Translate

Wednesday, October 11, 2017

Hutang – Piutang Dalam Islam, oleh : Dr. Luthfi Fathullah, MA.

                          PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM

                
                                         Hutang – Piutang Dalam Islam.
                                             Dr. Luthfi Fathullah, MA.

                             Jum’at, 16 Muharram 1439H – 16 Oktober 2017.

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala. 
Di dalam kehidupan dunia ini hampir semua orang pernah terlibat hutang-piutang.
Akibat dari hutang-piutang itu banyak sekali korbannya.  Banyak orang saling membunuh dan orang bunuh diri karena karena urusan hutang-piutang. Bahkan ada sekeluarga yang mati bersama bunuh diri akibat urusan hutang-piutang. Dan banyak orang yang sengaja membunuh orang lain karena ditagih hutang.

Negara-pun punya hutang dengan Negara lain atau institusi keuangan dunia. Dalam media disebutkan bahwa hingga bulan Juli 2017  hutang Pemeritah R.I. kepada luar negeri sebanyak tidak kurang dari  US$ 3.799 Milyar.  
Menurut berita CNN hutang Pemerintah R.I. sebanyak US$ 4.215. milyar per- Agustus 2017. Kesimpulannya, menurut Menteri Keuangan R.I. Ny. Sri Mulyani setiap warga Indonesia menanggung hutang kepada luar-negeri  tidak kurang dari 13 juta per-orang per- April 2017.  Dan sampai bulan September 2017 sudah berubah menjadi Rp 14 juta per-orang Indonesia menanggung hutang luar-negeri.

Sementara itu dalam kehidupan sehari-hari saat ini orang-orang Indonesia punya hutang Rp 2 juta sampai 10 juta bahkan lebih dari  itu dan sampai saat ini belum membayar (melunasi). Padahal hutang tersebut sudah bertahun-tahun lamanya.
Bahasan kali ini bukan bicara masalah Fiqih Hutang-Piutang, melainkan bicara Solusi. Dan inilah yang ditunggu oleh banyak orang, yaitu Solusi bagaimana agar kita keluar dari lilitan hutang.

Konsep dasarnya memang manusia diciptakan ada yang kaya, menengah  dan miskin. Yang miskin sering membutuhkan bantuan dari orang kaya dan menengah.  Bantuan tersebut sering dalam dua bentuk : Dibagikan dan dipinjamkan.
Yang dibagikan , Islam mengenal beberapa istilah : Hadiah, Hibah, Infak, Sedekah, Zakat dan Waqaf.
Yang dipinjamkan : Investasi (Mudhorobah, Murobahah, Musyarokah, dst.) yang ada risiko yang ditanggung. Sedangkan pinjaman seharusnya tidak ada resiko yang ditanggung.  

Hukum Islam dalam Pinjam-meminjam (Hutang-Piutang).

Hukum dasar Pinjam-Meminjam adalah Boleh (Mubah). Hukum bagi yang meminjamkan : Disarankan. Mengembalikan hutang (pinjaman) adalah Wajib.
Tidak boleh lebih dari besarnya pinjaman. Bila lebih maka itu Riba. Tetapi bila si peminjam memberi lebih dan kelebihannya itu tidak ada perjanjian sebelumnya, maka itu Halal. Karena tidak di syaratkan dan atau diminta oleh si pemberi hutang (pemberi pinjaman).

Bila si peminjam (penghutang) tidak mampu membayar (mengembalikan) maka ada tiga jalan : Diperpanjang waktu pengembalian, dipotong (dikurangi besarnya pinjaman) atau dimaafkan (di-ikhlaskan). Dikonversi sebagai sedekah.
Ketika seseorang tidak mampu membayar (mengembalikan) disarankan agar jangan langsung di-ikhlaskan, tidak usah membayar, dst.   Karena bagi si pemberi pinjaman (hutang), bila dinyatakan : di ikhlaskan atau tidak usah membayar, maka  si pemberi pinjaman  akan rugi pahala.

Dalam Hadits disebutkan :  Pahala meminjamkan adalah 18 kebaikan.  Sedekah maka pahalanya 10 kebaikan. Ketika sudah jatuh tempo belum bisa dibayar (dikembalikan) maka pahala bagi si pemberi pinjaman adalah 18 + 10 = 28 kebaikan.  Bila bulan depan ditunda lagi pembayarannya maka si pemberi pinjaman akan mendapat pahala 2 X 18 kebaikan = 36 kebaikan.  Demikian seterusnya. Setelah 3 kali perpanjangan, maka boleh disedekahkan (tidak usah membayar, tidak usah mengembalikan).

