PENGAJIAN DHUHA
MASJID BAITUSSALAM
Hutang – Piutang Dalam Islam.
Dr. Luthfi Fathullah, MA.
Jum’at, 16 Muharram 1439H – 16 Oktober 2017.
Assalamu’alaikum wr.wb.,
Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala.
Di dalam kehidupan dunia ini hampir semua orang
pernah terlibat hutang-piutang.
Akibat dari
hutang-piutang itu banyak sekali korbannya.
Banyak orang saling membunuh dan orang bunuh diri karena karena urusan
hutang-piutang. Bahkan ada sekeluarga yang mati bersama bunuh diri akibat
urusan hutang-piutang. Dan banyak orang yang sengaja membunuh orang lain karena
ditagih hutang.
Negara-pun punya
hutang dengan Negara lain atau institusi keuangan dunia. Dalam media disebutkan
bahwa hingga bulan Juli 2017 hutang Pemeritah
R.I. kepada luar negeri sebanyak tidak kurang dari US$ 3.799 Milyar.
Menurut berita
CNN hutang Pemerintah R.I. sebanyak US$ 4.215. milyar per- Agustus 2017.
Kesimpulannya, menurut Menteri Keuangan R.I. Ny. Sri Mulyani setiap warga
Indonesia menanggung hutang kepada luar-negeri tidak kurang dari 13 juta per-orang per- April
2017. Dan sampai bulan September 2017
sudah berubah menjadi Rp 14 juta per-orang Indonesia menanggung hutang
luar-negeri.
Sementara itu
dalam kehidupan sehari-hari saat ini orang-orang Indonesia punya hutang Rp 2
juta sampai 10 juta bahkan lebih dari
itu dan sampai saat ini belum membayar (melunasi). Padahal hutang
tersebut sudah bertahun-tahun lamanya.
Bahasan kali ini
bukan bicara masalah Fiqih Hutang-Piutang, melainkan bicara Solusi. Dan inilah yang ditunggu oleh
banyak orang, yaitu Solusi bagaimana agar kita keluar dari lilitan hutang.
Konsep dasarnya
memang manusia diciptakan ada yang kaya, menengah dan miskin. Yang miskin sering membutuhkan
bantuan dari orang kaya dan menengah.
Bantuan tersebut sering dalam dua bentuk : Dibagikan dan dipinjamkan.
Yang dibagikan ,
Islam mengenal beberapa istilah : Hadiah, Hibah, Infak, Sedekah, Zakat dan
Waqaf.
Yang dipinjamkan
: Investasi (Mudhorobah, Murobahah, Musyarokah, dst.) yang ada risiko yang
ditanggung. Sedangkan pinjaman seharusnya
tidak ada resiko yang ditanggung.
Hukum
Islam dalam Pinjam-meminjam (Hutang-Piutang).
Hukum dasar
Pinjam-Meminjam adalah Boleh
(Mubah). Hukum bagi yang meminjamkan : Disarankan.
Mengembalikan hutang (pinjaman) adalah Wajib.
Tidak boleh
lebih dari besarnya pinjaman. Bila lebih maka itu Riba. Tetapi bila si peminjam memberi lebih dan kelebihannya itu
tidak ada perjanjian sebelumnya, maka itu Halal.
Karena tidak di syaratkan dan atau diminta oleh si pemberi hutang (pemberi
pinjaman).
Bila si peminjam
(penghutang) tidak mampu membayar (mengembalikan) maka ada tiga jalan :
Diperpanjang waktu pengembalian, dipotong (dikurangi besarnya pinjaman) atau
dimaafkan (di-ikhlaskan). Dikonversi sebagai sedekah.
Ketika seseorang
tidak mampu membayar (mengembalikan) disarankan agar jangan langsung di-ikhlaskan,
tidak usah membayar, dst. Karena bagi
si pemberi pinjaman (hutang), bila dinyatakan : di ikhlaskan atau tidak usah
membayar, maka si pemberi pinjaman akan rugi
pahala.
