Translate

Tuesday, April 24, 2018

Wakaf Mewujudkan Kesejahteraan Umat, Ust. Yuniarto – Dompet Dhuafa.


PENGAJIAN DHUHA MASJID BAITUSSALAM
 
                     
                                 Jum’at,  27 Rajab 1439 H – 13 April 2018.



Assalamu’alaikum wr.wb.,

Muslimin dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala,

Wakaf,  bukan harus berupa tanah, gedung, mobil dsb., tetapi bisa berupa uang (Wakaf Uang). Sesuai dengan Undang-undang nomor 41 Th. 2004, dan Peraturan Pemerintah 42 Th. 2006 bahwa kita dibolehkan ber-Waqaf dengan uang (Wakaf Uang) untuk tujuan memakmurkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tentang Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa adalah lembaga Amil Zakat Nasional, dan telah mendapat pengakuan dari Ramon Magsaysay (Nobel tingkat Asia).  Setiap tahun lembaga itu memberikan penghargaan kepada para penggiat sosial dan keagamaan. Secara perorangan banyak sekali orang Indonesia yang mendapatkan penghargaan, misalnya HB Yasin, Buya Safi’i Ma’arif, dll. 

Untuk lembaga dari Indonesia baru ada dua yaitu : KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mendapat penghargaan dari Ramon Magsaysay tahun 2014 dan Dompet Dhuafa mendapat pernghargaan Ramon Magsaysay tahun 2016. Selebihnya ada dari India, Filipina, Jepang dan Laos. Semua adalah para penggiat sosial kemanusiaan.

Dompet Dhufa (DD) berdiri 25 tahun lalu (Th.1993), diantaranya adalah usaha memberdayakan umat (kaum Dhuafa).  Selama ini DD memberikan kail bukan ikan.  Yaitu dengan  memberika keahlian kepada kaum dhua’fa (fakir-miskin) sehingga yang semula sebagai penerima zakat diharapkan akan menjadi Pembayar Zakat. Dan itu sudah terjadi di pelosok-pelosok seluruh Indonesia. 

Misalnya kepada para petani, DD memberikan pelatihan, pupuk, bibit padi sehingga mereka bisa panen padi dan punya penghasilan. Selanjutnya bisa membayar zakat. Demikian pula kepada para nelayan, pengrajin ternak kerang hijau di Serang, Banten dan sudah berhasil. Penghimpunan DD dalam setahun dari sedekah, zakat, waqaf  dll. mencapai jumlah Rp 340 milyar. Itulah yang digunakan untuk memberdayakan umat.

Saat ini DD sedang menggiatkan Wakaf Uang.  Selama ini DD banyak menerima Waqaf berupa tanah,  yang sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan/diproduktif-kan.  Sehingga para Waqif (Pewaqaf) belum bisa menerima aliran amal-Jariyahnya.

Dompet Dhuafa (DD) selalau diaudit oleh 5 (lima) Audit Report.  Yayasan Dompet Dhua’afa Republika mempunyai  : DD Phylantrophy yang bergiat untuk kemanusiaan, Zakat-Infak-Sedakah (ZIS) untuk memberdayakan umat, Dodia Social Interlife, usaha-usaha sosial yang hasil surplus-nya dikembalikan lagi ke DD Phylantrophy untuk membantu memberdayakan kaum dhuafa.
Itulah lima kegiatan Dompet Dhu’afa : Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Ekonomi, Sosial Budaya dan Dakwah.
Di bidang Kesehatan DD punya : 5 Rumah Sakit, 18 Griya Sehat, 52 Pos Sehat.

Zakat dan Wakaf merupakan salah satu instrument yang dapat mengatasi kemiskinan  di Indonesia.  Bahwa umat Islam di Indonesia selama ini kurang sejahtera. Padahal berdasarkan survey,  Indonesia punya potensi Zakat Rp 200 Trilyun per-tahun. Tetapi  yang terkumpul oleh Lembaga-lembaga Zakat yang  resmi baru sebanyak Rp 7 Trilyun (Tujuh Trilyun rupiah). Artinya baru 3% dari zakat yang seharusnya dibayarkan oleh umat Islam Indonesia. Artinya masih banyak sekali umat Islam Indonesia yang belum menunaikan kewajiban zakatnya.