Dalam Islam, orang yang punya hutang adalah orang yang bermasalah.  Islam memberikan solusi (jalan keluar) yaitu : Mendapat bagian Zakat (sedekah). 
Karena ia termasuk 8 Asnaf yang berhak menerima Zakat (shodakoh) yaitu ia termasuk Al Ghorimin (orang yang terbelit hutang). Di masyarakat kita (Indonesia) kebanyakan orang membayar Zakat kepada anak Yatim.

Tetapi Islam juga memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar hutangnya. Yaitu Neraka Jahannam. Dalam Hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw tidak mau menyolati orang mati yang  tidak mau membayar hutangnya.
Di akhir zaman Rasulullah saw ketika ada sahabat yang punya hutang dan meninggal, beliau mengajak sahabat-sahabat lain untuk iuran (patungan). 

Ketika uang dihitung, ternyata masih kurang untuk membayar hutangnya.  Maka Rasulullah saw bersabda : “Kekurangan hutangnya yang belum dibayar, aku (Rasulullah saw)  yang membayar. Maksudnya Negara yang membayar,  diambilkan dari Baitul Mal.  Bila tidak ditutup dengan diambilkan dari Baitul Mal maka di Akhirat si empunya hutang yang sudah meninggal itu akan dituntut dan dihisab di Alam Hisab/Perhitungan.

Bagaimana dengan orang baik-baik tetapi punya hutang sampai mati tidak dibayar, maka di Akhirat di depan pintu Surga ia harus menunggu sampai giliran orang yang dihutangi dihisab dan diperhitungkan.  Sampai berapa lama ?
Wallahu a’lam, tidak ada yang tahu sampai berapa lama. Kalau-pun sudah bertemu orangnya yang memberi hutang dulu ketika di dunia, tergantung akan di-ikhlaskan atau dituntut.   Kalau dituntut berarti pahala orang yang akan masuk surga itu berkurang.

Maka bila punya piutang, meskipun hanya seribu-duaribu tetap harus ditagih atau diperhitungkan ketika di dunia. Jangan diwariskan sampai ke anak (ahli waris). Karena banyak terjadi, si anak (ahli waris) tidak mau membayar hutang orangtua-nya, ketika ditagih oleh si empunya piutang.

Etika berhutang.

Kebanyakan orang memilih berhutang daripada meminta.  Karena berhutang hukum-nya  Boleh (Mubah).  Sedangkan meminta hukumnya Makruh.
1.     Wajib hukumnya bagi orang yang ber-Hutang-Piutang untuk menulis (mencatat) hutangnya
2.     Di saksikan oleh dua orang saksi.
3.     Tentukan jangka waktu pinjaman,
4.     Membayar hutang jika sudah jatuh tempo,
5.     Berilah sedikit kelebihan dari jumlah hutangnya, yang tanpa disyaratkan. (Semua tersebut dalam AlQur’an Surat Al Baqarah ayat 282).
6.     Dahulukan membayar hutang daripada keperluan lain.
7.     Takutlah akan ancaman Allah swt. jika hutang tidak dibayarkan.  


Etika yang memberi hutang (pinjaman).
1.     Berilah hutang (pinjaman) kepada orang yang meminta pinjaman, karena pahalanya lebih besar daripada sedekah.
2.     Catatlah waktunya, tanggal dan tahunnya.
3.     Ambil dua orang saksi,
4.     Jangan disyaratkan dengan pengembalian lebih,  karena itu menjadi Riba.
5.     Jika tidak mampu membayar, maka perpanjang waktu pengembaliannya, atau dipotong (dikurangi) jumlah hutangnya, atau dihapus hutangnya itu dengan dikonversi sebagai sedekah.
6.     Bila ingin menghapus (meng-ikhlaskan)  hutang harus diikrarkan didepan si-peminjam.

Solusi Hutang-Piutang.
Berdo’a kepada Allah subhanahu wata’ala agar diluaskan rezekinya. Do’a ini berasal dari Hadits Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam :

1.     Do’a agar diluaskan rezeki : Allahumma inni as-alukal huda, wathuqo, wal ‘afafa, walghina.
2.     Do’a minta tidak bangkrut : Allahumma inni a’udzubika min zawali ni’matika watahauli ‘afiatika, wafuja-ati ni’matika,  wajami’i sakhotika.
3.     Do’a agar terhindar dari hutang :

Allahumma inni a’udzubika minal hammi wal hazan, wal ‘ajzi wal kasali, wal bukhli wal jubni,  wadhola’iddaini, wagholabatirrijal 

(Ya Allah sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, sifat kikir, sifat pengecut, lilitan hutang,  dan dikuasai orang lain). 

Berdasarkan do’a tersebut, ternyata hutang itu sebabnya antara lain : Sifat pelit, pengecut, malas, lemah.

