PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM
Jum’at,
27 Rajab 1439 H – 13 April 2018.
Assalamu’alaikum wr.wb.,
Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,
Wakaf, bukan harus berupa tanah, gedung, mobil dsb.,
tetapi bisa berupa uang (Wakaf Uang). Sesuai
dengan Undang-undang nomor 41 Th. 2004, dan Peraturan Pemerintah 42 Th. 2006
bahwa kita dibolehkan ber-Waqaf dengan uang (Wakaf
Uang) untuk tujuan memakmurkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tentang
Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa
adalah lembaga Amil Zakat Nasional, dan telah mendapat pengakuan dari Ramon
Magsaysay (Nobel tingkat Asia). Setiap
tahun lembaga itu memberikan penghargaan kepada para penggiat sosial dan keagamaan.
Secara perorangan banyak sekali orang Indonesia yang mendapatkan penghargaan,
misalnya HB Yasin, Buya Safi’i Ma’arif, dll.
Untuk lembaga
dari Indonesia baru ada dua yaitu : KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mendapat penghargaan dari Ramon Magsaysay
tahun 2014 dan Dompet Dhuafa
mendapat pernghargaan Ramon Magsaysay tahun 2016. Selebihnya ada dari India,
Filipina, Jepang dan Laos. Semua adalah para penggiat sosial kemanusiaan.
Dompet Dhufa (DD)
berdiri 25 tahun lalu (Th.1993), diantaranya adalah usaha memberdayakan umat
(kaum Dhuafa). Selama ini DD memberikan
kail bukan ikan. Yaitu dengan memberika keahlian kepada kaum dhua’fa
(fakir-miskin) sehingga yang semula sebagai penerima zakat diharapkan
akan menjadi Pembayar Zakat. Dan itu sudah terjadi di pelosok-pelosok seluruh
Indonesia.
Misalnya kepada
para petani, DD memberikan pelatihan, pupuk, bibit padi sehingga mereka bisa
panen padi dan punya penghasilan. Selanjutnya bisa membayar zakat. Demikian
pula kepada para nelayan, pengrajin ternak
kerang hijau di Serang, Banten
dan sudah berhasil. Penghimpunan DD dalam setahun dari sedekah, zakat, waqaf dll. mencapai jumlah Rp 340 milyar. Itulah
yang digunakan untuk memberdayakan umat.
Saat ini DD
sedang menggiatkan Wakaf Uang. Selama ini DD banyak menerima Waqaf
berupa tanah, yang sampai saat ini belum
bisa dimanfaatkan/diproduktif-kan.
Sehingga para Waqif (Pewaqaf)
belum bisa menerima aliran amal-Jariyahnya.
Dompet Dhuafa (DD)
selalau diaudit oleh 5 (lima) Audit Report.
Yayasan Dompet Dhua’afa Republika mempunyai : DD
Phylantrophy yang bergiat untuk kemanusiaan, Zakat-Infak-Sedakah (ZIS)
untuk memberdayakan umat, Dodia Social Interlife, usaha-usaha sosial yang hasil
surplus-nya
dikembalikan lagi ke DD Phylantrophy untuk membantu memberdayakan kaum dhuafa.
Itulah lima
kegiatan Dompet Dhu’afa : Bidang
Pendidikan, Bidang Kesehatan, Ekonomi, Sosial Budaya dan Dakwah.
Di bidang
Kesehatan DD punya : 5 Rumah Sakit, 18 Griya Sehat, 52 Pos Sehat.
Zakat dan Wakaf
merupakan salah satu instrument yang dapat mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Bahwa umat Islam di Indonesia selama ini kurang sejahtera. Padahal berdasarkan
survey, Indonesia punya potensi Zakat Rp 200 Trilyun per-tahun.
Tetapi yang terkumpul oleh
Lembaga-lembaga Zakat yang resmi baru sebanyak
Rp 7 Trilyun (Tujuh Trilyun rupiah). Artinya baru 3% dari zakat yang seharusnya
dibayarkan oleh umat Islam Indonesia. Artinya masih banyak sekali umat Islam
Indonesia yang belum menunaikan kewajiban zakatnya.