Demikian juga Wakaf, Indonesai punya potensi Rp 180 Trilyun (seratus delapan puluh trilyun rupiah),  tetapi yang menunaikan Waqaf baru Rp 4 Trilyun (Empat trilyun). Inilah salah satu faktor yang membuat umat Islam Indonesia belum sejahtera. Sementara di Singapore, PM Goh Chok Tong mengatakan bahwa Waqaf  bisa memakmurkan bangsa dengan rata-rata 95% sedangkan di Indonesia baru 2%.
Kita umat Islam beribadah dalam rangka Habluminallah (Sholat,  Shiam, Haji, Umrah, dst), dan kebanyakan kita hanya ter-fokus pada Hablumniallah.  Sementara Hablumninnaas (ibadah dalam hubungan antar manusia) diabaikan. Maka dalam AlQur’an Allah subhanahu wata’ala berfirman bahwa banyak orang yang mengaku beriman tetapi hanya di lisannya saja, tidak masuk dalam hatinya. 

Bahkan Allah subhanahu wata’ala menyindir dengan Surat Al Maa’un ayat 5 – 7

بِسۡمِ اللهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِ
اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ‏ ﴿۱﴾  فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ‏ ﴿۲﴾  وَ لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ‏ ﴿۳﴾  فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّيۡنَۙ‏ ﴿۴﴾  الَّذِيۡنَ هُمۡ عَنۡ صَلَاتِهِمۡ سَاهُوۡنَۙ‏ ﴿۵﴾  الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ‏ ﴿۶﴾  وَيَمۡنَعُوۡنَ الۡمَاعُوۡنَ‏ ﴿۷﴾  

5. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
6. Orang-orang yang berbuat riya
7. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna*].


 *) Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat.

Dalm hal Sholat, Rasulullah saw bersabda dalam Hadits shahih : Sholat terbaik adalah Sholat malam (Tahajud). Allah subhanahu wata’ala akan mengangkat derajat orang yang secara istiqomah melaksanakan Sholat Malam.  
Ibadah Sunnah yang sangat baik dilakukan adalah Shaum Daud, setelah shaum Romadhon.

Ibadah Sunnah (ibadah Harta) yang paling baik adalah Wakaf.   Karena Wakaf akan mengalirkan pahala selama-lamanya sampai Akhirat.  Bila  seseorang ber- Waqaf, maka ia seperti bersedekah berulang-ulang. Misalnya seseorang ber-Wakaf Masjid (Bangunan Masjid) maka selama masjid itu digunakan untuk sholat dan beribadah lainya, maka pahalanya tetap mengalir kepada pe-Waqaf Masjid itu.

Demikian pula siapa yang be-Waqaf Rumah Sakit, maka setiap Rumah Sakit itu menyembuhkan orang sakit, pahalanya akan mengalir kepada si Pe-Wakaf Rumah Sakit itu. 

Pengertian Harta.
Inilah yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam terhadap umatnya adalah cobaan Harta dan Dunia, yang bisa menyimpangkan kecintaan kita kepada Allah suhanahu wata’ala.

Pada hekekatnya Harta ada tiga :
1.     Harta yang kita makan
2.     Harta yang di Infaq-kan
3.     Harta yang disimpan.

Harta yang kita makan adalah harta yang habis di dunia.
Harta yang kita simpan berupa deposito, tanah, tabungan dst., pada akhir hayat kita akhirnya akan menjadi hak milik ahli waris kita.
Harta yang sebenarnya adalah Harta yang di Infaq-kan, yang akan kita bawa sampai Akhirat dan bisa menolong kita di sana.

Infaq adalah harta yang dikeluarkan di jalan Allah, ada dua : Infaq Wajib dan Infaq Sunnah.  Ulama Imam Qardawi mengatakan : Bila kita sedang susah, maka jangan lupa bersedekah. Bila ingin rezeki berlimpah, maka bersedekahlah, Bila ingin pergi Haji, maka banyaklah bersedekah.

Lihat Surat Al Baqarah 261 :

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ‌ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏ ﴿۲۶۱﴾  

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Artinya setiap kita menanam kebaikan (zakat, sedekah, infaq, dll.) Allah subhanahu wata’ala akan membalasnya 700 kali lipat harta yang kita sedekahkan. Sementara  kita banyak sekali berdo’a minta banyak rezeki, tetapi kita tidak pernah menanam benihnya. Bagaimana mungkin ? Maka bila kita ingin panen (menuai padi), maka kita harus banyak menanam.

