Translate

Tuesday, May 30, 2017

Menyuburkan Ekonomi Sedekah, oleh : Hendri Tanjung, Ph.D.

PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

Menyuburkan Ekonomi Sedekah

Hendri Tanjung, Ph.D.

Jum’at,  22 Sya’ban 1438H – 19 Mei 2017.

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 276

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦  

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah*). dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa**)

*) Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
**) Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.

Maksud ayat tersebut adalah : Allah subhanahu wata’ala akan menyuburkan system ekonomi yang berdasarkan sedekah dan akan menghancurkan system ekonomi yang berdasarkan Riba.
Kata “sedekah” dalam AlQur’an  ada beberapa kali disebut,  maknanya bukan hanya berarti sedekah, tetapi kadang bermakna Zakat, atau bermakna infak, dst.

Infak berasal dari kata “nafaqa”, - nafkah, bisa berarti menafkahkan. Kita lihat dalam 

Surat At Taubah ayat 34 : 

۞ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬ (٣٤)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Ayat tersebut merupakan berita bahwa orang-orang Yahudi dan pendeta-pendeta Nasarani yang memakan harta orang dengan jalan bathil (haram) .  Mereka para pendeta Yahudi dan Nasrani mengalang-halangi manusia untuk berbuat kebaikan dan membuat kebijakan yang menghambat manusia dari jalan Allah subhanahu wata’ala.  

Dan mereka menyimpan emas  dan perak tetapi tidak mau meng-infakkan atau mengeluarkan zakat  emas dan perak mereka. Maka infak dalam hal ini bermakna zakat.

Lihat Surat At Taubah ayat 60 :

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬ (٦٠)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat tersebut disebutkan : Shodakoh, tetapi artinya zakat.  Dan yang dimaksud “orang yang berhutang” adalah hutang untuk makan sehari-hari, bukan hutang dalam kaitan dengan bisnis yang jumlahnya trilyunan.

Zakat merupakan kewajiban, yaitu Hakat Mal dan Zakat Fitrah.

Lihat Surat At Taubah ayat 103 :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Dalam ayat tersebut disebutkan “Shodakoh” tetapi bermakna Zakat, yang harus diambil oleh petugas dari pemerintah, antara lain untuk membersihkan dan mensucikan harta orang yang diambil zakatnya itu.
Dan ketika mengambil zakat, petugas harus mendo’akan (membacakan do’a) untuk orang yang telah diambil zakatnya itu, agar orang itu diberkahi Allah subhanahu wata’ala, termasuk harta yang masih ada pada Engkau (Allah Swt).

Perbedaan antara Infaq dan Sedekah :

Infaq bermakna materi (uang, barang), sedekah bisa bermakana materi (uang) bisa berarti kesehatan, atau dzikir, do’a, dsb.

Lihat Surat Ali Imran ayat 134 :

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣٤)

 (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Infak (menafkahkan) bisa juga dalam arti menahan marah serta memaafkan orang lain. Dan infaq dalam ayat tersebut adalah dalam arti materi (uang, harta).
Bila kita perhatikan terkadang ada seorang pedagang keliling menjajakan buah, dari pagi hari berkeliling sampai waktu dhuhur belum ada buahnya yang laku.  Maka pedagang itu sholat di sebuah masjid dan selesdai sholat ia memasukkan lembaran uang seribu rupiah ke dalam kotak-amal. Tidak seberapa, tetapi bukan besar-kecilnya uang, tetapi yang penting adalah kesadaran merasa berkewajiban ia mengeluarkan infaq-nya itu. Lihat Surat Faathir ayat 29 :

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ سِرًّ۬ا وَعَلَانِيَةً۬ يَرۡجُونَ تِجَـٰرَةً۬ لَّن تَبُورَ (٢٩)

  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,

Maknanya, perdagangan yang tidak pernah merugi adalah ber-Infaq. Yaitu menafkahkan sebagian dari harta kita baik diam-diam (sembunyi-sembunyi) atau terang-terangan.  Sembunyi-sembunyi maknanya adalah : Tidak Riya (pamer).
Ada perdagangan dengan Allah swt yang tidak pernah merugi yaitu tiga dalam satu paket : Infaq, sholat, membaca AlQur’an.

Sedekah yang sifatnya bukan materi, misalnya : Senyum. Misalnya dalam  berbisnis, ketika berdialog, berkata-kata dengan santun dan senyum.

Sedekah 13 kali disebut dalam AlQur’an (5 kali dalam bentuk mufrad (tunggal) dan 8 kali dalam bentuk jamak).