Demikian juga Wakaf,
Indonesai punya potensi Rp 180 Trilyun (seratus delapan puluh trilyun
rupiah), tetapi yang menunaikan Waqaf
baru Rp 4 Trilyun (Empat trilyun). Inilah salah satu faktor yang membuat umat
Islam Indonesia belum sejahtera. Sementara di Singapore, PM Goh Chok Tong
mengatakan bahwa Waqaf bisa memakmurkan
bangsa dengan rata-rata 95% sedangkan di Indonesia baru 2%.
Kita umat Islam
beribadah dalam rangka Habluminallah
(Sholat, Shiam, Haji, Umrah, dst), dan
kebanyakan kita hanya ter-fokus pada Hablumniallah. Sementara Hablumninnaas (ibadah dalam hubungan antar manusia) diabaikan. Maka
dalam AlQur’an Allah subhanahu wata’ala
berfirman bahwa banyak orang yang mengaku beriman tetapi hanya di lisannya
saja, tidak masuk dalam hatinya.
Bahkan Allah subhanahu wata’ala menyindir dengan Surat Al Maa’un ayat 5 – 7
بِسۡمِ اللهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِ
اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ ﴿۱﴾ فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ ﴿۲﴾ وَ لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ ﴿۳﴾ فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّيۡنَۙ ﴿۴﴾ الَّذِيۡنَ هُمۡ عَنۡ صَلَاتِهِمۡ سَاهُوۡنَۙ ﴿۵﴾ الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ ﴿۶﴾ وَيَمۡنَعُوۡنَ الۡمَاعُوۡنَ ﴿۷﴾
5.
(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
6.
Orang-orang yang berbuat riya
7.
Dan enggan (menolong dengan) barang berguna*].
*) Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat.
Dalm hal Sholat,
Rasulullah saw bersabda dalam Hadits shahih : Sholat terbaik adalah Sholat
malam (Tahajud). Allah subhanahu wata’ala
akan mengangkat derajat orang yang secara istiqomah melaksanakan Sholat Malam.
Ibadah Sunnah yang
sangat baik dilakukan adalah Shaum Daud, setelah shaum Romadhon.
Ibadah Sunnah
(ibadah Harta) yang paling baik adalah Wakaf. Karena Wakaf akan
mengalirkan pahala selama-lamanya sampai Akhirat. Bila
seseorang ber- Waqaf, maka ia seperti bersedekah berulang-ulang.
Misalnya seseorang ber-Wakaf
Masjid
(Bangunan Masjid) maka selama masjid itu digunakan untuk sholat dan beribadah
lainya, maka pahalanya tetap mengalir kepada pe-Waqaf Masjid itu.
Demikian pula
siapa yang be-Waqaf Rumah Sakit,
maka setiap Rumah Sakit itu menyembuhkan orang sakit, pahalanya akan mengalir
kepada si Pe-Wakaf Rumah Sakit itu.
Pengertian
Harta.
Inilah yang dikhawatirkan
oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam terhadap umatnya adalah cobaan Harta dan Dunia, yang bisa
menyimpangkan kecintaan kita kepada Allah suhanahu
wata’ala.
Pada hekekatnya
Harta ada tiga :
1.
Harta yang kita makan
2.
Harta yang di Infaq-kan
3.
Harta yang disimpan.
Harta yang kita
makan adalah harta yang habis di dunia.
Harta yang kita
simpan berupa deposito, tanah, tabungan dst., pada akhir hayat kita akhirnya
akan menjadi hak milik ahli waris kita.
Harta yang
sebenarnya adalah Harta yang di Infaq-kan, yang akan kita bawa sampai Akhirat
dan bisa menolong kita di sana.
Infaq adalah harta
yang dikeluarkan di jalan Allah, ada dua : Infaq
Wajib dan Infaq Sunnah. Ulama Imam Qardawi mengatakan : Bila kita sedang susah, maka jangan
lupa bersedekah. Bila ingin rezeki berlimpah, maka bersedekahlah, Bila ingin
pergi Haji, maka banyaklah bersedekah.
Lihat Surat Al Baqarah 261 :
مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ
سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ
سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ
وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ ﴿۲۶۱﴾
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
mengetahui.
Artinya setiap
kita menanam kebaikan (zakat, sedekah, infaq, dll.) Allah subhanahu wata’ala akan membalasnya 700 kali lipat harta yang kita sedekahkan.
Sementara kita banyak sekali berdo’a
minta banyak rezeki, tetapi kita tidak pernah menanam benihnya. Bagaimana
mungkin ? Maka bila kita ingin panen (menuai padi), maka kita harus banyak
menanam.