Maka perbanyak bersedekah. Tidak usah dipandang berapa besarnya, tetapi yang penting setiap hari bersedekah. Misalnya setiap hari duaribu rupiah, maka sebulan sudah 60 ribu rupiah. Lalu dikalikan 700 kali, maka berapa kita dapatkan pahalanya, hitunglah sendiri. Itu baru sebulan, bagaimana bila setahun,  dua tahun, sepuluh tahun dst.

Balasan dari Allah tidak harus berupa uang atau  benda, mungkin kita dibalas dengan kesehatan. 
Mungkin kalau sakit kita harus mengeluarkan uang  untuk berobat,  bisa saja sampai ratusan ribu atau jutaan, tetapi kita dihindarkan dari penyakit, diberi sehat wal a’fiat. Itupun rezeki dari Allah subhanahu wata’ala, yang merupakan balasan dari sedekah kita.

Infaq wajib adalah zakat. Yaitu 2,5% dari harta kekayaan setelah mencapai Haul dan Nishab-nya   Ada zakat Fitrah, zakat Harta dan Zakat Profesi.   Namun demikian kita jangan puas dengan zakat Fitrah saja. yang setahun sekali dan senilai 3 Kilogram beras. Padahal harta dan gaji kita setiap bulan harus di-zakati (dikenai zakat). Termasuk rumah yang kita simpan, kita sewakan, harus dikenai zakat.



Demikian pula tabungan (deposito) harus dikenai zakat. Yaitu zakat berkenaan dengan harta yang tidak digunakan.  Maka pada prinsipnya Islam tidak menganjurkan menumpuk-numpuk harta. Sebagian harta harus disedekahkan, di infaq-kan, diwaqafkan, dizakatkan. Kita pindahkan harta kita menjadi Harta Akhirat, agar menjadi harta kita yang sebenarnya. 

Infaq Sunnah, disebut sedekah. Sedekah ada dua macam :
1.     Sedekah yang pahalanya sekali waktu, memberi kepada fakir-miskin, korban bencana alam, untuk Palestina, dst.
2.     Sedekah yang pahalanya berulang-ulang, mengalir terus-menerus.

Sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus adalah Wakaf.
Wakaf ada dua :

1.     Waqaf Sosial, misalnya Wakaf tanah untuk kuburan, Wakaf Masjid,
2.   Waqaf Produktif, misalnya Wakaf Rumah Sakit, Ruko, Pabrik, yang hasiilnya (keuntungannya) untuk membantu fakir-miskin, dll. Misalnya Wakaf Uang dari sekian banyak yang ber-Waqaf Uang lalu dibelikan Ruko atau Rumah Sakit, atau Pabrik, keuntungnnya digunakan untuk membantu fakir-miskin.

Tahun lalu (Th.2017)  Waqaf yang  terkumpul baru sekitar Rp 25 milyar dalam setahun. Padahal potensinya (seperti disebutkan diatas) adalah Rp 180 Trilyun/setahun di seluruh Indonesia.
Dalam Dompet Dhuafa baru Rp 20 Milyar/setahun (belum ada 1 Trilyun) di seluruh Indonesia.  Bayangkan, bila bisa mencapai Rp 1 Trilyun, niscaya di Indonesai tidak ada pengangguran, tidak ada orang miskin. 

Pengertian Wakaf : Tahanlah pokoknya, dan salurkan hasilnya.

Waqaf adalah Milik Allah subhanahu wata’ala. Bila berupa tanah atau bangunan tidak boleh diperjual-belikan. Di jaminkan ke Bank-pun tidak bisa. Karena Waqaf adalah milik Allah, sifatnya abadi sampai Kiamat.
Tugas kita terhadap Wakaf adalah : Memproduktifkan, mengelola sehingga menghasilkan dan hasilnya digunakan untuk membantu fakir-miskin.
Sebagaiman pohon, dirawat, bila keluar buah, maka diambil buahnya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Surplus Wakaf produktif untuk tujuan sosial, membantu orang-orang dhua’fa (miskin). Waqaf adalah shodakoh Jariyah yang pahalanya mengalir terus. Selama waqaf itu digunakan oleh orang, maka pahalanya mengalir kepada pe-Waqaf (Waqif) meskipun pe-Waqaf-nya sudah meninggal.