Dalam Hadits
disebutkan : Pahala meminjamkan adalah
18 kebaikan. Sedekah maka pahalanya 10
kebaikan. Ketika sudah jatuh tempo belum bisa dibayar (dikembalikan) maka
pahala bagi si pemberi pinjaman adalah 18 + 10 = 28 kebaikan. Bila bulan depan ditunda lagi pembayarannya
maka si pemberi pinjaman akan mendapat pahala 2 X 18 kebaikan = 36
kebaikan. Demikian seterusnya. Setelah 3
kali perpanjangan, maka boleh disedekahkan (tidak usah membayar, tidak usah
mengembalikan).
Dalam Islam,
orang yang punya hutang adalah orang yang bermasalah. Islam memberikan solusi (jalan keluar) yaitu
: Mendapat bagian Zakat (sedekah).
Karena ia
termasuk 8 Asnaf yang berhak menerima
Zakat (shodakoh) yaitu ia termasuk Al Ghorimin (orang yang terbelit
hutang). Di masyarakat kita (Indonesia) kebanyakan orang membayar Zakat kepada
anak Yatim.
Tetapi Islam
juga memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar hutangnya. Yaitu Neraka Jahannam. Dalam Hadits
disebutkan bahwa Rasulullah saw tidak mau menyolati orang mati yang tidak mau membayar hutangnya.
Di akhir zaman
Rasulullah saw ketika ada sahabat yang punya hutang dan meninggal, beliau
mengajak sahabat-sahabat lain untuk iuran (patungan).
Ketika uang
dihitung, ternyata masih kurang untuk membayar hutangnya. Maka Rasulullah saw bersabda : “Kekurangan hutangnya
yang belum dibayar, aku (Rasulullah saw)
yang membayar. Maksudnya Negara yang membayar, diambilkan dari Baitul Mal. Bila tidak ditutup dengan diambilkan dari
Baitul Mal maka di Akhirat si empunya hutang yang sudah meninggal itu akan dituntut
dan dihisab di Alam Hisab/Perhitungan.
Bagaimana dengan
orang baik-baik tetapi punya hutang sampai mati tidak dibayar, maka di Akhirat
di depan pintu Surga ia harus menunggu sampai giliran orang yang dihutangi
dihisab dan diperhitungkan. Sampai
berapa lama ?
Wallahu
a’lam,
tidak ada yang tahu sampai berapa lama. Kalau-pun sudah bertemu orangnya yang
memberi hutang dulu ketika di dunia, tergantung akan di-ikhlaskan atau
dituntut. Kalau dituntut berarti pahala
orang yang akan masuk surga itu berkurang.
Maka bila punya piutang, meskipun hanya seribu-duaribu
tetap harus ditagih atau diperhitungkan ketika di dunia. Jangan diwariskan
sampai ke anak (ahli waris). Karena banyak terjadi, si anak (ahli waris) tidak
mau membayar hutang orangtua-nya, ketika ditagih oleh si empunya piutang.
Etika
berhutang.
Kebanyakan orang
memilih berhutang daripada meminta.
Karena berhutang hukum-nya Boleh (Mubah). Sedangkan meminta hukumnya Makruh.
1. Wajib hukumnya bagi
orang yang ber-Hutang-Piutang untuk menulis (mencatat) hutangnya
2. Di
saksikan oleh dua orang saksi.
3. Tentukan
jangka waktu pinjaman,
4. Membayar
hutang jika sudah jatuh tempo,
5. Berilah
sedikit kelebihan dari jumlah hutangnya, yang tanpa disyaratkan. (Semua
tersebut dalam AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 282).
6. Dahulukan
membayar hutang daripada keperluan lain.
7. Takutlah
akan ancaman Allah swt. jika hutang tidak dibayarkan.