Maka perbanyak
bersedekah. Tidak usah dipandang berapa besarnya, tetapi yang penting setiap
hari bersedekah. Misalnya setiap hari duaribu rupiah, maka sebulan sudah 60
ribu rupiah. Lalu dikalikan 700 kali, maka berapa kita dapatkan pahalanya,
hitunglah sendiri. Itu baru sebulan, bagaimana bila setahun, dua tahun, sepuluh tahun dst.
Balasan dari Allah
tidak harus berupa uang atau benda,
mungkin kita dibalas dengan kesehatan.
Mungkin kalau
sakit kita harus mengeluarkan uang untuk
berobat, bisa saja sampai ratusan ribu
atau jutaan, tetapi kita dihindarkan dari penyakit, diberi sehat wal a’fiat.
Itupun rezeki dari Allah subhanahu
wata’ala, yang merupakan balasan dari sedekah kita.
Infaq
wajib adalah zakat. Yaitu 2,5% dari harta kekayaan setelah
mencapai Haul dan Nishab-nya Ada zakat Fitrah, zakat Harta dan Zakat
Profesi. Namun demikian kita jangan
puas dengan zakat Fitrah saja. yang setahun sekali dan senilai 3 Kilogram
beras. Padahal harta dan gaji kita setiap bulan harus di-zakati (dikenai
zakat). Termasuk rumah yang kita simpan, kita sewakan, harus dikenai zakat.
Demikian pula
tabungan (deposito) harus dikenai zakat. Yaitu zakat berkenaan dengan harta
yang tidak digunakan. Maka pada
prinsipnya Islam tidak menganjurkan menumpuk-numpuk harta. Sebagian harta harus
disedekahkan, di infaq-kan, diwaqafkan, dizakatkan. Kita pindahkan harta kita
menjadi Harta Akhirat, agar menjadi harta kita yang sebenarnya.
Infaq
Sunnah,
disebut sedekah. Sedekah ada dua macam :
1.
Sedekah yang pahalanya sekali waktu, memberi
kepada fakir-miskin, korban bencana alam, untuk Palestina, dst.
2.
Sedekah yang pahalanya berulang-ulang,
mengalir terus-menerus.
Sedekah yang
pahalanya mengalir terus menerus adalah Wakaf.
Wakaf ada dua :
1.
Waqaf Sosial, misalnya Wakaf
tanah untuk kuburan, Wakaf Masjid,
2. Waqaf Produktif, misalnya Wakaf
Rumah Sakit, Ruko, Pabrik, yang hasiilnya (keuntungannya) untuk membantu
fakir-miskin, dll. Misalnya Wakaf Uang dari
sekian banyak yang ber-Waqaf Uang
lalu dibelikan Ruko atau Rumah Sakit, atau Pabrik, keuntungnnya digunakan untuk
membantu fakir-miskin.
Tahun lalu
(Th.2017) Waqaf yang terkumpul baru sekitar
Rp 25 milyar dalam setahun. Padahal potensinya (seperti disebutkan diatas)
adalah Rp 180 Trilyun/setahun di seluruh Indonesia.
Dalam Dompet
Dhuafa baru Rp 20 Milyar/setahun (belum ada 1 Trilyun) di seluruh Indonesia. Bayangkan, bila bisa mencapai Rp 1 Trilyun,
niscaya di Indonesai tidak ada pengangguran, tidak ada orang miskin.
Pengertian
Wakaf : Tahanlah
pokoknya, dan salurkan hasilnya.
Waqaf
adalah Milik Allah subhanahu wata’ala.
Bila berupa tanah atau bangunan tidak boleh diperjual-belikan. Di jaminkan ke
Bank-pun tidak bisa. Karena Waqaf adalah milik Allah, sifatnya abadi sampai
Kiamat.
Tugas kita terhadap
Wakaf adalah : Memproduktifkan, mengelola
sehingga menghasilkan dan hasilnya digunakan untuk membantu fakir-miskin.
Sebagaiman
pohon, dirawat, bila keluar buah, maka diambil buahnya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin.
Surplus
Wakaf produktif untuk tujuan
sosial, membantu orang-orang dhua’fa (miskin).
Waqaf adalah shodakoh Jariyah yang pahalanya mengalir terus. Selama waqaf itu
digunakan oleh orang, maka pahalanya mengalir kepada pe-Waqaf (Waqif) meskipun
pe-Waqaf-nya sudah meninggal.