4.     Do’a agar tidak punya hutang, dan hutang terbayar :

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
Allahumma robbassamawati, warobbal ardhi, warobbakuli syai’in,  faliqol habbi, wannawa, wamunzilat Taurati, wal Injili, wal Qur’ani, A’udzubika min syarri kulli syai’in,  anta ahidzun bi nashiyatihi, Allahumma antal awwalu, falaisa qoblaka syai’un, wa antal akhiru falaisa ba’daka syai’un, Wa anta dhohiru, falaisa fauqoka  syai’un, wa anta bathinu falaisa dunaka syai’un, Iqdhi ‘annaddaina wa aghnina minal faqri. 

(Ya Allah, Rabb langit (yang tujuh)  dan Rabb bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, pembelah biji serta benih, Rabb yang menurunkan Taurat, Injil dan AlQur’an,, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala yang ubun-ubunnya Engkau pegang. Ya Allah Engkau yang paling pertama  tidak ada sesuatupun sebelum-Mu  Engkau adalah yang paling akhir, tidak ada sesuatupun setelah-Mu, Engkau adalah yang dhohir, tidak ada sesuatupun yang mengungguli-Mu dan Engkau adalah yang bathin, tidak ada sesuatupun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami  dan cukupkanlah kami dari kefakiran (kemiskinan).  

5.     Do’a minta kaya :
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumaghfini bi halalika ‘an haramika, Waghnini bifadhlika ‘amman siwaqa, 
(Ya Allah cukupkan aku dengan yang halal bukan yang haram).


Sekian bahasan, mudah-mudahan bermaanfaat.
SUBHANAKALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AN LAILAHA ILLA ANTA, ASTAGHFIRUKA WA ATUBU ILAIK.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
     

Profil Ustadz DR. Ahmad Lutfi



A. Data Pribadi

Nama: Ahmad Lutfi Fathullah 
Tempat tanggal Lahir: Kuningan Jakarta, 25 Maret 1964.
Putra Betawi asli yang merupakan salah satu cucu Guru Mughni,
seorang tokoh ulama Betawi kenamaan di era akhir 1800 dan awal 1900-an.

Beristrikan Jehan Azhari, dan sudah dikaruniai 3 orang anak :
1. Hanin Fathullah
2. Muhammad Hadi Fathullah
3. Rahaf Fathullah

B. Pendidikan       
  • SDN 01 Kuningan Timur Jakarta
  • Pondok Modern Gontor Ponorogo
  • Damascus University (S1)
  • Jordan University (S2)
  • University Kebangsaan Malaysia (S3)
C. Guru-guru
Di antara guru-guru yang pernah mengajar baik formal maupun non-formal antara lain :
  1. KH. Imam Zarkasyi
  2. Prof. DR. Syeikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi
  3. Prof. DR. Syeikh Nuruddin ‘Itr
  4. Prof. DR. Syeikh Mustafa Diib al-Bugha
  5. Prof. DR. Syeikh Wahbah al-Zuhaily
  6. Prof. DR. Syeikh Hammam Abdurrahim Sa’id
  7. Prof. DR. Muhammad al-Zuhaily
  8. Syeikh Husein al-Khattab
  9. Syeikh Abdul Qadir al-Arna’ut
  10. Syeikh Syu’aib al-Arna’ut

D. Aktifitas Akademis
Dosen Pascasarjana pada :
  • Universitas Indonesia
  • Universitas Islam Negeri Jakarta
  • Universitas Islam Negeri Bandung
  • Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta
  • Program Interdiciplyneri Islamic Studies Mc Gill Canada – UIN Jakarta
  • Universitas Islam Ibnu Khaldun Bogor
  • Universitas al-Aqidah, Jakarta
  • University Kebangsaan Malaysia, Bangi Slangor (Dosen Penguji tesis/disertasi)
Dosen pada :
  • Fak. Ushuluddin UIN Jakarta
  • Fak. Ushuluddin UIN Bandung
  • Fak. Ushuluddin IIQ Jakarta
  • Pendidikan Muballigh al-Azhar Jakarta
  • Pendidikan Kader Ulama’ Pondok Modern Gondor
Aktifitas lain:
  • Guru SD/SMPIT al-Mughni Jakarta
  • Direktur Perguruan Islam al-Mughni Jakarta
  • Pembimbing ibadah haji PT Dian Nusa Insani Jakarta
E. Majlis Ta’lim
Mengajar di Beberapa Majlis Ta’lim secara rutin dan kerap di :
  • Majlis Ta’lim Al-Bahtsi wa al-Tahqiq al-Salam, Jakarta
  • Masjid Baitul Mughni, Jakarta
  • Masjid al-Tin, Jakarta
  • Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta
  • Masjid Baitus Salam, Gedung BIP Jakarta
  • Majlis Ta’lim al-Sa’adah, Ciputat
  • Masjid al-Hijrah, Jakarta
  • Masjid Shalahuddin, Kalibata, Jakarta
  • Masjid al-Musyawarah, Kelapa Gading Jakarta
  • Pusat Islam Bogor