Mengapa kita ber-Wakaf ?
Manusia yang telah berhenti nafasnya, meninggal dunia, tetapi pahala baginya mengalir terus selamanya, apabila ia ber-Wakaf. Maka mencarilah harta sebanyak-banyaknya, dengan jalan halal, agar hartanya bisa untuk membiayai keluarganya dan sebagian dibawa mati sampai Akhirat, dengan cara di Wakaf-kan yang pahalanya mengalir terus sampai di Akhirat. 

Lihat Surat Ali Imran ayat 92 :

لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ  وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ‏ ﴿۹۲﴾  

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan.  Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Maka bila ber-Wakaf atau ber-sedekah hendaklah dengan harta yang paling kita cintai.
Misalnya kita sholat Jum’at di masjid, ketika itu diedarkan kotak amal, maka yang kita masukkan ke kotak amal adalah lembaran Rp100 ribu, bukan yang dua ribuan atau limaribuan atau sepuluh ribuan. Sebab yang paling kita cintai adalah yang lembaran Rp100 ribuan. Itulah  salah satu contoh pengamalan ayat tersebut di atas.

Jika seorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga, yaitu :
1.     Ilmu yang bermanfaat,
2.     Do’a  anak yang sholih
3.     Sedekah (wakafnya).

Sejarah Wakaf.

Dalam Hadits diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab rodhiyallahu ‘anhu  me-waqafkan kebun di Khaibar yang paling dicintainya. Karena di kebun itu tumbuh pohon kurma yang buahnya lebat dan ranum-ranum. Suatu hari karena   Umar bin Khathab r.a asyik dalam kebunnya itu sehigga beliau lupa bahwa sudah masuk waktu sholat Ashar dan Adzan sudah dikumandangkan.  Begitu ingat, beliau segera bergegas menuju masjid untuk sholat Ashar berjamaah, tetapi sudah agak terlambat, sehingga beliau sholat Ashar tidak berjamaah dengan Rasulullah saw.

Beliau sangat sedih dan menyesal, lalu berkata kepada Rasulullah saw :”Ya Rasulullah, karena aku asyik dengan kebunku, aku menjadi lupa bahwa telah masuk waktu Ashar, sehingga aku terlambat datang di Masjid dan tidak bisa berjamaah sholat Ashar bersama engkau. Maka akan aku sedekahkan kebun itu  untuk umat, silakan ambil semuanya”. 

Tetapi Rasulullah saw dengan bijaksananya bersabda : “Tidak usah begitu, wahai Umar, sedekahkan saja hasilnya, tidak usah kebunnya. Kebunmu tetap engkau miliki, hasilnya saja engkau sedekahkan untuk umat muslimin”.

Itulah Waqaf yang pertama kali dalam Islam.   Kemudian sahabat lain Utsman bin ‘Affan juga me-Waqafkan sebuah sumur di Madinah, yang semula milik seorang Yahudi.  Sumur itu oleh orang Yahudi airnya dijual kepada penduduk sekitar di Madinah dengan harga tinggi. Sehingga suatu ketika Rasulullah saw melihat ada orang-orang miskin yang tidak mampu membeli air sumur itu, lalu beliau menawarkan kepada para sahabat : “Wahai saudaraku, siapakah diantara engkau yang sanggup membeli sumur milik Yahudi itu, dan airnya disedekahkan kepada umat ?”.  

Sahabat ‘Utsman bin ‘Affan menyanggupi untuk membeli sumur itu, tetapi setelah ditanyakan kepada si Yahudi, apakah sumurnya akan dijual dan berapa harganya ? Ternyata si Yahudi menyatakan tidak akan menjual sumur itu. Ia katakan : “Karena air sumur itu aku jual dan merupakan penghasil hidupku”. Kemudian dibujuk-bujuk agar ia bisa menjual, tidak usah seluruhnya, melainkan separuhnya saja di jual.  Harga sumur itu ketika itu 1.500 dinar (Sekarang sekitar Rp 4 milyar).