Etika
yang memberi hutang (pinjaman).
1.
Berilah hutang (pinjaman) kepada orang
yang meminta pinjaman, karena pahalanya lebih besar daripada sedekah.
2.
Catatlah waktunya, tanggal dan tahunnya.
3.
Ambil dua orang saksi,
4.
Jangan disyaratkan dengan pengembalian
lebih, karena itu menjadi Riba.
5.
Jika tidak mampu membayar, maka
perpanjang waktu pengembaliannya, atau dipotong (dikurangi) jumlah hutangnya,
atau dihapus hutangnya itu dengan dikonversi sebagai sedekah.
6.
Bila ingin menghapus
(meng-ikhlaskan) hutang harus diikrarkan
didepan si-peminjam.
Solusi
Hutang-Piutang.
Berdo’a kepada
Allah subhanahu wata’ala agar
diluaskan rezekinya. Do’a ini berasal dari Hadits Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam :
1.
Do’a agar diluaskan rezeki : Allahumma
inni as-alukal huda, wathuqo, wal ‘afafa, walghina.
2.
Do’a minta tidak bangkrut : Allahumma
inni a’udzubika min zawali ni’matika watahauli ‘afiatika, wafuja-ati
ni’matika, wajami’i sakhotika.
3.
Do’a agar terhindar dari hutang :
Allahumma
inni a’udzubika minal hammi wal hazan, wal ‘ajzi wal kasali, wal bukhli wal
jubni, wadhola’iddaini,
wagholabatirrijal
(Ya Allah sungguh aku berlindung
kepada-Mu dari kesusahan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, sifat kikir, sifat
pengecut, lilitan hutang, dan dikuasai
orang lain).
Berdasarkan do’a tersebut, ternyata hutang itu sebabnya antara
lain : Sifat pelit, pengecut, malas,
lemah.
4.
Do’a agar tidak punya hutang, dan hutang
terbayar :
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ
الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى،
وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ
شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ
فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ
الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ
شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
Allahumma robbassamawati, warobbal ardhi, warobbakuli syai’in, faliqol habbi, wannawa, wamunzilat Taurati,
wal Injili, wal Qur’ani, A’udzubika min syarri kulli syai’in, anta ahidzun bi nashiyatihi, Allahumma antal awwalu,
falaisa qoblaka syai’un, wa antal akhiru falaisa ba’daka syai’un, Wa anta
dhohiru, falaisa fauqoka syai’un, wa
anta bathinu falaisa dunaka syai’un, Iqdhi ‘annaddaina wa aghnina minal faqri.
(Ya
Allah, Rabb langit (yang tujuh) dan Rabb
bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, pembelah biji
serta benih, Rabb yang menurunkan Taurat, Injil dan AlQur’an,, aku berlindung
kepada-Mu dari kejahatan segala yang ubun-ubunnya Engkau pegang. Ya Allah
Engkau yang paling pertama tidak ada
sesuatupun sebelum-Mu Engkau adalah yang
paling akhir, tidak ada sesuatupun setelah-Mu, Engkau adalah yang dhohir, tidak
ada sesuatupun yang mengungguli-Mu dan Engkau adalah yang bathin, tidak ada
sesuatupun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah
hutang kami dan cukupkanlah kami dari
kefakiran (kemiskinan).
5.
Do’a minta kaya :
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى
بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumaghfini bi halalika ‘an haramika, Waghnini
bifadhlika ‘amman siwaqa,
(Ya
Allah cukupkan aku dengan yang halal bukan yang haram).
Sekian bahasan,
mudah-mudahan bermaanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA
WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.
Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
Profil Ustadz
DR. Ahmad Lutfi
A.
Data Pribadi
Nama: Ahmad
Lutfi Fathullah
Tempat tanggal Lahir: Kuningan Jakarta, 25 Maret 1964.