Mengapa
kita ber-Wakaf ?
Manusia yang
telah berhenti nafasnya, meninggal dunia, tetapi pahala baginya mengalir terus
selamanya, apabila ia ber-Wakaf. Maka mencarilah
harta sebanyak-banyaknya, dengan jalan halal, agar hartanya bisa untuk
membiayai keluarganya dan sebagian dibawa mati sampai Akhirat, dengan cara di
Wakaf-kan yang pahalanya mengalir terus
sampai di Akhirat.
Lihat Surat Ali Imran ayat 92 :
لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا
تُحِبُّوۡنَ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ
شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ ﴿۹۲﴾
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Maka bila ber-Wakaf
atau ber-sedekah hendaklah dengan harta yang paling kita cintai.
Misalnya kita
sholat Jum’at di masjid, ketika itu diedarkan kotak amal, maka yang kita
masukkan ke kotak amal adalah lembaran Rp100 ribu, bukan yang dua ribuan atau
limaribuan atau sepuluh ribuan. Sebab yang paling kita cintai adalah yang
lembaran Rp100 ribuan. Itulah salah satu
contoh pengamalan ayat tersebut di atas.
Jika seorang
meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga, yaitu :
1.
Ilmu
yang bermanfaat,
2.
Do’a anak yang sholih
3.
Sedekah
(wakafnya).
Sejarah
Wakaf.
Dalam Hadits
diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab rodhiyallahu ‘anhu me-waqafkan kebun di Khaibar yang paling dicintainya.
Karena di kebun itu tumbuh pohon kurma yang buahnya lebat dan ranum-ranum. Suatu
hari karena Umar bin Khathab r.a asyik
dalam kebunnya itu sehigga beliau lupa bahwa sudah masuk waktu sholat Ashar dan
Adzan sudah dikumandangkan. Begitu
ingat, beliau segera bergegas menuju masjid untuk sholat Ashar berjamaah,
tetapi sudah agak terlambat, sehingga beliau sholat Ashar tidak berjamaah
dengan Rasulullah saw.
Beliau sangat
sedih dan menyesal, lalu berkata kepada Rasulullah saw :”Ya Rasulullah, karena aku asyik dengan kebunku, aku menjadi lupa bahwa
telah masuk waktu Ashar, sehingga aku terlambat datang di Masjid dan tidak bisa
berjamaah sholat Ashar bersama engkau. Maka akan aku sedekahkan kebun itu untuk umat, silakan ambil semuanya”.
Tetapi Rasulullah
saw dengan bijaksananya bersabda : “Tidak
usah begitu, wahai Umar, sedekahkan saja hasilnya, tidak usah kebunnya. Kebunmu
tetap engkau miliki, hasilnya saja engkau sedekahkan untuk umat muslimin”.
Itulah Waqaf yang
pertama kali dalam Islam. Kemudian
sahabat lain Utsman bin ‘Affan juga me-Waqafkan sebuah sumur di
Madinah, yang semula milik seorang Yahudi.
Sumur itu oleh orang Yahudi airnya dijual kepada penduduk sekitar di Madinah
dengan harga tinggi. Sehingga suatu ketika Rasulullah saw melihat ada
orang-orang miskin yang tidak mampu membeli air sumur itu, lalu beliau
menawarkan kepada para sahabat : “Wahai
saudaraku, siapakah diantara engkau yang sanggup membeli sumur milik Yahudi
itu, dan airnya disedekahkan kepada umat ?”.
Sahabat ‘Utsman
bin ‘Affan menyanggupi untuk membeli sumur itu, tetapi setelah ditanyakan
kepada si Yahudi, apakah sumurnya akan dijual dan berapa harganya ? Ternyata si
Yahudi menyatakan tidak akan menjual sumur itu. Ia katakan : “Karena air sumur itu aku jual dan merupakan
penghasil hidupku”. Kemudian dibujuk-bujuk agar ia bisa menjual, tidak usah
seluruhnya, melainkan separuhnya saja di jual.
Harga sumur itu ketika itu 1.500 dinar (Sekarang sekitar Rp 4 milyar).
Maka dijuallah
sumur tersebut separuhnya, dengan perhitungan : Hari ini sumur itu milikku dan
esok hari milik engkau (si Yahudi). Demikian seterusnya setiap hari berganti
pemilik. Sehari sumur itu milik ‘Utsman bin ‘Affan dan sehari milik si
Yahudi.