Makna sedekah bisa dilihat dalam Surat Al Baqarah ayat 196 :

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِ‌ۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡىِ‌ۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡىُ مَحِلَّهُ ۥ‌ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦۤ أَذً۬ى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٌ۬ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٍ۬‌ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡىِ‌ۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Ayat tersebut mengenai masalah Ibadah Haji. Sedekah dalam ayat tersebut dalam arti materi, mengeluarkan harta. Maka ketika melaksanakan ibadah haji seringlah mengeluarkan harta sebagai sedekah.

Pengertian sedekah tidak ada batasannya seberapa besar. Sebagaimana dalam Surat Ali Imran ayat 134

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣٤)

   .(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Maka bagi kita tidak batasannya atau berapa paling sedikit dan paling banyak. Juga tidak ada prosentase-nya. Bagi kita bersedekah maksimum sepertiga dari harta kita.  Tidak seluruh harta boleh disedekahkan. Maksudnya agar kita masih punya harta dan kita mininggal akan meninggalkan warisan bagi anak-cucu kita.

Lihat Surat Al Baqarah ayat 215 :

يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ‌ۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ فَلِلۡوَٲلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ۬ (٢١٥)

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.

Bahwa prioritas pertama yang mendapat Infaq adalah orangtua. Kemudian kerabat (saudara ), kemudian anak-anak yatim, kemudian orang miskin. dan orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan ongkos.

Maka terhadap orangtua, kita bukan hanya bersikap baik, sopan-santun, tidak durhaka, tidak berkata kasar, tetapi juga kita harus memperhatikan kesejahteraan orangtua kita, yaitu dengan cara memberi nafkah.  Misalnya kita sisihkan sebagian penghasilan kita setiap bulan.   Kalau kita sudah berumah-tangga sendiri. Harus tetap memperhatikan kesejahteraan orangtua kita.

"Hukumnya wajib memperhatikan kesejahteraan orangtua".

Ekonomi Sedekah (Sharing Economy).

Hal itu saat ini sedang digalakkan di Negara-negara Barat. Karena di sana terjadi sangat mencolok perbedaan antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin sangat tinggi. Maka dikembangkan Ekonomi Sedekah. Maka akan terjadi perputaran harta, dan mengurangi  kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Orang  kaya akan saling memberi kepada orang miskin.  Dengan demikian akan terjadi persaudaraan yang lebih baik antara si kaya dan si iskin, dan keadilan sosial.

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 276 di atas,  Allah akan menghancurkan Riba dan menyuburkan rezki. Ayat tersebut menekankan kepada sedekah. Dan selanjutnya akan terjadi saling berbagi. Terjadi Ekonomi Sedekah. Dan akan terjadi persaudaraan yang saling mencintai, saling memberi dan saling menerima. Dengan ekonomi sedekah akan terjadi persaudaraan yang lebih baik.

Surat Al Baqarah ayat 276 menginginkan system Ekonomi Sedekah.   Maka dihindari Riba sebisa mungkin. Yang pas dengan Ekonomi Sedekah adalah dengan Waqaf.

Sebagaimana terjadi di Turki, dimana dibangun ekonominya dengan cara Waqaf. Di Istambul (Konstantinopel) ada urbanisasi, mereka para Urban ditampung di suatu lokasi (kompleks) dan disiapkan usaha-usaha  mereka yang tidak jauh dari kompleks itu.   Dan kepada masyarakat dianjurkan untuk Waqaf sebelum meninggal dunia. Dan sampai saat ini di sana banyak orang ber-Waqaf sebelum meninggal dunia. Demikianlah Ekonomi Sedekah yang dipraktekkan di Turki.

Tanya-Jawab.

Pertanyaan :
Apakah dalam pembagian Zakat-Fitrah kecuali dibagi untuk orang fakir-miskin ada juga bagian (hak) panitia (Amil) ?
Jawaban:
Panitia Zakat-Fitrah tidak berhak mendapatkan bagian dari beras Zakat-fitrah, karena semua itu adalah bagian hak Fakir-miskin.

Pertanyaan :
Bagaimana dengan harta yang berupa mobil, atau rumah, apakah terkena zakat ?
Jawaban:
Bila rumah atau mobil itu dipakai sendiri (untuk keluarga) maka tidak terkena zakat.  Tetapi bila  rumah disewakan maka tekena zakat. Dan mobil yang disewakan atau dibuat angkutan umum, maka terkena zakat.

Sekian bahasan, ,udah-mudahan bermanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA, ASYAHDU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

                                                               ____________

No comments:

Post a Comment