Maka dijuallah sumur tersebut separuhnya, dengan perhitungan : Hari ini sumur itu milikku dan esok hari milik engkau (si Yahudi). Demikian seterusnya setiap hari berganti pemilik. Sehari sumur itu milik ‘Utsman bin ‘Affan dan sehari milik si Yahudi.  
Ketika sumur itu dikuasai oleh Utsman bin ‘Affan semua orang bisa ambil air sumur itu tanpa bayar (gratis), tetapi esok hari sudah dikuasai oleh si Yahudi.  Dan siapa yang ambil air sumur harus membayar kepada Yahudi.

Ketika sumur tersebut giliran dikuasi oleh Utsman bin ‘Affan, orang akan mengambil air masing-masing sebanyak-banyak dengan gratis, cukup untuk dua hari esoknya lagi.  Maka giliran sumur dikuasai oleh si Yahudi orang tidak mengambil air lagi ke sumur itu. Dan si Yahudi tidak bisa mendapat uang dari hasil  sumur itu.  Akhirnya sumur itu diserahkan kepada ‘Utsman bin ‘Affan dengan membayar sepenuhnya harga sumur itu yaitu sekitar 1.500 dinar.

Selanjutnya air sumur itu dipergunakan bukan hanya untuk air minum tetapi juga untuk mengairi tanaman kebun sekitarnya. Hasil kebun itu buahnya di jual dan sebagian uangnya disimpan di buku tabungan ‘Utsman bin ‘Affan.  Sampai saat ini catatan uang (Rekening atas nama ‘Utsman bin Affan ) masih ada di Bank Saudi, dengan jumlah milyaran dollar. Bayangkan, 1400 tahun lalu sampai saat ini Waqaf Utsman bin ‘Affan masih memberi manfaat untuk orang lain.

Tahun 2016 hasil dari Waqaf ‘Utsman bin ‘Affan adalah : Berdiri Hotel bintang lima di Madinah yaitu Hotel ‘Utsman Bin ‘Affan  dikelola oleh Sheraton. 
Artinya, harta Waqaf ‘Utsman bin ‘Affan sampai sekarang masih ada bahkan bertambah-tambah menjadi milyaran dollar dipergunakan untuk bantuan sosial. Pahala-nya mengalir sampai saat ini, bahkan sampai di Akhirat.

Di Singapore juga ada asset Waqaf  atas nama Sheid Omar bin Ali Juned berupa sebuah Masjid dan 4(empat) buah  bangunan toko yang terbengkalai, tidak layak pakai, kemudian dibangun kompleks komersial setinggi 12 lantai, apartemen 120 unit kamar, di dalamnya ada 3 unit kantor. 3 unit toko dan sebuah Masjid modern. Semua hasilnya diperuntukkan membantu orang miskin.  Maka di Singapore tidak ada orang  miskin.

Di Indonesia, Habib Bugak (Aceh) tahun 1800 beliau me-Waqafkan tanah di sekitar Masjidil Haram (Mekkah), ketika itu berupa bangunan untuk menampung Jamaah Haji dari Indonesia.  Pada saat perluasan Masjidil Haram,  tanah dan gedung itu dibebaskan dan diganti uang oleh pemerintah Arab Saudi, uangnya dibelikan tanah dan untuk membangun hotel, di sekitar Mekkah. 

Hasilnya : Setiap tahun Jamaah Haji dari Aceh mendapat uang ketika di Mekkah, senilai Rp 4.200.000, - (Empat juta duaratus rupiah) per-orang. Setiap tahun jamaah Haji dari Aceh sekitar 5000 (limaribu) orang.
Demikianlah Waqaf dari seorang warga Aceh (Indonesia) bernama Habib Bugak, yang sampai saat ini masih produktif dan hasilnya diberikan kepada para jamaah Haji yang berasal dari Aceh, dan pahalanya mengalir sampai saat ini dan sampai di Akhirat.

Catatan.
Sesuai dengan UU Tentang Waqaf No.41/ Th.2004 dan No 42 Th. 2006 benda Waqaf adalah berupa benda tidak bergerak : Tanah, Rumah, Gedung. Dan Benda bergerak : Mobil, Uang.
Penerama Hasil Waqaf :   Mauquf ‘Alaih.   Penerima Zakat : Mustahiq.