Ketika sumur itu
dikuasai oleh Utsman bin ‘Affan semua orang bisa ambil air sumur itu tanpa
bayar (gratis), tetapi esok hari sudah dikuasai oleh si Yahudi. Dan siapa yang ambil air sumur harus membayar
kepada Yahudi.
Ketika sumur
tersebut giliran dikuasi oleh Utsman bin ‘Affan, orang akan mengambil air
masing-masing sebanyak-banyak dengan gratis, cukup untuk dua hari esoknya
lagi. Maka giliran sumur dikuasai oleh
si Yahudi orang tidak mengambil air lagi ke sumur itu. Dan si Yahudi tidak bisa
mendapat uang dari hasil sumur itu. Akhirnya sumur itu diserahkan kepada ‘Utsman
bin ‘Affan dengan membayar sepenuhnya harga sumur itu yaitu sekitar 1.500
dinar.
Selanjutnya air
sumur itu dipergunakan bukan hanya untuk air minum tetapi juga untuk mengairi
tanaman kebun sekitarnya. Hasil kebun itu buahnya di jual dan sebagian uangnya
disimpan di buku tabungan ‘Utsman bin ‘Affan.
Sampai saat ini catatan uang (Rekening atas nama ‘Utsman bin Affan ) masih
ada di Bank Saudi, dengan jumlah milyaran dollar. Bayangkan, 1400 tahun lalu
sampai saat ini Waqaf Utsman bin ‘Affan masih memberi manfaat untuk orang lain.
Tahun 2016 hasil
dari Waqaf ‘Utsman bin ‘Affan adalah : Berdiri Hotel bintang lima di Madinah
yaitu Hotel ‘Utsman Bin ‘Affan dikelola oleh Sheraton.
Artinya, harta
Waqaf ‘Utsman bin ‘Affan sampai sekarang masih ada bahkan bertambah-tambah
menjadi milyaran dollar dipergunakan untuk bantuan sosial. Pahala-nya mengalir
sampai saat ini, bahkan sampai di Akhirat.
Di
Singapore
juga ada asset Waqaf atas nama Sheid Omar bin Ali Juned berupa sebuah
Masjid dan 4(empat) buah bangunan toko
yang terbengkalai, tidak layak pakai, kemudian dibangun kompleks komersial
setinggi 12 lantai, apartemen 120 unit kamar, di dalamnya ada 3 unit kantor. 3
unit toko dan sebuah Masjid modern. Semua hasilnya diperuntukkan membantu orang
miskin. Maka di Singapore tidak ada
orang miskin.
Di Indonesia, Habib Bugak (Aceh) tahun 1800 beliau
me-Waqafkan tanah di sekitar Masjidil Haram (Mekkah), ketika itu berupa
bangunan untuk menampung Jamaah Haji dari Indonesia. Pada saat perluasan Masjidil Haram, tanah dan gedung itu dibebaskan dan diganti
uang oleh pemerintah Arab Saudi, uangnya dibelikan tanah dan untuk membangun hotel,
di sekitar Mekkah.
Hasilnya : Setiap
tahun Jamaah Haji dari Aceh mendapat uang ketika di Mekkah, senilai Rp
4.200.000, - (Empat juta duaratus rupiah) per-orang. Setiap tahun jamaah Haji
dari Aceh sekitar 5000 (limaribu) orang.
Demikianlah Waqaf
dari seorang warga Aceh (Indonesia) bernama Habib Bugak, yang sampai saat ini
masih produktif dan hasilnya diberikan kepada para jamaah Haji yang berasal
dari Aceh, dan pahalanya mengalir sampai saat ini dan sampai di Akhirat.
Catatan.
Sesuai dengan UU
Tentang Waqaf No.41/ Th.2004 dan No 42 Th. 2006 benda Waqaf adalah berupa benda
tidak bergerak : Tanah, Rumah, Gedung. Dan Benda bergerak : Mobil, Uang.
Penerama Hasil Waqaf
: Mauquf ‘Alaih. Penerima Zakat : Mustahiq.
Bagi pe-Wakaf Uang boleh
menerima hasil Surplus-nya. Termasuk ahli warisnya.
Jangka Waqaf
adalah Abadi (selamanya) sampai hari Kiamat. Tetapi boleh juga Waqaf berjangka.
