tokohnya Abdul Aziz bin
Baz, lalu digantikan oleh Muhammad
bin Sholih Al Utsaimin, sekarang keduanya sudah wafat, beliau sering
ditanya tentang makanan-minuman yang mengandung kadar Alkohol tertentu : Haramkah ?
Masalah prosentase kadar Alkohol dalam
makanan-minuman jangan anda mengira begitu ada setitik Alkohol lantas menjadi
haram. Tetapi bila kadar tertentu itu berpengaruh, maksudnya, kalau ada orang minum
campuran itu diminum oleh orang lalu ia mabuk,
itulah yang Haram. Tetapi bila kadarnya sedikit (kecil, rendah) lalu ia
minum dan tidak ada pengaruh, tidak mabuk, maka minuman itu tetap Halal. (Artinya setetes dua tetes tidak
berpengaruh).
Misalnya, 1% sampai 3% tidak membuat
makanan-minuman itu menjadi Haram. Karena bila diminum/dimakan tidak memabukkan.
Ada sementara kalangan yang menafsirkan secara keliru Hadits Nabi saw sebagai
berikut : Kalau diminum banyak menjadikan
mabuk, maka diminum sedikit-pun mabuk.
Syaikh
Utsaimin
berkata : Banyak orang keliru memahami Hadits tersebut, yang benar adalah: Bila diminum sedikit tidak mabuk, maka itu
Halal. Anda bisa saksikan : Bir di Arab Saudi semuanya Halal.
Sementara di Indonesia, orang akan mengatakan
: Semua Alkohol adalah najis, sampai-sampai ada saudara kita yang punya usaha
menjual minyak wangi tanpa Alkohol.
Padahal di Saudi Arabia, bir dijual di depan Masjidil Haram.
Sekian bahasan, mudah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN
LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum
warohatullahi wabarokatuh.
Nara Sumber :
Nama : Ahmad Sarwat, Lc, MA
T/Tgl Lahir : Cairo, 19 Sept 1969
Alamat : Daarul-Uluum Center
Jl. Karet Pedurenan No. 53
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Email : ustsarwat@yahoo.com
Web : http://www.ahmadsarwat.com
T/Tgl Lahir : Cairo, 19 Sept 1969
Alamat : Daarul-Uluum Center
Jl. Karet Pedurenan No. 53
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Email : ustsarwat@yahoo.com
Web : http://www.ahmadsarwat.com
Pekerjaan :
• Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
• Pengasuh Rubrik Syariah dan Kehidupan di http://www.warnaislam.com
• Dosen Kampus Syariah (kuliah syariah online via internet) http://www.kampussyariah.com
• Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
• Pengasuh Rubrik Syariah dan Kehidupan di http://www.warnaislam.com
• Dosen Kampus Syariah (kuliah syariah online via internet) http://www.kampussyariah.com
Pendidikan :
S1- Fak Syariah Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerjaan Saudi Arabi di
Jakarta (LIPIA)
S2 – Institut Ilmu AlQuran (IIQ) Konsentrasi Ulumul-Quran & Ulumul-Hadits.
S1- Fak Syariah Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerjaan Saudi Arabi di
Jakarta (LIPIA)
S2 – Institut Ilmu AlQuran (IIQ) Konsentrasi Ulumul-Quran & Ulumul-Hadits.
Aktifitas :
• Ketua Umum/Nadzir Yayasan Daarul-Uluum Al-Islamiyah
• Ketua Umum Forum Komunikasi Majelis Taklim dan Umara
• Ketua Umum/Nadzir Yayasan Daarul-Uluum Al-Islamiyah
• Ketua Umum Forum Komunikasi Majelis Taklim dan Umara
Experience
• LPPD Khairu Ummah – 1992
• Jam’iyah Dakwah wa At-Taklim (Eldata) – 1999
• Pusat Konsultasi Syariah (www.syariahonline.com) – 2001
• Pemred/GM Eramuslim – 2004
• LPPD Khairu Ummah – 1992
• Jam’iyah Dakwah wa At-Taklim (Eldata) – 1999
• Pusat Konsultasi Syariah (www.syariahonline.com) – 2001
• Pemred/GM Eramuslim – 2004
-----------------------------------------
No comments:
Post a Comment