Bagi pe-Wakaf Uang boleh menerima hasil Surplus-nya. Termasuk ahli warisnya. 
Jangka Waqaf adalah Abadi (selamanya) sampai hari Kiamat. Tetapi boleh juga Waqaf berjangka. Misalnya Waqaf selama 20 tahun, Kemudian diambil kembali oleh si pe-Waqaf sesuai dengan perjanjian jangka-waktunya.
Dan Waqaf tidak harus diserahkan kepada orang Muslim, tetapi kepada orang Non Muslim-pun boleh diserahi Waqaf. Demikian juga orang Non Muslim boleh ber-Waqaf.

Contohnya : Dompet Dhuafa menerima Waqaf dari PT Holcim (Pabrik Semen) di daerah Cibinong, berupa bangunan sekolah dan tanahnya untuk dikelola oleh Dompet Dhufa menjadi sekolahan dan dimanfaatkan untuk sekolah anak-anak sekitar Cibinong.  Artinya : Dompet Dhuafa memiliki dan mengelola sebuah sekolahan di daerah Gunung Putri (Cibinong) Waqaf dari PT Holcim seluas lebih dari 2 (dua) Hektar. 

Dompet Dhuafa (DD) memiliki Harta Waqaf Produktif berupa : 5 (lima) buah gedung Rumah Sakit Terpadu, 3 (tiga) Poliklinik, 3 (tiga) sekolahan, Mini Market 212 sahamnya diberikan kepada 10 (sepuluh) keluarga kaum Dhuafa, hasil keuntungannya 20% untuk Dompet Dhu’afa dan 80% untuk fakir-miskin. DD harus punya saham di situ agar bisa mengontrol.
Harta Waqaf Produktif tersebut ada 6 (enam) di Padang, 1 (satu) di Parung – Bogor.

Kecuali itu ada 3(tiga) unit gedung,   juga ada Perkebunan : Kebun buah, Kebun Sengon, Kayu Jabon,  ada 4 (empat) unit Ruko, ada Rumah Sewa yang disewakan (dikontrakkan) hasilnya diperuntukkan orang-orang miskin.
Ada juga orng yang me-Waqafkan Gedung Futsal untuk disewakan, tanah kosong, seluas 6,4 Hektar di Sumatera dan Jawa Timur.
Maka saat in DD sedang mengumpulkan Waqaf Uang, untuk biasa mengelola tanah-tanah kosong tersebut, yang semua hasilnya untuk orang-orang fakir-miskin.

Di Lido (Sukabumi) ada orang mewaqafkan tanah seluas 2 (dua) Hektar, bersebelahan dengan tanah milik Hary Tanu Soedibyo (Untuk dibuat Disney Land Project)  
Termasuk ada seorang ber-Wakaf Uang sebesar Rp 14 milyar dekat terminal Cicurug (Sukabumi).   

Gerakan Sejuta Waqif.

Karena DD banyak menguasai tanah-tanah Wakaf yang belum produktif, maka DD mengadakan Gerakan Sejuta Waqif sejak 14 Desember 2017 yang lalu.
Tujuannya adalah untuk biaya pembangunan Tanah-tanah Waqaf yang selama ini belum dibangun dan dikelola agar menjadi produktif.  Maka DD saat ini sedang menggiatkan Wakaf Uang. 



Tujuan Gerakan Sejuta Waqif adalah membangun ekonomi umat melalui Waqaf dan mengubah pandangan,  bahwa untuk ber-Wakaf tidak harus kaya. Siapapun bisa ber-Wakaf.  Bisa dimulai dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu  rupiah) per-bulan, diniatkan ber-Waqaf.  Bila ada sejuta orang ber-Wakaf per-orang Rp 10.000,- maka akan terkumpul Rp 10 milyar perbulan. Bila itu terlaksana, maka kita akan bisa menolong banyak orang fakir-miskin, dan pahalanya tetap mengalir sampai Akhirat.  Itulah harta kita yang sesungguhnya.



Bagi yang ingin ber-Wakaf Uang bisa melalui Transfer  Rekening a/n Yayasan Dompet Dhuafa :

BNI Syariah
009.153.8995
BCA
237.304.8887
Bank Muamalat
303.003.3619
Bank syariah Mandiri
7.000.493.133
Bank Mandiri
101.000.662.6699
BNI46
4427.38909
Bank CIMB Niaga Syariah
86.000.4734.900
BRI Syariah
103.7192.992

Demikian, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


No comments:

Post a Comment