PENGAJIAN DHUHA
MASJID BAITUSSALAM
Menyuburkan Ekonomi Sedekah
Hendri Tanjung,
Ph.D.
Jum’at,
22 Sya’ban 1438H – 19 Mei 2017.
Assalamu’alaikum
wr.wb.,
Muslimin
dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu
wata’ala,
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 276
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِۗ
وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦
Allah
memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah*). dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa**)
*) Yang dimaksud
dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang
telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
**) Maksudnya ialah orang-orang yang
menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
Maksud ayat tersebut adalah : Allah subhanahu wata’ala akan menyuburkan
system ekonomi yang berdasarkan sedekah dan akan menghancurkan system ekonomi
yang berdasarkan Riba.
Kata “sedekah” dalam AlQur’an ada beberapa kali disebut, maknanya bukan hanya berarti sedekah, tetapi
kadang bermakna Zakat, atau bermakna
infak, dst.
Infak berasal dari kata
“nafaqa”, - nafkah, bisa berarti menafkahkan. Kita lihat dalam
Surat At Taubah ayat 34 :
۞ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ
أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ
يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬ (٣٤)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Ayat tersebut merupakan berita bahwa
orang-orang Yahudi dan pendeta-pendeta Nasarani yang memakan harta orang dengan
jalan bathil (haram) . Mereka para
pendeta Yahudi dan Nasrani mengalang-halangi manusia untuk berbuat kebaikan dan
membuat kebijakan yang menghambat manusia dari jalan Allah subhanahu wata’ala.
Dan mereka menyimpan emas dan perak tetapi tidak mau meng-infakkan atau
mengeluarkan zakat emas dan perak
mereka. Maka infak dalam hal ini bermakna zakat.
Lihat Surat
At Taubah ayat 60 :
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ
لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ
ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬ (٦٠)
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat tersebut disebutkan : Shodakoh,
tetapi artinya zakat. Dan yang dimaksud “orang yang berhutang” adalah hutang untuk makan sehari-hari, bukan hutang dalam kaitan dengan bisnis
yang jumlahnya trilyunan.
Zakat merupakan
kewajiban, yaitu Hakat Mal dan Zakat Fitrah.
Lihat Surat
At Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ
وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡۗ
وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.
Dalam ayat tersebut disebutkan “Shodakoh” tetapi bermakna Zakat, yang harus diambil oleh petugas
dari pemerintah, antara lain untuk membersihkan dan mensucikan harta orang yang
diambil zakatnya itu.
Dan ketika mengambil zakat, petugas harus
mendo’akan (membacakan do’a) untuk orang yang telah diambil zakatnya itu, agar
orang itu diberkahi Allah subhanahu
wata’ala, termasuk harta yang masih ada pada Engkau (Allah Swt).
Perbedaan
antara Infaq dan Sedekah :
Infaq bermakna materi
(uang, barang), sedekah bisa bermakana materi (uang) bisa berarti kesehatan,
atau dzikir, do’a, dsb.
Lihat Surat
Ali Imran ayat 134 :
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ
وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ
ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣٤)
(Yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit,
dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Infak (menafkahkan) bisa
juga dalam arti menahan marah serta memaafkan orang lain. Dan infaq dalam ayat tersebut adalah
dalam arti materi (uang, harta).
Bila kita perhatikan terkadang ada seorang
pedagang keliling menjajakan buah, dari pagi hari berkeliling sampai waktu
dhuhur belum ada buahnya yang laku. Maka
pedagang itu sholat di sebuah masjid dan selesdai sholat ia memasukkan lembaran
uang seribu rupiah ke dalam kotak-amal. Tidak seberapa, tetapi bukan
besar-kecilnya uang, tetapi yang penting adalah kesadaran merasa berkewajiban
ia mengeluarkan infaq-nya itu. Lihat Surat
Faathir ayat 29 :
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ
كِتَـٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ
سِرًّ۬ا وَعَلَانِيَةً۬ يَرۡجُونَ تِجَـٰرَةً۬ لَّن تَبُورَ (٢٩)
Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak
akan merugi,
Maknanya, perdagangan yang tidak pernah merugi
adalah ber-Infaq. Yaitu menafkahkan
sebagian dari harta kita baik diam-diam (sembunyi-sembunyi) atau
terang-terangan. Sembunyi-sembunyi
maknanya adalah : Tidak Riya
(pamer).
Ada perdagangan dengan Allah swt yang
tidak pernah merugi yaitu tiga dalam satu paket : Infaq, sholat, membaca AlQur’an.
Sedekah
yang
sifatnya bukan materi, misalnya : Senyum. Misalnya dalam berbisnis, ketika berdialog, berkata-kata
dengan santun dan senyum.
Sedekah 13 kali disebut dalam AlQur’an (5
kali dalam bentuk mufrad (tunggal)
dan 8 kali dalam bentuk jamak).