Putra Betawi asli yang merupakan salah satu cucu Guru Mughni,
seorang tokoh ulama Betawi kenamaan di era akhir 1800 dan awal 1900-an.
Putra Betawi asli yang merupakan salah satu cucu Guru Mughni,
seorang tokoh ulama Betawi kenamaan di era akhir 1800 dan awal 1900-an.
Beristrikan Jehan Azhari, dan sudah dikaruniai 3 orang
anak :
1. Hanin Fathullah
2. Muhammad Hadi Fathullah
3. Rahaf Fathullah
1. Hanin Fathullah
2. Muhammad Hadi Fathullah
3. Rahaf Fathullah
B. Pendidikan
- SDN 01
Kuningan Timur Jakarta
- Pondok
Modern Gontor Ponorogo
- Damascus
University (S1)
- Jordan
University (S2)
- University
Kebangsaan Malaysia (S3)
C. Guru-guru
Di antara guru-guru yang pernah mengajar baik formal maupun non-formal
antara lain :
- KH. Imam
Zarkasyi
- Prof. DR.
Syeikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi
- Prof. DR.
Syeikh Nuruddin ‘Itr
- Prof. DR.
Syeikh Mustafa Diib al-Bugha
- Prof. DR.
Syeikh Wahbah al-Zuhaily
- Prof. DR.
Syeikh Hammam Abdurrahim Sa’id
- Prof. DR.
Muhammad al-Zuhaily
- Syeikh
Husein al-Khattab
- Syeikh
Abdul Qadir al-Arna’ut
- Syeikh
Syu’aib al-Arna’ut
D. Aktifitas Akademis
Dosen Pascasarjana pada :
- Universitas
Indonesia
- Universitas
Islam Negeri Jakarta
- Universitas
Islam Negeri Bandung
- Universitas
Muhammadiyah Jakarta
- Universitas
Muhammadiyah Surakarta
- Institut
Ilmu Al-Qur’an Jakarta
- Program
Interdiciplyneri Islamic Studies Mc Gill Canada – UIN Jakarta
- Universitas
Islam Ibnu Khaldun Bogor
- Universitas
al-Aqidah, Jakarta
- University
Kebangsaan Malaysia, Bangi Slangor (Dosen Penguji tesis/disertasi)
Dosen pada :
- Fak.
Ushuluddin UIN Jakarta
- Fak.
Ushuluddin UIN Bandung
- Fak.
Ushuluddin IIQ Jakarta
- Pendidikan
Muballigh al-Azhar Jakarta
- Pendidikan
Kader Ulama’ Pondok Modern Gondor
Aktifitas lain:
- Guru
SD/SMPIT al-Mughni Jakarta
- Direktur
Perguruan Islam al-Mughni Jakarta
- Pembimbing
ibadah haji PT Dian Nusa Insani Jakarta
E. Majlis Ta’lim
Mengajar di Beberapa Majlis Ta’lim secara rutin dan kerap di :
- Majlis
Ta’lim Al-Bahtsi wa al-Tahqiq al-Salam, Jakarta
- Masjid
Baitul Mughni, Jakarta
- Masjid
al-Tin, Jakarta
- Masjid
Agung Al-Azhar, Jakarta
- Masjid
Baitus Salam, Gedung BIP Jakarta
- Majlis
Ta’lim al-Sa’adah, Ciputat
- Masjid
al-Hijrah, Jakarta
- Masjid
Shalahuddin, Kalibata, Jakarta
- Masjid
al-Musyawarah, Kelapa Gading Jakarta
- Pusat
Islam Bogor
F. Karya Tulis
Buku:
- Hadis-Hadis
Keutamaan al-Qur’an
- Rumus-rumus
Hadis & Rijal al-Hadis
- Seri Hadis
Untuk Anak :
- Sayangi
Kami Sayangi Sesama
- Aku Anak
Muslim
- Aku Bisa
Karena Belajar
- Menuju
Generasi Qur’ani
- Hadits-hadits
Lemah & Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin
- Menguak
Kesesatan Aliran Ahmadiyah
- Pribadi
Rasulullah SAW: Telaah kitab Taudhih al-Dala’il fi Tarjamat Hadits
al-Syama’il
- Pahala dan
Keutamaan Haji, Umrah, Ziarah dalam hadis-hadis Rasulullah SAW.