Misalnya Waqaf selama 20 tahun, Kemudian diambil kembali oleh si pe-Waqaf
sesuai dengan perjanjian jangka-waktunya.
Dan Waqaf tidak
harus diserahkan kepada orang Muslim, tetapi kepada orang Non Muslim-pun boleh
diserahi Waqaf. Demikian juga orang Non Muslim boleh ber-Waqaf.
Contohnya :
Dompet Dhuafa menerima Waqaf dari PT
Holcim (Pabrik Semen) di daerah Cibinong, berupa bangunan sekolah dan
tanahnya untuk dikelola oleh Dompet Dhufa menjadi sekolahan dan dimanfaatkan
untuk sekolah anak-anak sekitar Cibinong.
Artinya : Dompet Dhuafa memiliki dan mengelola sebuah sekolahan di daerah
Gunung Putri (Cibinong) Waqaf dari PT Holcim seluas lebih dari 2 (dua)
Hektar.
Dompet Dhuafa (DD)
memiliki Harta Waqaf Produktif berupa : 5 (lima) buah gedung Rumah Sakit
Terpadu, 3 (tiga) Poliklinik, 3 (tiga) sekolahan, Mini Market 212 sahamnya
diberikan kepada 10 (sepuluh) keluarga kaum Dhuafa, hasil keuntungannya 20%
untuk Dompet Dhu’afa dan 80% untuk fakir-miskin. DD harus punya saham di situ
agar bisa mengontrol.
Harta Waqaf
Produktif tersebut ada 6 (enam) di Padang, 1 (satu) di Parung – Bogor.
Kecuali itu ada
3(tiga) unit gedung, juga ada
Perkebunan : Kebun buah, Kebun Sengon, Kayu Jabon, ada 4 (empat) unit Ruko, ada Rumah Sewa yang
disewakan (dikontrakkan) hasilnya diperuntukkan orang-orang miskin.
Ada juga orng yang
me-Waqafkan Gedung Futsal untuk
disewakan, tanah kosong, seluas 6,4 Hektar di Sumatera dan Jawa Timur.
Maka saat in DD
sedang mengumpulkan Waqaf Uang, untuk biasa mengelola tanah-tanah kosong
tersebut, yang semua hasilnya untuk orang-orang fakir-miskin.
Di
Lido
(Sukabumi) ada orang mewaqafkan tanah seluas 2 (dua) Hektar, bersebelahan
dengan tanah milik Hary Tanu Soedibyo (Untuk dibuat Disney Land Project)
Termasuk ada
seorang ber-Wakaf Uang sebesar Rp 14 milyar dekat
terminal Cicurug (Sukabumi).
Gerakan
Sejuta Waqif.
Karena DD banyak
menguasai tanah-tanah Wakaf yang belum produktif, maka DD
mengadakan Gerakan Sejuta Waqif
sejak 14 Desember 2017 yang lalu.
Tujuannya adalah
untuk biaya pembangunan Tanah-tanah Waqaf yang selama ini belum dibangun dan
dikelola agar menjadi produktif. Maka DD
saat ini sedang menggiatkan Wakaf
Uang.
Tujuan Gerakan Sejuta Waqif adalah membangun
ekonomi umat melalui Waqaf dan mengubah pandangan, bahwa untuk ber-Wakaf
tidak harus kaya. Siapapun bisa
ber-Wakaf.
Bisa dimulai dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-bulan, diniatkan ber-Waqaf. Bila ada sejuta
orang ber-Wakaf per-orang Rp 10.000,- maka akan
terkumpul Rp 10 milyar perbulan. Bila itu terlaksana, maka kita akan bisa
menolong banyak orang fakir-miskin, dan pahalanya tetap mengalir sampai
Akhirat. Itulah harta kita yang
sesungguhnya.
Bagi yang ingin ber-Wakaf Uang bisa
melalui Transfer Rekening a/n Yayasan
Dompet Dhuafa :
BNI Syariah
|
009.153.8995
|
BCA
|
237.304.8887
|
Bank Muamalat
|
303.003.3619
|
Bank syariah
Mandiri
|
7.000.493.133
|
Bank Mandiri
|
101.000.662.6699
|
BNI46
|
4427.38909
|
Bank CIMB Niaga
Syariah
|
86.000.4734.900
|
BRI Syariah
|
103.7192.992
|
Demikian, semoga
bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
No comments:
Post a Comment