Makna sedekah bisa dilihat dalam Surat Al Baqarah ayat 196 :
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ
أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡىِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ
حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡىُ مَحِلَّهُ ۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ
بِهِۦۤ أَذً۬ى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٌ۬ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ
نُسُكٍ۬ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا
ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡىِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum
haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu
telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu
(kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Ayat tersebut mengenai masalah Ibadah
Haji. Sedekah dalam ayat tersebut dalam arti materi, mengeluarkan harta. Maka
ketika melaksanakan ibadah haji seringlah mengeluarkan harta sebagai sedekah.
Pengertian sedekah tidak ada batasannya
seberapa besar. Sebagaimana dalam Surat Ali Imran ayat 134
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ
وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ
ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣٤)
.(Yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit,
dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Maka bagi kita tidak batasannya atau
berapa paling sedikit dan paling banyak. Juga tidak ada prosentase-nya. Bagi
kita bersedekah maksimum sepertiga dari harta kita. Tidak seluruh harta boleh disedekahkan. Maksudnya
agar kita masih punya harta dan kita mininggal akan meninggalkan warisan bagi
anak-cucu kita.
Lihat Surat
Al Baqarah ayat 215 :
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ
أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ فَلِلۡوَٲلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ
وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٍ۬ فَإِنَّ
ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ۬ (٢١٥)
Mereka
bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka sesungguhnya Allah Maha
mengetahuinya.
Bahwa prioritas pertama yang mendapat
Infaq adalah orangtua. Kemudian
kerabat (saudara ), kemudian anak-anak yatim, kemudian orang miskin. dan orang
yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan ongkos.
Maka terhadap orangtua, kita bukan hanya
bersikap baik, sopan-santun, tidak durhaka, tidak berkata kasar, tetapi juga
kita harus memperhatikan kesejahteraan orangtua
kita, yaitu dengan cara memberi nafkah.
Misalnya kita sisihkan sebagian penghasilan kita setiap bulan. Kalau kita sudah berumah-tangga sendiri.
Harus tetap memperhatikan kesejahteraan orangtua kita.
"Hukumnya wajib memperhatikan kesejahteraan orangtua".
Ekonomi
Sedekah
(Sharing Economy).
Hal itu saat ini sedang digalakkan di
Negara-negara Barat. Karena di sana terjadi sangat mencolok perbedaan antara si
kaya dan si miskin. Kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin sangat
tinggi. Maka dikembangkan Ekonomi Sedekah. Maka akan terjadi perputaran harta,
dan mengurangi kesenjangan antara orang
kaya dan orang miskin. Orang kaya akan
saling memberi kepada orang miskin. Dengan
demikian akan terjadi persaudaraan yang lebih baik antara si kaya dan si iskin,
dan keadilan sosial.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Al
Baqarah ayat 276 di atas, Allah akan
menghancurkan Riba dan menyuburkan rezki. Ayat tersebut menekankan kepada
sedekah. Dan selanjutnya akan terjadi saling berbagi. Terjadi Ekonomi Sedekah.
Dan akan terjadi persaudaraan yang saling mencintai, saling memberi dan saling
menerima. Dengan ekonomi sedekah akan terjadi persaudaraan yang lebih baik.
Surat Al Baqarah ayat 276 menginginkan
system Ekonomi Sedekah. Maka dihindari
Riba sebisa mungkin. Yang pas dengan Ekonomi Sedekah adalah dengan Waqaf.
Sebagaimana terjadi di Turki, dimana
dibangun ekonominya dengan cara Waqaf.
Di Istambul (Konstantinopel) ada urbanisasi, mereka para Urban ditampung di
suatu lokasi (kompleks) dan disiapkan usaha-usaha mereka yang tidak jauh dari kompleks
itu. Dan kepada masyarakat dianjurkan
untuk Waqaf sebelum meninggal dunia. Dan sampai saat ini di sana banyak orang
ber-Waqaf sebelum meninggal dunia.
Demikianlah Ekonomi Sedekah yang dipraktekkan di Turki.
Tanya-Jawab.
Pertanyaan
:
Apakah dalam pembagian Zakat-Fitrah
kecuali dibagi untuk orang fakir-miskin ada juga bagian (hak) panitia (Amil) ?
Jawaban:
Panitia Zakat-Fitrah tidak berhak
mendapatkan bagian dari beras Zakat-fitrah, karena semua itu adalah bagian hak
Fakir-miskin.
Pertanyaan
:
Bagaimana dengan harta yang berupa mobil,
atau rumah, apakah terkena zakat ?
Jawaban:
Bila rumah atau mobil itu dipakai sendiri
(untuk keluarga) maka tidak terkena zakat.
Tetapi bila rumah disewakan maka
tekena zakat. Dan mobil yang disewakan atau dibuat angkutan umum, maka terkena
zakat.
Sekian bahasan, ,udah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA, ASYAHDU AN
LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
____________
No comments:
Post a Comment