- Fiqh
Khitan Perempuan
- Fiqh
Nakerwan Hongkong
- Memulai
Perubahan Menggapai Kesuksesan: Tips Mengatur Gaji Nakerwan
- Jalan
Santri menjadi Ulama : Kiat & Tips
- Selangkah
lagi Mahasiswa UIN Jadi Kiyai
- Ketika
Ulama Jakarta Harus Memilih Gubernur DKI
- Menanti
Alumni SDIT jadi Menteri
- Membuka
Pintu Rezeki melalui Wirid Pagi dan Petang
- 40 Hadis
Keutamaan Dzikir & Berdzikir
- Membaca
Pesan-pesan Nabi dalam Pantun Betawi
- Mencerdaskan
Otak, Menjaga Hati Mahasiswa – Mahasiswi
Dalam Proses Penyelesaian:
- Ragam-ragam
Hadis
- Kamus
& Rumus-rumus Hadis
- Pengantar
Ilmu Ilal Hadis
- Fiqh Harta
Gono-gini
- Fiqh &
Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis-hadis Rasulullah SAW
- Mari
Berdoa : Filosofi, Fiqh, Etika dan Kumpulan
- Pesan
Allah dalam Hadis-hadis Qudsi
- Potret
Surga & Neraka dalam Hadis-hadis Rasulullah SAW
- Mencari
pintu surga di sudut-sudut kota London
G. Karya Multimedia
- DVD:
Metode Belajar Interaktif Hadis dan Ilmu Hadis
- CD: Potret
Pribadi dan Kehidupan Rasulullah SAW
- DVD
Interaktif: Hadis-hadis Keutamaan al-Qur’an
- DVD
Interaktif: Hadis Sahih Al-Bukhari, Terjemah dan Takhrij interaktif (Edisi
1)
- DVD
Interaktif: Indeks Tematik al-Quran
Dalam Proses Penyelesaian:
- DVD
Interaktif: Fiqh Ramadhan
- DVD
Interaktif: Manasik Haji dan Umrah
- DVD
Interaktif: Ensiklopedia Sholat
- DVD
Interaktif: Potret Surga dan Neraka
- DVD
Interaktif: Ensiklopedia Sholat
- DVD
Interaktif: Hadis-hadis Zikir dan Berzikir
- DVD
Interaktif: Arbain al-Nawawi
H. Karya Ilmiah Akademik
Tesis:رسوم التحديث في علوم الحديث
للجعبري: تحقيق ودراسة
Disertasi:
Kajian Hadis Kitab Durrat al-Nasihin
Kajian Hadis Kitab Durrat al-Nasihin
Karya Tulis Bersama:
- Kamus
Percakapan Amiyah Suriah-Indonesia
- Relasi
Hubungan Suami-Isteri : Kajian Baru Kitab Uqud al-Lujjain
- Kembang
Setaman Perkawinan
- Kitab
“Uqud al-Lujjayn” Tahqiq wa al-Dirasah (bahasa Arab)
I. Aktifitas lain:
- Direktur Pusat Kajian Hadis Jakarta
- Hikmah pagi TVRI, sebagai narasumber dalam program Kajian Kitab Kuning Sahih Bukhari
Assallamualaikum Pak Uztadz , Allahummaghfini kok pada huruf arabnya tidak menggunakan ghoin ya ternyata , tapi di latinnya kok huruf ghoin . terus pada kata terakhir siwaqa juga menggunakan qof tapi diarabnya menggunakan kaf . bagaimana kita membacanya ?
ReplyDelete