F. Karya Tulis
Buku:
  • Hadis-Hadis Keutamaan al-Qur’an
  • Rumus-rumus Hadis & Rijal al-Hadis
  • Seri Hadis Untuk Anak :
    • Sayangi Kami Sayangi Sesama
    • Aku Anak Muslim
    • Aku Bisa Karena Belajar
    • Menuju Generasi Qur’ani
  • Hadits-hadits Lemah & Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin
  • Menguak Kesesatan Aliran Ahmadiyah
  • Pribadi Rasulullah SAW: Telaah kitab Taudhih al-Dala’il fi Tarjamat Hadits al-Syama’il
  • Pahala dan Keutamaan Haji, Umrah, Ziarah dalam hadis-hadis Rasulullah SAW.
  • Fiqh Khitan Perempuan
  • Fiqh Nakerwan Hongkong
  • Memulai Perubahan Menggapai Kesuksesan: Tips Mengatur Gaji Nakerwan
  • Jalan Santri menjadi Ulama : Kiat & Tips
  • Selangkah lagi Mahasiswa UIN Jadi Kiyai
  • Ketika Ulama Jakarta Harus Memilih Gubernur DKI
  • Menanti Alumni SDIT jadi Menteri
  • Membuka Pintu Rezeki melalui Wirid Pagi dan Petang
  • 40 Hadis Keutamaan Dzikir & Berdzikir
  • Membaca Pesan-pesan Nabi dalam Pantun Betawi
  • Mencerdaskan Otak, Menjaga Hati Mahasiswa – Mahasiswi
Dalam Proses Penyelesaian:
  • Ragam-ragam Hadis
  • Kamus & Rumus-rumus Hadis
  • Pengantar Ilmu Ilal Hadis
  • Fiqh Harta Gono-gini
  • Fiqh & Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis-hadis Rasulullah SAW
  • Mari Berdoa : Filosofi, Fiqh, Etika dan Kumpulan
  • Pesan Allah dalam Hadis-hadis Qudsi
  • Potret Surga & Neraka dalam Hadis-hadis Rasulullah SAW
  • Mencari pintu surga di sudut-sudut kota London
G. Karya Multimedia
  • DVD: Metode Belajar Interaktif Hadis dan Ilmu Hadis
  • CD: Potret Pribadi dan Kehidupan Rasulullah SAW
  • DVD Interaktif: Hadis-hadis Keutamaan al-Qur’an
  • DVD Interaktif: Hadis Sahih Al-Bukhari, Terjemah dan Takhrij interaktif (Edisi 1)
  • DVD Interaktif: Indeks Tematik al-Quran
Dalam Proses Penyelesaian:
  • DVD Interaktif: Fiqh Ramadhan
  • DVD Interaktif: Manasik Haji dan Umrah
  • DVD Interaktif: Ensiklopedia Sholat
  • DVD Interaktif: Potret Surga dan Neraka
  • DVD Interaktif: Ensiklopedia Sholat
  • DVD Interaktif: Hadis-hadis Zikir dan Berzikir
  • DVD Interaktif: Arbain al-Nawawi
H. Karya Ilmiah Akademik
Tesis:رسوم التحديث في علوم الحديث للجعبري: تحقيق ودراسة
 Disertasi: 
Kajian Hadis Kitab Durrat al-Nasihin

Karya Tulis Bersama:
  • Kamus Percakapan Amiyah Suriah-Indonesia
  • Relasi Hubungan Suami-Isteri : Kajian Baru Kitab Uqud al-Lujjain
  • Kembang Setaman Perkawinan
  • Kitab “Uqud al-Lujjayn” Tahqiq wa al-Dirasah (bahasa Arab)

I. Aktifitas lain:
  • Direktur Pusat Kajian Hadis Jakarta
  • Hikmah pagi TVRI, sebagai narasumber dalam program Kajian Kitab Kuning Sahih Bukhari

1 comment:

  1. Assallamualaikum Pak Uztadz , Allahummaghfini kok pada huruf arabnya tidak menggunakan ghoin ya ternyata , tapi di latinnya kok huruf ghoin . terus pada kata terakhir siwaqa juga menggunakan qof tapi diarabnya menggunakan kaf . bagaimana kita membacanya ?

    ReplyDelete